
Hukum Lingkungan~ Tahukah anda, bahwasannya lingkungan yang kita nikmati segala keindahannya ataupun kerusakannya bergantung pada tiap-tiap individu. Dalam hal ini individu tersebut tidak bekerja sendiri atau dalam artian tidak mengupayakan atau mengatur segala tingkatan kualitas lingkungan itu sendiri, akan tetapi sudah ditetapkannya aturan mengenai lingkungan itu sendiri.
Aturan tersebut disebut dengan hukum lingkungan. Dalam hal ini lagi-lagi hukum turut ikut berperan andil dalam pelaksanaan peningkatan kualitas lingkungan. Namun perlu diingat kembali bahwa negara kita, Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala aspek dan bidang yang ada akan didampingi oleh hukum yang berlaku.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang dianggap paling strategis karena hukum lingkungan memiliki banyak segi dibidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.
Dengan kata lain hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga dalam mendalami serta memahami bahkan samapi menguasi ilmu tersebut hanya dilakukan seorang sendiri, karena erat kaitannya dengan pola hukum yang mencakup hukum lingkungan itu sendiri.
Dalam pengertian yang umum hukum lingkungan diartikan sebagi suatu tatanan lingkungan yang telah diatur dalam berlakunya hukum tertentu. Dimana lingkungan itu sendiri mencakup segala benda dan kondisi, termasuk segala perilaku manusia yang ada dalam lingkunan itu sendiri.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atauEnvironment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Dalam lingkungan modern, ditetapkan norma-norma yang bertujuan mengatur segala tindak tanduk perbuatan manusia untk melindungu lingkungan itu sendiri dari segala aspek kerusakan dan kemerosoatan mutunya demi menjamin kelestarian agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat dinikamti oleh anak cucu kita.
Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga hukum lingkungan modern memiliki sifat yang utuh menyeluruh serta komprehensif integral, selalu pada dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.
Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.
Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Agar hukum lingkungan dapat dijalankan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, hukum lingkungan harus memiliki asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman. Asas-asas hukum lingkungan Indonesia :
- Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi masa kini ataupun masa depan
- setiap orang memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada
- pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam EKOSOSBUD dan perlindungan serta pelestarian ekosistem
- perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsure atau menyinergikan berbagai komponen daerah
- segala usaha atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya
- ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
- perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.
Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lingkungan, Asas-Asas Hukum Lingkungan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan tujuan agar wawasan anda dapat bertambah serta dapat dijadikan sebagai bahan refrensi untuk anda.
Artikel Yang Terkait:
- Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Lembaga Menurut Para Ahli
- Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli