
Politik Hukum~ Pendekata hukum politik merupakan salah pendekatan yang marak dibicarakan di berbagai discursus. Dalam hal ini yang unik ialah, persolan yang sampai saat ini tidak dapat dijawab yang pasti adalah kapan dan siapa yang mempopulerkan politik hukum.
Namun dalam menanggapi hal tersebut Bellefroid pada tahun 1953 memperkenalkan istilah rechtspolitiek untuk politik hukum sebagai salah satu istilah yang mandiri, yang dalam artian mampu ketika menjelaskan cabang-cabang ilmu apa saja termasuk pengetahuan mengenai hukum.
Pada awalnya kita mengenal undang-undang sebagai sesuatu yang diidentikkan dengan hukum, ternyata persepsi tersebut keliru. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini lebih luas produknya ketimbang dengan undang-undang, UU hanya memiliki produk DPR sementara peraturan perundan-undangan adalah semua produk Badan pembuat UU dan produk Badan atau pejabat negara.
Dari uraian singkat di atas penting kiranya kita lebih memahami menganai politik hukum secara lebih spesifik. Agar wawasan kita berkembang dengan baik, kiranya dapat menyimak uraian di bawah ini.
Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum . antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.
Oleh karennya, dari pengertian di atas turut mengndang para ahli untuk mendefinisikan politik hukum, sebagai berikut :
1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
- Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
- Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunyaInleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.
Dalam istilah TRIAS POLITICA, Montesquieu memperkenalkan istilah tersebut sebagai kekuasaan negara yang terdiri dari tiga pusat kekuasaan di dalam lembaga negara, antara lain :
- Eksekutif
- Legislatif
- Yudikatif
Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi centra yang masing-masing kekuasaannya harus dipisahkan. Dalam kaitannya dengan politik hukum yang berlaku, politik hukum merupakan penyusunan tertib hukum negara. Oleh karenanya, ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan politik hukum.
Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum yang dapat dan terdiri dari :
1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
2. Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
- Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
- Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
- Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
Demikian artikel yang berisi tentang Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.
Artikel Yang Terkait:
- Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli
- Pengertian Subjek Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Positif Menurut Para Ahli