
pernahkah anda mendengar istilah jaminan? Atau bahkan hukum jaminan? Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidsstelling atau security of law.
Hukum jaminan ,meliputi pengertian ,baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan hal ini disebutkan dalam seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang lembaga hipotek dan jaminan lainnya ,yang diselenggarakan di Yogyakarta ,pada tanggal 20 sampai dengan 30 juli 1977.
Pengertian jaminan yang mengacu pada jenis jaminan, sebenarnya bukan bukan pengertian, sehingga definisi ini menjadi tidak jelas ,karena yang dilihat hanya dari penggolongan jaminan.
Dalam artikel kali ini dapat disimak beberapa pakar yang menjelaskan mengenai apa itu hukum jaminan sebenarnya. Berikut ini Pengertian hukum jaminan dari berbagai pendapat para ahli
1. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan
Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menuturkan bahwa hukum jaminan merupakan hukum mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan.
2. J satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitor. Pada defiisi yang diungkapkan oleh Satrio memfokuskan pada pengaturan pada hak-hak kreditor semata-mata,tetapi tidak memperhatikan hak-hak debitor.
3. Salim H.S
Hukum jaminan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
4. Prof. M. Ali Mansyur
Hukum jaminan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara kreditor dan debitor yang berkaitan dengan pembebanan jaminan atas pemberian kredit.
Dari pendapat diatas dapat ditarik benang merkesimpulan bahwa hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda- benda sebagai jaminan.
Terdapat sebuah asas yang dijadikan pedoman pada hukum jaminan. Adapun asas-asas hukum jaminan, meliputi:
1. Asas publicitet
Asas ini bermaksut memberi pedoman bahwa semua hak dan tanggungan harus terdaftar degan tujuan supaya pihak ketiga dapat mengetahui apa saja yang sedang dilakukan pembebanan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ,sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan didepan pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama yaitu Syahbandar
2. Asas specialitet
Hak tanggungan ,hak fidusia dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.
3. Asas tidak dapat dibagi-bagi
Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan ,hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian (benda yang dijadikan jaminan harus menjadi suatau kesatuan dalam menjamin hutang).
4. Asas inbezittstelling
Yaitu barang jaminan harus berada ditangan penerima jaminan (pemegang jaminan)
5. Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai ,baik tanah negara maupun tanah hak milik.
Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Jaminan, Sistem Hukum Jaminan, Asas-Asas Hukum Jaminan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda sebagai bahan refrensi anda.
Artikel Yang Terkait:
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli