Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli

Hukum Publik
Hukum Publik

Hukum Publik~ Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi:

  1. Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
  2. Secara hirarki diatur oleh penguasa.
  3. Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
  4. Mengandung banyak unsur politik.

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana,hukum internasional publik. Penjabaran tersebut dapat dipahami dengan lebih rinci sebagai berikut :

1. Hukum Tata Negara.

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2. Hukum Administrasi Negara.

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3. Hukum Pidana.

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4. Hukum Internasional Publik.

  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Salah satu contoh hukum publik yang dapat dipahami dan dilihat secara umum ialah kegiatan pemeritahan sehari-hari meliputi hukum administrasi negara atau tata usaha negara ; pemili serta politik hal ini berkaitan dengan hukum tata negara ; kejahatan hal tersebut termuata dalam hukum pidana.

Perbedaan yang dapat diketahui mengenai hukum publik dengan hukum perdata disini ialah terletak pada bagaimana cara pendirian suatu badan hukum tersebut, seperti yang diatur pada pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

  1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
  2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk dapat membedakankan badan hukum tersebut, dapat dicari beberapa kriteria yaitu badan hukum perdata merupakan badan huum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik jelas pendiriannya diadakan oleh pemegang kekuasaan publik.

Para ahli Jerman, berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada bagian apakah badan hukum tersebut memiliki kekuasaan sebagai penguasa, dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Publik, Ciri-Ciri Hukum Publik, Jenis Hukum Publik, Perbedaan Hukum Publik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *