Aspek menarik tentang pelaksanaan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce)

Aspek menarik tentang pelaksanaan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce)

Tesis Hukum Bisnis – Salah satu tema jasa pembuatan tesis yang sering kami terima terkait dengan tesis hukum bisnis adalah terkait dengan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce).

Secara singkat e-commerce dapat dipahami sebagai jenis transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam usaha bidang operasionalnya e-commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business/Bisnis untuk Bisnis), B to C (Business to Consumers/Bisnis untuk Konsumen) atau C to C (Consumers to Consumers/Konsumen Untuk Konsumen). Khusus untuk B to C pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan sehingga dapat menimbulkan beberapa persoalan. Oleh karena itu para konsumen harus berhati-hati dalam melakukan transaksi lewat internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk) (Atif Latifulhayat , 2001 : 1).

Transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) merupakan suatu perbuatan hukum, dikatakan demikian karena dalam e-commerce timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Sebagai sebuah perbuatan hukum dalam e-commerce mensyaratkan adanya subjek hukum yang memenuhi kriteria kecakapan dalam bertindak, mengingat asuransi merupakan bagian dari hukum perjanjian.

Subjek hukum dalam pengertian hukum secara luas adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya subjek hukum dibedakan atas orang dan badan hukum. Dalam KUHD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tidak mengatur secara spesifik siapa yang dapat menjadi subjek hukum dalam asuransi. Subjek hukum dalam asuransi yaitu penanggung dan tertanggung sebagai para pihak.

Dalam proses e-commerce yang menggunkan model SET sebelum para pihak melakukan transaksi, para pihak terlebih dahulu mendaftrakan diri kepada certification authorities yaitu penjual, konsumen dan acquier dengan memberikan informasi mengenai jati diri. Dalam pendafataran kepada certification authorities ini issuer tidak terlibat. Selanjutnya certification authorities akan mengeluarkan sertifikat digital yang didalamya terdapat kunci-kunci kriptografis yang berfungsi sebagai kunci dalam pembuatan tanda tangan digital guna keamanan transaksi. Apabila terjadi pembobolan dan pencurian terhadap kunci kriptografis maka certification authorities dinilai telah gagal dalam menjalankan jasa profesinya dalam memberikan perlindungan keamanan yang terdiri dari authentification, integrity, non repudiation dan confidentiality. Sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat digital yang berisi kunci kriptografis secara tidak langsung certification authorities bertanggung jawab atas kunci kriptografis tersebut sehingga apabila terjadi pembobolan dan pencurian terhadap kunci kriptografis certification authorities adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Pihak yang menanggung risiko kerugian terbesar adalah konsumen dan issuer. Akan tetapi tidak berarti kepentingan konsumen lebih besar dari penjual karena penjual juga mimiliki risiko mengalami kerugian. Selain itu apabila sampai terjadi pencurian terhadap kunci-kunci kriptografis dan selanjutnya pembobolan terhadap nomor rekening konsumen maka kredibilitas dari certification authorities dipertaruhkan disini, karena tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun. Bagi certification authorities adanya pembobolan terhadap kunci kriptografis yang dikeluarkannya menimbulkan dampak buruk bagi certification authorities karena tidak dapat menciptakan suatu kunci kriptografis yang aman bagi para pihak dalam transaksi.

Aspek menarik dalam Tesis Hukum Bisnis yang membahas tentang pelaksanaan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) yang dilakukan oleh certification authorities akan menimbulkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terdiri dari penanggung dan tertanggung. Perlindungan hukum bagi tertanggung diatur dalam Pasal 251 yaitu mengenai kewajiban pemberitahuan oleh tertanggung kepada penanggung, tidak berdasar ada atau tidaknya itikad baik dari tertanggung, apabila tertanggung lalai memberitahukan mengenai objek asuransi maka asuransi batal. Sedangkan perlindungan hukum bagi tertanggung adalah adanya pengalihan terhadap risiko yang mengancam objek asuransi kepada perusahaan asuransi dan adanya pembayaran ganti kerugian akibat terjadinya evenemen.

Dengan demikian, disarankan di dalam Tesis Hukum Bisnis ini untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam pembentukan dan pengawasan operasional certification authorities atau lembaga otoritas sertifikat, supaya certification authorities dikelola pihak-pihak professional dan layak dipercaya.

Untuk melakukan konfirmasi tema lainnya dalam jasa pembuatan tesis, silahkan menghubungi kami staf kami.