Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli

Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum~Dalam  arti yang luas terdapat pula suatu ruang lingkup yang disediakan sebagai pola pemahaman  segala sesuatu yang ada. Tak terkecualai dengan pemahaman ruang lingkup perbuatan melawan hukum yang juga memiliki ruang lingkup yang amat luas dibandingkan dengan perbuatan pidana sendiri.

Perbuatan melawan hukum tidaka hanya mengenai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku atau undang-undag pidana saja , akan tetapi perbuatan tersebut juga betentangan dengan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis.

Dalam bahasa Belanda perbuatan melawan hukum disebut dengan onrechmatige daad dan dalam bahasa inggris arti kata tersebut disebut dengan tort, yang hanya memiliki arti salah (wrong).

Berbicara mengenai perbuatan hukum yang diartikan kedalam bahasa inggris deengan kata tort, memiliki perkembangan yang sangat pesat yang sehingga pada saat ini memiliki arti yaitu kesalahan yang bukan berasal dari wanprestasi dalam suatu perjanjian kontrak.

Kata tort sendiri berasal dari kata latian yaitu torquere atau tortus yang berarti kesalahan atau kerugian tertentu.

Sehingga dari sini dapat disimpulan bahwa tujuan dibentuknya sistem hukum yang secaraperkembangannya disebut dengan perbuatan melawan hukum ialah untuk mencapai suatu kehidupan yang jujur, tidak merugikan orang lain, serta memberikan hak yang sama kepada orang lain. Hal tersebut serupa dengan peribahasa bahsa latin yaitu juris praecepta sunt luxec, honestevivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere .

setelah penjabaran singkat di atas, berikut ini merupakan definisi dari para ahli mengenai perbuatan melawan hukum, yang nantinya dapat dijadikan suatu pedoman sebagai penmabah wawasan.

1. Soebekti dan Tjitrosudibio 

Setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan .

2. Code Napoleon

bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.

3. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

Maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

4.  Legisme (abad 19),

suatu perbuatan melawan hukum diartikan sebagai beruat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsure yaitu: melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam undang-undang.

Beberapa definisi Munir Fuady yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi.
  2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum yang mana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan.
  3. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi.
  4. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak atau wanprestasi terhadap kewajiban trust ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.
  5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual
  6. Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  7. Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak seperti juga kimia buka suatu fisika atau matematika.

Pada hakikatnya ilmu hukum mempelajari segala aspek hukum yang berlaku untuk dipahami sebagai bahan acuaan untuk ditaati. Pada ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:

  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Demikian artikel yang membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum, Kategori Perbuatan Melawan Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *