Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

Hukum Bisnis~Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan, yang tidak lain dengan tujuan pengaturan tata cara kehidupan yang tepat.

Tak kecuali dalam berbisnis kita juga dikelilingi aturan-aturan yang dapat dijadikan pedoman saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis.

Aturan-aturan tersebut sering kali disebut dengan istilah hukum bisnis. Sejalan dengan uraian di atas, pada bidang lainnya seperti hukum bisnis, juga terdapat beragam pengertian hukum bisnis menurut para ahli.

Dalam mengungkapakan pengertian tersebut, para ahli mengupkankan pendapatnya secara berbeda, namun tak menuntut kemungkinan bahwa pengertian tersebut masih memiliki arti yang sama. Dalam rangka membagi informasi kepada Anda dalam artikel kali ini akan dijabarkan beberapa pendapat mengenai hukum bisnis dari para ahli.

Sebenarnya jika ditelusuri istilah hukum sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Huk’mun yang berarti menetapkan. Arti itu sendiri sama dengan teori-teori yang dikembangkan dalam ilmu hukum, an berbagai studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri merupakan penetapan tingkah laku yang dilarang atau diperintahkan. Dalam hal ini hukum dinilai sebagi norma yang menyeleksi suatu kejadian tertentu didasarkan sebuah kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli, antara lain:

  1. Menurut Munir Fuady, pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  2. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern, pengertian hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

Menurut Hughes dan Kapoor adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya adalah pengertian bisnis menurut Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis  atau suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pengertian hukum bisnis menurut para ahli sebagaimana dimaksud diatas, tentu saja belum mencakup pandangan dari pakar hukum lainnya. Terdapat cukup banyak pengertian hukum bisnis menurut para ahli yang berbeda-beda dalam setiap referensi.

Adapun fungsi dari humkum bisnis, meliputi :

  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Demikian artikel yang berisi tentang Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsi Hukum Bisnis. Artikel ini dibuat dengan tujuan dapat memberikan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Hukum Agraria
Hukum Agraria

Hukum Agraria~Pernahkah sebelumnya Anda mendengar dua kata yang saat ini tidak asing ditelinga kita yaitu “Hukum Agraria” ? mungkin sebagian diantara kita tidak asing dengan dua kata tersebut, akan tetapi banyak diantara kita yang setelah menengar dua kata tersebut langsung mengasumsikannya secara sempit dengan mengatakan bahwa hukum agraria merupaka hukum yang mengatur tentang pertanahan.

Padahal jika ditelisik dengan benar dan dipahami secara mendalam hukum agraria bukan hanya suatu ilmu yang mempelajari tentang pertanahan, oleh karennanya agar wawasan anda semakin bertambah perlu kiranya kita sama-sama menyimak isi artikel di bawah ini.

Hukum agraria merupakan suatu ilmu hukum yang sebenarnya memilki artian sangat luas. Dalam bahsa latin sendiri agraria yang disbut dengan ager yang memiliki arti tanah atau sebidang tanah. Namun dalam bahsa latin yang sama agraria diartikan kedalam kata agrarius yang artinya persawahan atau perladangan atau bahkan juga bisa pertanian. Jika kita membelajarai kata agraria dalam kamus besar bahasa Indonesia agraria dinyatakan kedalam arti yaitu suatu urusan pertanahan serta urusan kepemilikan atas tanah.

Dalam bahasa Inggris istilah agraria  juga disebut dengan agrarian yang arinya segala ururan pertanian. Dalam definisi yang sangat luas tadi ternyata perlainan dengan pengertian agraria yang terdapat dan tertulis dalam Undang-undang Pokok Agraria atau yang disebut dengan hukum agraria yang memberikan arti agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekyaan alam yang terdapat dala isi alam ini.

Hukum agraria arti luas dapat kita temukan dalam berbagai rumusan hukum agraria, baik dalam konsiderans, pasal dan penjelasannya tadi sering kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA NO.5/Tahun 1960).

Sebagai pedoman yang lebih kuat berikut ini penjabaran arti kata hukum agraria dari beberapa ahli meliputi :

  1. Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, berpendapat dalam arti sempit yaitu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah.
  2. E. Utrecht, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum tanah yang nantinya akan menjadi buku tata usaha negara.
  3. W.L.G Lemaire, hukum agraria merupakan hukum pivat dari bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negra.
  4. Bachsan Mustafa, SH, memberikan pengertian bahwa hukum agraria adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
  1. Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di dalam pengertian agraria.

Dari pengertian serta penjabaran yang telah dilakukan di atas kita mengerti dan memahami bahwa hukum agraria akan bermanfaat baik dari artian yang sempit maupun artian yang luas. Yang dijadikan sebagai sumber hukum dari hukum agraria tak lain ialah Undang-Undang Dasar 45.

Sumber hukum tersebut tertulis pada pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional.

Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih berlaku. Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Agraria Dan Sumber Hukum Agraria. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli

Hukum Publik
Hukum Publik

Hukum Publik~ Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi:

  1. Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
  2. Secara hirarki diatur oleh penguasa.
  3. Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
  4. Mengandung banyak unsur politik.

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana,hukum internasional publik. Penjabaran tersebut dapat dipahami dengan lebih rinci sebagai berikut :

1. Hukum Tata Negara.

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2. Hukum Administrasi Negara.

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3. Hukum Pidana.

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4. Hukum Internasional Publik.

  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Salah satu contoh hukum publik yang dapat dipahami dan dilihat secara umum ialah kegiatan pemeritahan sehari-hari meliputi hukum administrasi negara atau tata usaha negara ; pemili serta politik hal ini berkaitan dengan hukum tata negara ; kejahatan hal tersebut termuata dalam hukum pidana.

Perbedaan yang dapat diketahui mengenai hukum publik dengan hukum perdata disini ialah terletak pada bagaimana cara pendirian suatu badan hukum tersebut, seperti yang diatur pada pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

  1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
  2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk dapat membedakankan badan hukum tersebut, dapat dicari beberapa kriteria yaitu badan hukum perdata merupakan badan huum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik jelas pendiriannya diadakan oleh pemegang kekuasaan publik.

Para ahli Jerman, berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada bagian apakah badan hukum tersebut memiliki kekuasaan sebagai penguasa, dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Publik, Ciri-Ciri Hukum Publik, Jenis Hukum Publik, Perbedaan Hukum Publik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: