Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Sistem Hukum
Sistem Hukum

Sistem Hukum~Dalam menjalankan peraturan jelas dibutuhkan suatu perangkat yang dijadikan satu dalam pandangan, pemikiran, asas, dan teori.

Perangkat yang dijadikan dalam satu kesatuan tersebut disebut dengan sistem. Tak jauh juga dari hukum, hukum membutuhkan suatu sistem agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Sistem hukum dapat diartikan sederet aturan yang disusun secara teratur berdasarkan berbagai paradigma atau pandangan, teori, asas dari berbagai ahli yang selalu memiliki perhatian khusus terhadap jalannya kehidupan masyarakat.

Sementara itu, peradilan sendiri merupakan suatu rangkaian yang selalu berkaitan dnegan perkara hukum atau masalah-masalah hukum.Sehingga sistem hukum dan peradilan satu sama lain saling berkaitan, keduanya membentuk sinergi kerja yang ada dalam bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

Berikut ini pengertian siste dari beberapa ahli, yang dijabarkan sebagai berikut:

1. Drs. Musanef

sistem merupakan sejumah kelompok yang melakukan kerja sama untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu.

2. W.J.S. Poerwadarminta

Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).

3. Prof. Sumantri

Sistem merupakan salah satu sarana untuk mencapai sebuah maksud dan tujuan tertentu dan berusaha menguasai pekerjaan secara teratur.

Di Indonesia sendiri menggunakan beberapa berpaduan sistem hukum. Sistem hukum yang ada dan hidup di Indonesia meliputi perpaduan dari hukum agama, hukum adat, hukum negara eropa, terutama belanda sebagai negara penjajah terlama yang ada di Indonesia.

Dampak dari penjajahan Belanda yang berlangsung sekitar 3,5 abad lamanya tadi membentuk dan mewariskan hukum negara tersebut pada Indonesia. Bangsa sendiri sebelumnya juga memiliki kekayaan budaya yang sebenarnya tak kalah dari Belanda sendiri.

Bukti tersebut dapat ditelusuri pada situs-situs peninggalan kerajaan-kerajaan hindu yang ada di Indonesia seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lainnya.

Warisan-warisan budaya yang ditinggalkan oleh zaman kerajaan sendiri juga masih terasa samapi sekarang. Salah satunya dapat disebutkan ialah hukum adat. Hukum adat tersebut memuat peraturan-peraturan yang dapat bertahan samapi sekarang. Dari nilai-nilai adat tersebut melahirkan sebuah hukum atau aturan yang dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia.

Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, oleh sebab itu tak heran jika bangsa Indonesia menggunakan atau lebih mengutamakan hukum Islam sebagai pedoman untuk menjalani hidup yang baik untuk bekal di kehidupan abadi kelak atau akhirat.

Seseorang dituntut untuk berbuat baik satu sama lain agar terciptanya sebuah keadaan yang tertib dalam bermasyarakat. Dari sinilah hukum ikut berperan aktif mengatur segala perilaku orang dengan orang lain yang dapat disebut dengan kaidah hukum.

Sumber-sumber kaidah hukum dapat berasal dari peraturan masyarakat itu sendiri, yang dapat berupa :

  1. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
  2. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
  3. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
  4. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.

Demikian artikel yang membahas megenai Pengertian Sistem Hukum, Sistem Hukum di Indonesia, Kaedah Sistem Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Hukum Islam
Hukum Islam

Hukum Islam~Dalam memandang mengenai suatu hal tertentu masing-masing keyakinan yang ada memiliki suatu paradigma yang tentunya sangat berbeda-beda. Terutama Islam yang menjalani hidupnya berpedoman pada Al-Qur’an.

Dalam Islam tentu saja hukum yang berlaku bersumber pada agama Islam yang tentunya berpedoman teguh pada Al-Qur’an. Dalam hal ini berarti hukum islam merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan Allah S.W.T yang baik atau buruknya, yang dilarang maupun yang harus dijalankan oleh seorang muslim.

Dalam hal mendefinisikan sesuatu seseorang tentu memiliki pendapat atau asumsi yang berbeda. Hal ini tak jauh beda dengan definisi yang disampaikan oleh para ulama mengenai hukum Islam.

Ulama Ushul berpendapat bahwa hukum islam merupakan tata cara hidup mengenai doktrin syariat dengan perbuatan yang diperintahkan maupun yang dilarang. Pendapat tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh ulama fiqih, yang mengatakan bahwa hukum Islam merupakan segala perbuatan yang harus dkerjakan menurut syariat Islam.

Sedangkan Hasby A. S menyatakan dalam pendapatnya mengenai hukum Islam ialah segala daya upaya yang dilakuakan oleh seoarang muslim dengan mengikutsertakan sebuah syariat Islam yang ada. Dalam hal ini Hasby juga menjelaskan bahwasannya hukum Islam akan tetap hidup sesuai dengan undang-undang yang ada.

Tujuan akhir dari hukum Islam sebenarnya ialah mewujudkan kemaslahatan pada manusia itu sendiri. Oleh karenanya fungsi dari Hukum Islam dapat berupa :

  1. Fungsi Social engineering, yang artinya suatu aturan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan untuk kemajuan umat.Agar dapat terealisasiakan perlu dilakukannya proses siyasah syariyyah, dengan qanun dan undang-undang yang ada.
  2. perubahan menuju arah progres.

Allah S.W.T menurunkan agama Islam dengan tujuan yang tak lain lagi agar terwujudnya kemaslahatan manusia, begitu juga dengan hukum Islam. Menurut Abu Zahroh Hukum Islam memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. menjadikan manusia yang bijaksana dan penuh kebajikan dalam menjalankan kehidupan serta bermanfaat bagi orang lain.
  2. menegakkan suatu keadilan dari intenal maupun eksternal. karena agama Islam tidak ppernah membedakan manusia dari segi suku, agama, keturunan. kecuali tingkat taqwa pada-NYA
  3. mewujudkan kemaslahatan yang baik dan menjauhi hawa nafsu yang dapat menjadikan suatu kerugian untuk dirisendiri dan orang lain.

agar dapat memahami hukum Islam lebih jauh, perlu diketaahui karakteristik hukum Islam. Adapun karakteristik hukum Islam meliputi:

  1. Dasar dari hukum Islam ialah Wahyu ilahi
  2. Hukum Islam bersifat komprehensif
  3. hal yang selalu ditekankan dalam hukum Islam ialah moral dan akhlak yang baik dan berkulitas
  4. orientasi koletif
  5. dalam hukum Islam yang dibicarakan ialah haram dan halalnya dari segi manapun
  6. hukum Islam memiliki dan memberikan sanksi pada pelanggar hukum Islam. Sanksi tersebut berupa sanksi di dunia dan di akhirat.

Demikian atikel yang berisi tentang Pengertian Hukum Islam, Fungsi Hukum Islam, Tujuan Hukum Islam,  Karakteristik Hukum Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Lembaga Menurut Para Ahli

Hukum Lembaga
Hukum Lembaga

Hukum Lembaga~Dalam berbagai definisi yang dikeluarkan atau yang diungkapkan oleh para ahli memiliki dampak yang kompleks, salah satu dampak tersebut ialah sulitnya pendefinisian yang dilakukan serta sulitnya suatu definisi tersebut dapat diterima oleh kalangan umum.

Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :

1. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum memuat segala aturan yang mengandung pertimbangan tentang kesusilaan yang secara umum ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta menjadi suatu pedoman tersendiri oleh pemegang kekuasaan.

2. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

3. Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum adalah segala peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang bertujuan menciptakan tata tertib di  masyaakat oleh sebab itu hukum harus ditaati.

4. S.M. Amin, S.H

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

5. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H

Hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan bagaimana tingkah laku manusi yang hidup didalam masyarakat dan peraturan tersebut resmi dibuat oleh suatu badan resmi, dan jika terjadi suatu pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Lembaga hukum yang dapat disebut dengan lembaga peradilan merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Peran hukum sendiri tak lain ialah mengatur segala sesuatu yang yang berhubungan dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini sikap individu yang sesuai dengan ketentuan akan dapat tercermin ketika individu tersebut mentaati segala norma hukum yang berlaku dimana ia berada.Contoh dari ketaatan akan hukum, meliputi :

  1. Mematuhi segala nasihat yang diberikan kepada kita
  2. Melaksanakan tugas sesuai kesepakatan dan ketentuan
  3. Menghormati guru
  4. Mematuhi tata tertib sekolah Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
  5. Tidak menyontek saat ulangan

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lembaga, Peran Lembaga Hukum, Contoh Perilaku Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Subjek Hukum Menurut Para Ahli

Subjek Hukum
Subjek Hukum

Subjek Hukum~  Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.

Subyek hukum atau rechts subyek merupakan setiap orang yang memiliki kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang nantinya akan menimbulkan wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti kata wewenang hukum tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.

Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan hukum serta cakap dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak.

Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :

  1. Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
  2. Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
  3. Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.

dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.

Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.

Perbuatan tersebut dapat tercermin dari perilaku manusia yang beranjak dewasa dan telah menginjak umur 21 tahun akan diwajibkan mentaati turan hukum, sedangkan manusia yang belum dewasa tidak wajib mentaati aturan akan tetapi akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar hukum .

Demikian artikel yang membahas mengenai Subyek Hukum dan Jenis Subyek Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagia anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum
Politik Hukum

Politik Hukum~  Pendekata hukum politik merupakan salah pendekatan yang marak dibicarakan di berbagai discursus. Dalam hal ini yang unik ialah, persolan yang sampai saat ini tidak dapat dijawab yang pasti adalah kapan dan siapa yang mempopulerkan politik hukum.

Namun dalam menanggapi hal tersebut Bellefroid pada tahun 1953 memperkenalkan  istilah rechtspolitiek untuk politik hukum sebagai salah satu istilah yang mandiri, yang dalam artian mampu ketika menjelaskan cabang-cabang ilmu apa saja termasuk pengetahuan mengenai hukum.

Pada awalnya kita mengenal undang-undang sebagai sesuatu yang diidentikkan dengan hukum, ternyata persepsi tersebut keliru. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini lebih luas produknya ketimbang dengan undang-undang, UU hanya memiliki produk DPR sementara peraturan perundan-undangan adalah semua produk Badan pembuat UU dan produk Badan atau pejabat negara.

Dari uraian singkat di atas penting kiranya kita lebih memahami menganai politik hukum secara lebih spesifik. Agar wawasan kita berkembang dengan baik, kiranya dapat menyimak uraian di bawah ini.

Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum . antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.

Oleh karennya, dari pengertian di atas turut mengndang para ahli untuk mendefinisikan politik hukum, sebagai berikut :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.

5. Moh. Mahfud MD.

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :

  • Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
  • Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunyaInleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

Dalam  istilah TRIAS POLITICA, Montesquieu memperkenalkan istilah tersebut sebagai kekuasaan negara yang terdiri dari tiga pusat kekuasaan di dalam lembaga negara, antara lain :

  1. Eksekutif
  2. Legislatif
  3. Yudikatif

Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi centra yang masing-masing kekuasaannya harus dipisahkan. Dalam kaitannya dengan politik hukum yang berlaku, politik hukum merupakan penyusunan tertib hukum negara. Oleh karenanya, ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan politik hukum.

Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum yang dapat dan terdiri dari :

1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )

Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.

2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia 

Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:

  • Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
  • Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
  • Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)

Demikian artikel yang berisi tentang Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli

Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan~ Tahukah anda, bahwasannya lingkungan yang kita nikmati segala keindahannya ataupun kerusakannya bergantung pada tiap-tiap individu. Dalam hal ini individu tersebut tidak bekerja sendiri atau dalam artian tidak mengupayakan atau mengatur segala tingkatan kualitas lingkungan itu sendiri, akan tetapi sudah ditetapkannya aturan mengenai lingkungan itu sendiri.

Aturan tersebut disebut dengan hukum lingkungan. Dalam hal ini lagi-lagi hukum turut ikut berperan andil dalam pelaksanaan peningkatan kualitas lingkungan. Namun perlu diingat kembali bahwa negara kita, Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala aspek dan bidang yang ada akan didampingi oleh hukum yang berlaku.

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang dianggap paling strategis karena hukum lingkungan memiliki banyak segi dibidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.

Dengan kata lain hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga dalam mendalami serta memahami bahkan samapi menguasi ilmu tersebut hanya dilakukan seorang sendiri, karena erat kaitannya dengan pola hukum yang mencakup hukum lingkungan itu sendiri.

Dalam pengertian yang umum hukum lingkungan diartikan sebagi suatu tatanan lingkungan yang telah diatur dalam berlakunya hukum tertentu. Dimana lingkungan itu sendiri mencakup segala benda dan kondisi, termasuk segala perilaku manusia yang ada dalam lingkunan itu sendiri.

Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atauEnvironment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Dalam lingkungan modern, ditetapkan norma-norma yang bertujuan mengatur segala  tindak tanduk perbuatan manusia untk melindungu lingkungan itu sendiri dari segala aspek kerusakan dan kemerosoatan mutunya demi menjamin kelestarian agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat dinikamti oleh anak cucu kita.

Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga hukum lingkungan modern memiliki sifat yang utuh menyeluruh serta komprehensif integral, selalu pada dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.

Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Agar hukum lingkungan dapat dijalankan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, hukum lingkungan harus memiliki asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman. Asas-asas hukum lingkungan Indonesia :

  1. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi masa kini ataupun masa depan
  2. setiap orang memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada
  3. pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam EKOSOSBUD dan perlindungan serta pelestarian ekosistem
  4. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsure atau menyinergikan berbagai komponen daerah
  5. segala usaha atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya
  6. ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
  7. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lingkungan, Asas-Asas Hukum Lingkungan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan tujuan agar wawasan anda dapat bertambah serta dapat dijadikan sebagai bahan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana~ Secara umum hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai susunan atau tata cara aturan bagaimana negara serta perantara alat-alat kekuasan suatu negara tersebut menggunakan haknya untuk memberikan hukuman atau menghukum sehingga ia memuat acara pidana.

Untuk menambah wawasan anda mengenai hukum acara pidana di bawah ini terdapat beberapa pengertian dari beberapa ahli yang eliputi sebgaai berikut:

1. S. M. Amin.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.

2. Mochtar Kusuma Atmadja.

Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana  (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)

3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.

4. Dr Bambang Poernomo, SH.

Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara  dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.

5. Prof. Van hamel.

HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.

6. Dr. A. Hamzah. SH.

Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum   arti yang luas. Hukum pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidana substantive (materiil) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.

7. Prof. Van hattum

HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata.

8. Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP

Hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.

9. Prof. Simon.

HAP / hukum pidana formil Suatu hukum yang mengatur tata cara negara dengan alat-alat negara menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukuman

Dalam hukum acara pidana ada asas yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Asas yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku hanya didalam persidangan saja. Asas-asas umum meliputi:

  1. Asas Kebenaran Materiil
  2. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
  4. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
  5. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas

Sedangkan asas-asas khusus meliputi:

  1. Asas sidang terbuka untuk umum
  2. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
  3. Asas Pemeriksaan langsung

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Acara Pidana, Serta Asas-Asas Hukum Acara Pidana. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Supremasi Hukum
Supremasi Hukum

Supremasi Hukum ~Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.

Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain:

  1. adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri
  2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan
  3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat

Lalu pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Penghormatan khusus yang dilakuakn terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.

hukum dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan.

Supremasi hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan responsif.

Dari sedikit penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui  bahwa supremasi hukum penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.

Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :

  1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
  2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
  3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh  terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).

Lantas apa sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.

Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:

  1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
  2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
  3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
  4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Melindungi kepentingan warga.
  6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
  7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Supremasi Hukum Dan Tujuan Supremasi Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: