Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara~ Kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut, pengaturan itulah yang dikatakan sebagai hukum tata negara.

Dengan  adanya hubungan tersebut membuat hukum ketatanegaraan memiliki istilah dilingkungannya yang dijabarkan sebagai berikut:

Di Belanda umumnya memamakai istilah istilah “staatsrech” istilah tersebut dibagi menjadi dua bagian yang dikenal dengan staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin hanya diartikan sebagai  Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, alasan penggunaan istilah tersebut adalah dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

1. Van der Pot

Hukum tata negara merupakan serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.

2. Van Vollen Hoven

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta hukum yang menentukan sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut

3. Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut

4. Mac Iver

Negara merupakan Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

6. Vollenhoven

Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara antara lain meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Tata Negara, Istilah Hukum Tata Negara, Ruang Lingkup Tata Negara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Norma Hukum
Norma Hukum

Norma Hukum~ pernahkah dalam lingkingan tempat anda tinggal terdapat sebuah larangan atau perintah  yang harus dilakukan? Yah mungkin sebagian dari kita masih belum paham dengan benar apa arti dari aturan yang berupa larangan tersebut.

Perintah dan larangan tersebut sering disebut dengan norma hukum. Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara.

Berbicara mengenai norma hukum, pada dasarnya norma hukum lahir dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan memiliki sanksi tertent bagi mereka yang melanggar.

Tujuan dari norma hukum yang paling utama ialah menciptakan suasana yang damai, aman, serta tertib bagi kehidupan.

Berikit ini contoh sederhana dari mematuhu norma hukum namun memiliki  manfaat yang luas, meliputi:

  1. mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menyebrang pada tempatnya melalui zebra cross
  2. disiplin waktu dalam menjalani aktivitas, bagi siswa mengenakan seragam yang sesuai dengan aturan

Sesuai dengan tujuannya, sebenarnya norma hukum sendiri sangat baik hidup dalam lingkungan sehari-hari agar tiap-tiap individu mampu menjadi individu yang disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara.

Perlindungan norma hukum sendiri memiliki kepentingan khusus terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan sifat dari norma hukum cenderung memaksa.Dalam artian hukum tidak menerima pelanggaran saja akan tetapi akan memberikan sanksi tertentu bagi pelanggarnya.

Indonesia yang merupakan negara hukum, oleh karenanya kehidupan bernegaranya sudah diatur dalam dan dilandaskan pada hukum yang ada. Nah, disini akan dibahas mengenai norma hukum. Pengertian norma hukum, dan apa yang membedakan dengan norma-norma yang lainnya akan dibahas disini.

Norma merupakan aturan perilaku yang bersifat normatif yang sudah menjadi peoman hidup bagi seseoarang untuk melakukan hubungan sosial. Sedangkan norma sosial merupakan aturan yang berlaku yang dijdikan pedoman untuk diterapkan pada situasi sosial tertentu.

Dari pengertian di atas dapat dirumuskan pula bahwa salah satu ciri dari norma hukum ialah diakui oleh masyarakat sebagai penegak hukum sekaligus memberikan sanksi.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Norma Hukum, Tujuan Norma Hukum, Ciri-Ciri Norma Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Sumber Hukum
Sumber Hukum

Sumber Hukum ~Dalam kehidupan sehari-hari tentu semua orang sudah mengenal sebuah aturan-aturan yang diberlakukan untuk mengatur cara hidup masing-masing individu.

Aturan tersebut bersifat memaksa, dan mencegah. Aturan-aturan tersebut dikenal dengan istilah hukum. Hukum sendiri memiliki sebuah materi yang yang nantinya akan diambil sebagai pedoman pelaksanaan hukum itu sendiri.

Materi tersebut sering dikenal dengan sumber hukum. Sumber hukum merupakan sebuah materi yang nantinya akan memperoleh kekuatan yang dijadikan sebuah pedoman.

sumber hukum merupak segala aspek yang ditimbulkan oleh aturan-aturan yang bersifat kuat, memaksa. Yang dalam artian lebih gamblangnya jika aturan tersebut dilanggar akan diberikan sanksi tertentu kepada para pelanggar.

Dari ulasan di atas, penting kirannya kita mengetahui mengenai sumber hukum yang dipapaparkan dari beberapa ahli, adapaun sumber hukum menurut para ahli, meliputi:

Sumber hukum menurut Algra :

  1. Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu pembentukan hukum yang meliputi, hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya serta agama dsb.
  2. Sumber hukum formil, yaitu yang berarti darimana asal muasal kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab peraturan hukum itu formal. misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :

  1. Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin), yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
  2. Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin),  salah satu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
  3. Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.
  4. Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini dapat dilihat dari segi  terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo

  1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
  2. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
  3. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
  4. Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
  5. Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain,

  1. sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara.
  2. sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Sumber Hukum, Fungsi Sumber Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Kajian Undang-undang Perlindungan Wanita

Perlindungan WanitaHukum Perdata~ Maraknya aksi yang merugikan yang ditujukkan kepada perempuan rupanya mendapatkan apresiasi penting dari pemerintah dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengapusan dekriminasi kepada wanita.

Tak hanya itu saja, kaum wanita yang selama ini dianggap merupakan kaum yang sangat lemah selalu mendapatkan aksi kekerasan yang sangat biadap dari berbagai pihak terutama kaum laki-laki. Hal tersebut dapat tercermin dari maraknya kasus pemerkosaan, kekerasan, perampokan dan sebagainya.

Akan tetapi hal berbeda yang ditunjukkan oleh mahasiswi asal Medan yang dengan segala daya usaha menggagalkan aksi perampokan yang menimpanya. Yah sebut saja Hilda (22) yang berhasil menggagalkan aksi perampokan yang dialaminya di Jalan Cemara Medan Timur, Kamis dini hari.

Kronologi singkat perampkan yang dialami Hilda sangatlah mencengangkan. Hilda yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya yang sedang melintas di jalan Cemara tiba-tiba saja dipepet oleh dua pengendara motor dan langsung menarik kera hilda hingga terjatuh bersamaan dengan kendaraannya.

Kemudian tersangka YUD membawa lari motor milik korban. Sedangka tersangka RBN yang berhasil diringkus berhasil dihadang oleh korban ketika hendak melarikan diri dengan motornya dihadang habis-habisan dengan korban.

Hilda yang saat itu tidak merasa takut kembali menarik baju korban hingga terjatuh, lalu berteriak meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Sehingga dengan ramai-ramai masayarakat sekitar memukuli dan membakar motor milik pelaku.

Saat kejadian itu, untung saja melintas petugas kepolisian dan langsung membawa pelaku dan korban serta barang bukti ke Polsekta Medan Timur untuk pemeriksaan.

Kajian Hukum Wanita

Pada dasarnya wanita merupakan salah satu sumber daya manusia yang memiliki kedudukan tertentu pada jajaran kemasyarakatan. Wanita juga telah ditetapkan memiliki hak dan kewajiban yang datur sepenuhnya oleh budaya lingkungan yang berlaku.

Wanita yang telah ditentukan memiliki hak dan kewajiban tentu saja memiliki peran yang sangat kompleks dalam masyarakat itu sendiri. Peranan yang terjadi mengalami dinamika yang dapat dikatakan mengalami perkembangan yang sesuai dengan perubahan yang ada pada masyarakat itu sendiri.

Peranan wanita yang sejajar sebagai mitra laki-laki juga memiliki berbagai kesmepatan yang sama dalam pembangunan disegala bidang yang ada. Peningkatan kemandirian yang ada dan peran katif yang dilakukan oleh wanita harus serta merta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Dalam hal ini peran wanita dalam keluarga juga dituntut untuk mewujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertakqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda.

Selama perkembangan yang berjalan peran wanita tidak hanya mendapatkan dukungan saja, akan tetapi juga mendapatkan hambatan dari berbagai aspek dan bidang. Hambatan yang seringkali ditemui dipengaruhi oleh aspek kultural, politik, ekonomi, dan sosial.

Adanya deskriminasi juga melahirkan berbagai macam jenis-jenis tindakan yang dapat merugikan wanita. Tindakan penindasan, kesewenang-wenangan akan HAM menjadikan kemurnian akan kesejajaran menjadi tidak seimbang.

Akan tetapi hal tersebutlah yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Konvensi  Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, dengan UU No. 7 Tahun 1984. Undang-undang tersebut secara nyata dijelaskan sebagai tindak pencegahan perlakuan berbeda.

Pengertian Deskriminasi Wanita

Deskiminasi wanita pada umumnya merupakan salah satu bentuk tindakan yang sangat merugikan, terutama deskriminasi yang ditujukkan pada wanita hal tersebut akan mempengaruhi peran serta wanita dalam tata struktur kedudukan yang ada.

Deskriminasi merupakan suatu hal yang ditujukkan pada perbedaan, pengucilan, dan pembatasan yang pada mulanya didasarkan oleh perbedaan kelamin. Seperti yang diungkapkan oleh UU No. 7 Tahun 1984 pasal (1), yang mengungkapkan bahwa deskriminasi adalah:

Setiap perbedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia  dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.

Demikian artikel yang membahas mengenai Aksi Perampokan Wanita, Perlindungan Wanita, Kajian Hukum Wanita, Deskriminasi Wanita. Semoga artikel yang kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum Adat
Hukum Adat

Hukum Adat~ Sadarkah anda bahwa kita hidup dikeliling oleh hukum yang berkembang dilingkungan kita. Hukum tersebut sering disebut dengan hukum adat.

Hukum  adat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat dipisahkan.

Perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada sanksi. Hukum adat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi penggar, sedangkan adat istiadat tidak memiliki sanski.

Di Indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya membicarakan hukum adat yang eksistensinya mulai terlihat kembali serta beragam manfaatnya bagi kehidupan bermasyarakat.

Poin-poin dalam hukum adat sendirri dapat dikatakan lisan atau abstrak karena tidak semua hukum adat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu.

Hukum  adat merupakan hukum yang asalanya dari adat istiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseoarang yang berwibawa dan seseoarang yang dapat dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam negatur hubungan hukum tiap tiap individu.

Dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum adat, meliputi:

  1. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
  2. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat.
  3. Terhar berpendapat bahwa hukum adat hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
  4. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
  5. Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Dari pengertian di atas, dapat dirumuskan ciri-ciri hukum adat meliputi:

  1. Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak sistematis.
  3. Tidak berbentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :

 1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)

Yaitu  sebuah dimensi yang mengatur tata perilaku atau norma dan etika tiap-tiap individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial budaya, alam, ataupun kesehatan jasmani rohani

2. Dimensi Adat Krama

Yaitu dimensiyang mengatur perluasan keluarga yang dilakukan melalui perkawinan yang dilakukan dengan adat dan syarat yang berlaku di maayarakat.

3. Dimensi Adat Pati / Gama

Pada dimensi ini dijabarkan bahwa dimensi ini mengatur sebuah tata cara ritual kehormatan pagi jenazah atau ritual kematian sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Adat, Ciri-Ciri Hukum Adat, dan Dimensi Hukum Adat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:
Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Pencabulan AnakHukum Pidana~ Contoh Kasus Penegakkan Hukum Secara Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Anak merupakan suatu aset yang ada dalam setiap keluarga, selain itu dihadapan hukum anak merupakan suatu potensi yang perlu dikembangkan yang nantinya akan menkadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk bangsa ini sendiri.

Akan tetapi jika diingat kembali smeakin banyak kasus yang menyebabkan rusaknya potensi dari dalam diri anak. Seperti yang telah disinyalir dari berbagai media tindak pidana pencabulan kepada anak. Hal tersebut merupakan momok yang mengancam masa depan anak tersebut.

Seperti kasus yang sedang terjadi di Riau, seorang pria usia 44 tahun telah mencabuli seorang anak berumus 14 tahun. Dari kejadian tersebut tersangka ditangkap aparat polisi, setelah korban menuturkan perilaku tersangka kepada orang tuanya.

Korban mengungkapkan perilaku tersangka terhadap dirinya kepada ibunya, setelah itu tanggal 20 Juni 2014 langsung diadakannya pemeriksaan, dan benar adanya bahwa pria tersebut merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini.

Pengertian Pencabulan

Pencabulan  yang berasal dari kata dasar “cabul” menurut Kamus Bahasa Indonesia artinya keji dan kotor (seperti melanggar kesopanan dan sebagainya), perbuatan yang buruk (melanggar kesusilaan), berbuat   : berbuat tak senonoh,  gambar, bacaan : gambar, bacaan yang melanggar kesusilaan Adapun menurut Kamus Hukum cabul artinya berbuat mesum dan atau bersetubuh dengan seseorang.

Tindakan Tegas Atas Tindak Podana Pencabulan

Dengan melihat akibat yang dialami korban tindak pidana pencabulan/perkosaan tersebut maka pada saat ini penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim menerapkan ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal yang mengatur masalah ini antara lain terdapat pada :

1)  Pasal 81 yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

2)  Pasal 82 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pelaksanaan Penegakkan Hukum

Pelaksanaan penegakan hukum ini bersinggungan dengan banyak aspek yang lain yang melingkupinya, karena sudah menjadi suatu hal yang pasti bahwa usaha mewujudkan ide atau nilai tersebut selalu melibatkan lingkungan serta berbagai faktor lainnya, oleh karenanya penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada diantara berbagai faktor.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Tindak Pidana, Hukum Pidana, Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Perlindungan Anak, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang Kami sajikan bermanfaat untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Hukum Internasional
Hukum Internasional

Hukum Internasional~Dalam Menjalin hubungan internasional tentu saja dibutuhkan pemahaman yang sangat khusus mengenai peraturan-perturan yang ada. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional Dalam menjalin hubungan kerjasama baik bilateral maupun multilateral, seluruh negara wajib hukumnya untuk menaati pedoman dan tata cara yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tata cara inilah yang disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.

Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Menurut para ahli hukum internasional, hukum internasional memiliki makna sebagai berikut:

1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara

2. J.G Starke

Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

3.Wirjono Prodjodikoro

Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara

4. Ivan A.Shearer

Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara.

5. Hugo de Groot

Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya

6.Rebecca M.Wallace

Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.

Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi :

1. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Kaidah Hukum Menurut Para Ahli

Kaidah Hukum
Kaidah Hukum

Kaidah Hukum~ Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.

Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.

Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.

Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.

Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

  1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Demikian artikel yang membahas mengenai Kaidah Hukum, Sifat Kaidah Hukum, Macam-Macam Norma. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Hukum Pajak
Hukum Pajak

Hukum Pajak~ Sudah umum apabila hukum sudah menjai suatu aturan yang sifatnya memaksa yang harus ditaati oleh pembuat hukum maupun pelaksana hukum serta dijadikan suatu pedoman tertentu bagi kehidupan bernegara.

Tak terkecuali dengan pajak, dalam hal ini hukum ikut andil dalam pengaturan pajak yang diterbitkan pada umumnya untuk warga negara. Banyak orang mngasumsikan bahwa aturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum pajak.

Padahal jika dipahami secara terperinci hukum pajak tidak hanya sebuah aturan khusus yang dibuat untuk pengaturan masalah perpajakan. Oleh karenanya sebagai manusia yang berwawasan luas kita perlu mengetahui dengan jelas apa sebenarnya maksud dan makna dai hukum pajak tersebut.

Sebagai suatu pengetahuan pajak memiliki definisi yang jika dihitung dapat dikatakan tidak sedikit, karena kita sendiri dapat mendefinisikan pajak kedalam berbagai paradigma, akan tetapi masih dalam konteks pemahaman yang sama.

Seperti yang telah dijelaskan di atas tidak ada pengertian dari hukum pajak yang bersifat universal mengingat para ahli perpajakan sendiri mendefinisikannya dengan cara yang berbeda akan tetapi masih memiliki makna serta tujuan yang sama.

Oleh karenanya di bawah ini perlu disimak beberapa definisi hukum pajak menurut para ahli agar dapat menjadi suatu pedoman yang berwawasan, yang dijabarkan sebagai berikut:

  1. P.J.A. Adriani menuturkan bahwa pajak merupakan iuran kepada Negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Yang artinya bahwa memasukan pajak sebagai suatu species ke dalam genus pungutan yang mempunyai fungsi sebagai budgeter.
  2. Sommerfeld berpendapat sedikit berbeda , pajak merupakan suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib di lakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
  3. R. Santoso Brotodihadrjo mendefinisikan, pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan public dari penduduk atau drai barang, untuk menutupi belanja pemerintah, yang artinya pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan Negara.
  4. Kemudian menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, pajak adalah bantuan uang secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badab yang ebrsifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan pembangunan suatu Negara.
  5. Selain itu menurut M.J.H. Smeets, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat di paksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal yang individual. Atrinya pajak diberlakukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam suatu Negara atau berfungsi sebagai Budgeter.

Dari beberapa definisi dari para ahli di atas yang perlu ditekankan dan diketahui oleh masyarakat  ialah pajak suatu iuran yang harus dipenuhi kewajiban dan pajak merupakan tujuan dari suatu negara untuk sebuah pembangunan yang dilakukan dengan tujuan mewujudkan kehidupan bangsa.

Dalam kaitannya di atas, juga dapat tersirat bahwasannya pajak memiliki fungsi-fungsi yang dapat dipelajari dalam bentuk yang seksama. Adapun fungsi pajak meliputi:

  1. Fungsi Budgeter atau Fungsi Finansial adalah Fungsi Pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara, dengan maaksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
  2. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
  3. Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) adalah Fungsi Pajak untuk menhatur suatu keadaan dalam masyarakat dibidang social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Pajak merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan.

Di dalam pajak sendirri memuat beberapa asas yang menjadi pokok dasar dan utama pelaksanaan pajak itu sendiri. Adapaun asas tersebut meliputi sebagai berikut:

  1. asas rechtsfilosofis,
  2. asas pengenaan pajak,
  3. asas pemungutan pajak,
  4. asas pembagian beban pajak, dan
  5. asas dalam pembuatan Undang-Undang Pajak.

Demikian artikel yang berisi tentang Hukum Pajak, Fungsi Hukum Pajak, Asas-Asas Pajak ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar wawasan anda semakin bertambah, dan artikel ini dapat dijadikan bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Jaminan Menurut Para Ahli

Hukum Jaminan
Hukum Jaminan

Hukum Jaminan~

pernahkah anda mendengar istilah jaminan? Atau bahkan hukum jaminan? Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidsstelling atau security of law.

Hukum jaminan ,meliputi pengertian ,baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan hal ini disebutkan dalam  seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang lembaga hipotek dan jaminan lainnya ,yang diselenggarakan di Yogyakarta ,pada tanggal 20 sampai dengan 30 juli 1977.

Pengertian jaminan yang mengacu pada jenis jaminan, sebenarnya bukan bukan pengertian, sehingga definisi ini menjadi tidak jelas ,karena yang dilihat hanya dari penggolongan jaminan.

Dalam artikel kali ini dapat disimak beberapa pakar yang menjelaskan mengenai apa itu hukum jaminan sebenarnya. Berikut ini Pengertian hukum jaminan dari berbagai pendapat para ahli

1. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan

Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menuturkan bahwa hukum jaminan merupakan  hukum mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan.

2. J satrio

Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitor. Pada defiisi yang diungkapkan oleh Satrio memfokuskan pada pengaturan pada hak-hak kreditor semata-mata,tetapi tidak memperhatikan hak-hak debitor.

 3. Salim H.S

Hukum jaminan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

4. Prof. M. Ali Mansyur

Hukum jaminan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara kreditor dan debitor yang berkaitan dengan pembebanan jaminan atas pemberian kredit.

Dari pendapat diatas dapat ditarik benang merkesimpulan bahwa hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda- benda sebagai jaminan.

Terdapat sebuah asas yang dijadikan pedoman pada hukum jaminan. Adapun asas-asas hukum jaminan, meliputi:

1. Asas publicitet

Asas  ini bermaksut memberi pedoman bahwa semua hak dan tanggungan harus terdaftar degan tujuan supaya pihak ketiga dapat mengetahui apa saja yang sedang dilakukan pembebanan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ,sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan didepan pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama yaitu Syahbandar

2. Asas specialitet

Hak tanggungan ,hak fidusia dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.

3. Asas tidak dapat dibagi-bagi

Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan ,hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian (benda yang dijadikan jaminan harus menjadi suatau kesatuan dalam menjamin hutang).

4. Asas inbezittstelling

Yaitu barang jaminan harus berada ditangan penerima jaminan (pemegang jaminan)

5. Asas horizontal

Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai ,baik tanah negara maupun tanah hak milik.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Jaminan, Sistem Hukum Jaminan, Asas-Asas Hukum Jaminan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda sebagai bahan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara~  Pendefinisian hukum administrasi negara sangat sulit dilakukan mengingat banyaknya pihak yang satu sama lain mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi dari hukum administrasi negara.

Namun sebagai pedoman dan penambahan wawasan, pada artikel kali ini  perlu disimak beberapa pendapat dari para ahli mengenai definisi dari hukum administrasi negara, meliputi :

  1. Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.
  2. J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.
  3. Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.
  4. De La Bascecoir Anan mengatakan hukum administrasi negara adalah serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.
  5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.
  6. A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

Dalan menjalankan tugasnya hukum administrasi negara menganut asas-asas tertentu. Asas-asas Hukum Administrasi Negara, meliputi:

  1.  Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan  setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat  Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Pengertian Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: