Vonis Bui Seumur Hidup Tindak Pidana Korupsi

Kasus Korupsi~Label Vonis Jeruji Besi Seumur Hidup Sebagai Hadiah Tindak Pidana Korupsi  

Pejabat Korupsi

Negara yang notabenenya merupakan suatu tempat dan naungan para rakyat menjadi berubah ketika deretan para pejabat yang telah memiliki label tersangka berlomba-lomba memperkaya dirinya sendiri. Dimana janji mereka dan tanggungjawab yang harusnya diemban dengan baik dan melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani rakyat?

Mungkin sudah sirna ketika pundi-pundi Dollar mewarnai sebagian pikiran dan sejumlah keinginannya. Tak satupun visi dan misi yang berhasil membuat rakyat berdiri dengan bangga dan berseru bahwa kaulah harapan Kami. Hal tersebut semakin menebalkan garis merah yang akan dilakukan rakyat kepada setiap pejabat negaranya.

Lihat saja tersangka Akil Mochtar pejabat terhormat di negeri ini harus berhadapan langsung dengan hukum yang seenarnya ia tegakan sendiri. Yah Akil merupakan pejabat tinggi mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang telah terbukti secara jelas menggelapkan sejumlah uang sengketa pilkada.

Ia yang menjadi sosok public figur penyelenggara segala ketentuan Hukum Indonesia dengan berani menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan memperkaya diri. Dimana sumpah jabatan yang selama ini dijunjung tinggi ? dimana kesadarannya yang selama ini menjadi tombak penentu atas hukum konstitusi di Indonesia ?

Tak hanya itu Akil merupakan ketua lembaga negara dimana benteng tersebut menjadi benteng terakhir para rakyat. Kepercayaan rakyat terhadapnya tak mungkin terbangun kembali dengan cepat atas apa yang telah ia perbuat. Akil dijatuhui vonis seumur hidup karena telah merugikan negara 1,2 triliun.

Pengertian Korupsi

Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkausa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya namun walaupun demikian motif korupsi tetap dijaga rahasianya. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa uang.

Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan politik atau umum ( masyarakat ). Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.

Secara hukum, pengertian korupsi adalah “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi”. Sedangkan definisi korupsi menurut organisasi transparansi internasional adalah sebagai berikut :

Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.

Tindak pidana korupsi merupakan bagian yang ada dari sekian hukum pidana khusus, oleh sebab itu tindak pidana korupsi memiliki spesifikasi tertentu berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Seperti yang ada pada penyimpangan hukum acara pida. Akan tetapi jika dikaji lebih dalam tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan tindak pidanya yang ada.

KPK Lembaga Utama Pencegahan Korupsi

KPK ini terbentuk berdasarkan amanat Undang-undang No.30 tahun 2002 , KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan undang-undang tersebur, KPK memiliki kewenangan atribusi karena telah ditentukan dalam perundang-undangan, yang mempunyai tugas sangat luas, bukan hanya tugas penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga tugas lain yang strategis dan sama pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tugas KPK yang pertama adalah Koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta badan-badan lain yang berkaitan seperti BPK, BPKP, Inspektorat Jendral dan Badan Pengawasan Daerah. Pelaksanaan koordinasi KPK, adalah menjaga agar pelaksanaan undang-undang tidak saling  tumpang tindih. Bersama instansi yang telah ada dapat disusun suatu jaringan kerja ( networking ) dan menempatkan instansi yang telah ada sebagai  Counterpartner  yang kondusif sehingga sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana Korupsi, Vonis Hukuman Pejabat Negara, Pengertian Korupsi, Lembaga KPK. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan yang luas untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Game Online Sebagai Dasar Perilaku Menyimpang Remaja

Penyimpangan Remaja~ Maraknya Perilaku Menyimpang Remaja Disebabkan Oleh Kebiasaan Game online

Perilaku Menyimpang RemajaAkibat yang ditimbulkan dari kebiasaan memang sangat beragam, terutama pada kebiasaan yang pada jaman globalisasi saat ini lebih cenderung menggandrungi game online yang pada kenyataannya sangat menyita waktu belajar.

Dari kebiasaan memaikan game online juga menimbulkan bayak sekali dapak yang buruk, salah satunya seperti kasus yang sedang dialami oleh AM seorang pelajar berumur 17 tahun di sekolah menengah kejuruan nekat menerobos masuk perumahan sekolah gurunya demi mendapatkan uang.

Sungguh hal yang sangat menggemparkan dunia pendidikan, semakin jelas bahwa tindak pidana yang ia lakukan mencoreng tebal moral pendidikan yang seharusnya diterapkan dengan cara sesuai ajaran budu pekerti.

Aksi AM yang pada saat ingin mencuri di kompleks tersebut tidak membuahkan kesuksesan karena warga setempat memergoki AM membawa dua unit kompor gas, beras, dan satu buah gitar. Pelaku yang masih pelajar tersebut langsung digelandang oleh warga menuju kapolsek setempat.

AM mengaku tidak hanya seklai ia melakukan tindakan tersebut akan tetapi sudah dua kali terhitung awal ia mencuri di rumahnya sendiri. Ia mengaku ingin menjual semua barang curian agar mendapatkan hasil berupa uang.

Yang kemudian uang tersebuta akan dipergunakan sebagai alat untuk bermain game online dan membayar sejumlah hutang-hutangnya, entah kepada siapa. “Yang sudah saya jual, baru beras saja. Saya jual seharga Rp5000 perliter, uangnya saya gunakan untuk membeli bensin dan bayar utang,” akunya.

Dari sini diketahui bahwa banyak sekali penyimpangan yang terjadi pada remaja yang seharusnya pada usianya yang menginjak remaja ia lebih mengnal apa itu budi pekerti yang baik, selain itu ia harus mampu mengaplikasikannya dalam kehidupannya terutama pada lingkungan masyarakat.

Pengertian Reamaja

Pada umumnya remaja merupakan individu yang telah memiliki berbagai pertanyaan serta keingintahuan tentang apa saja yang ada dilingkungannya. Sehingga jika ia tidak didampingi dan diberikan bimbingan yang benar akan menjadi satu kekeliruan tersendiri terhadap perilakunya.

Hal tersebut secara jelas juga dijelaskan oleh WHO bahwa remaja merupakan suatu individu yang dalam tahap perkembangan mengalami masa-masa produktif dan kekreatifitas yang sangat unik. WHO juga menuturkan dengan jelas bahwa tahap remaja meliputi:

  1. Remaja awal 10-13 tahun
  2. Remaja tengah 14-16 tahun
  3. Remaja akhir 17-19 tahun

Karakteristik Remaja

pada masa remaja disebut juga pada masa-masa yang rawan. Dengan berbagai masa perubahan atau dapat disebut dnegan masa peralihan remaja cenderung memilih, memiliki, atau membuat sesuatu yang baru. Hal tersebut dapat dilihat dari cirikhas remaja, meliputi:

  1. Mampu menilai identitas diri
  2. Adanya peningkatan minat terhadap lawan jenis
  3. Menggabungkan perubahan seks sekunder pada ciri tubuh
  4. Adanya perumusan tujuan okuppasional
  5. Adanya keinginan untuk memisahkan diri dari otoritas keluarga

Demikian artikel yang membahas mengenai Penyimpangan Remaja, Kebiasaan Buruk Remaja, Pengertian Remaja, Karakteristik Remaja. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan yang luas untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Kebijakan Hukum Pengelolahan Hutan

Pengelolahan HutanHukum Lingkungan ~Hutan yang merupakan kekayaan alam yang dapat mencerminkan keanekaragaman hayati Indonesia merupakan peluang yang sangat besar untuk menjadikan kekayaan yang ada dalam kawasan hutan sebagai objek pembelajaran.

Akan tetapi melihat kondisi yang ada saat ini dari hutan yang tengah mengalami krisis yang tiada hentinya, yang menjadi penyebab utamanya tentu saja manusia yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, tumbuhan dan hewan yang ada di dalamnya terancam punah.

Akan tetapi tidak semua kabar yang diberikan selama ini tentang hutan merupakan kabar buruk. Ada hal yang semestinya menjadi perhatian selanjutnya dari masalah dan krisis yang ada yaitu mengenai pengelolahan hutan yang ada.

Segala upaya hukum harus diterapkan dalam hukum perlindungan hutan ketika diketahui bahwa ada penyalahgunaan akan kekayaan alam tersebut. Lantas pengelolahan seperti apakah yang baik diterapkan dalam pengelolahan hutan ?

Tentu saja pengelolahan tanpa kebijakan akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan dari berbagai strategi pengelolahan hutan yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolahan hutan yang efisien dan efektif membutuhkan suatu kebijakan hukum tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pengertian Kebijakan

Kebijakan merupakan definisi dan pengertian yang tidak hanya ada satu dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut mengingat bahwa kebijakan merupakan hal sangat umum dipakai dalam penerapan segala tata cara atau perilaku seseorang.

Dalam konsep filosofis, kebijakan merupakan hal yang sangat kompleks, mengapa demikian ? karena kebijakan merupakan serangkaian dari berbagai prinsip yang ada. Selain itu kebijakan juga memuat berbagai upaya kondisi yang diinginkan.

Dalam hal ini kebijakan juga merupakan salah satu produk yang dihasilkan sebagai suatu rekomendasi dari serangkaian kesimpulan yang ada. Yang lebih unikny lagi kebijakan merupakan sesuatu yang dianggap dari sisitem organisasi.

Kebijakan sebagai suatu sistem organisasi akan melahirkan suatu pengetahuan yang pada akhirnya akan mengetahui segala sesuatu apa yang diharapkan dari sistem, mekanisme, dan program kerja dalam mencapai suatu produk berdasarkan kerangka kerja.

Kebijakan juga dapat diartikan sebagai suatu proses tawar menawar dan bernegoisasi satu sama lainnya untuk merumuskan segala msalah-masalah yang berkaitan dengan isu terkait, sehingga dari situ didapat suatu metode atau cara pengaplikasiannya.

Pengertian Pengelolahan Hutan 

Proses pengelolahan sumber daya yang satu ini menimbulkan bergam cerita yang menarik untuk disimak. Masyarakat menanami berjuta-juta hektar hutan dengan berbagai tanaman dan tumbuhan yang ada.

Ada banyak upaya yang dilakukan untuk melindungi segenap hutan alam yang ada. Keanekaragaman hayati dikembangkan berdasarkan kearifan lokal. Berbagai kesepakatan yang terjadi antara penduduk dekat hutan dengan petugas Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah merupakan salah satu bukti dan wujud pengelolahan hutan yang ada.

Lantas apa yang dimaksud dengan pengelolahan hutan ? pada umumnya pengelolahan hutan merupakn salah satu upaya yang digunaka dan diterapkan berdasarkan kebijakan hukum yang ada untuk melindungi hutan dari berbagai kerusakan yang ada.

Tujuan Pengelolahan Hutan

Pada umunya pengelolahan hutan yang ada di Indonesia didasarkan atas kesejahteraan rakyar serta kemakmuran segala makhluk hidup yang ada di dalamnya, dengan mengedepankan pembangunan lingkungan berkelanjutan, meliputi:

  1. Memaksimalkan aneka fungsi keanekaragaman hayati dengan proses konservasi
  2. Meningkatkan kapasitas, partisipasi masyarakat terhadap pengelolahan yang berwawasan lingkungan
  3. Menjamin persebaran dan keberadaan hutan secara menyeluruh
  4. Meningkatkan daya dukung aliran sungai

Demikian artikel yang membahas tentang Kekayaan Alam, Hukum Lingkungan, Keanekaragaman Hayati, Perlindungan Hutan, Kebijakan Hukum Hutan, Pengertian Kebijakan, Pengelolahan Hutan, Tujuan Pengelolahan Hutan. Semoga artikel yang Kami sajikan dapat memberikan wawasan tambahan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Perlindungan Konsumen Atas Kebutuhan Hunian

Hukum PerumahanHukum Perdata~ Setiap orang tentu saja membutuhkan tempat tinggal yang layak, yang dapat dijadikan sebagai suatu perlindungan akan bahaya yang mengancam dari luar. Apalagi dengan jumlah penduduk yang berkembang sedemikian pesat mendorong segala pemenuh kebutuhan dan fasilitas juga meningkat.

Banyaknya pembangunan yang dilakukan dalam bidang perumahan merupakan alasan utam dari kebutuhan hunian yang paling banyak dicari oleh berbagai kalangan masyarakat. Prumahan yang menjadi kebutuhan primer merupakan tempat utama manusia melakukan segala aktivitasnya.

Perumahan yang pada umumnya memiliki fungsi utama sebagai suatu pelindung akan bahaya yang mengancam dari luar baik berupa kondisi iklim atau gangguan yang lainnya telah mengalami pergeseran fungsi yang ada. Yah pada saat ini, perumahan menjadi gaya hidup yang memberikan kenyamanan dan mencerminkan jati diri seseorang.

Pada era globalisasi yang serba mahal ini kata rumah kian memiliki makna yang sangat mahal, padahal rumah merupakan kebutuhan dasar yang harusnya dipenuhi oleh setiap orang. Adanya hal itu pemerintah dengan gencar menjalin kerjasama dengan pihak-pihak swasta pengembang perumahan agar menjadi bermakna lagi untuk semua golongan.

Pengembangan perumahan yang ada tlah dilakukan semaksimal mungkin, penjualan terjadi berdasarkan rumah siap huni, ada juga rumah yang baru dirancang dan dikembangkan ide setelah adanya pemesanan terlebih dahulu.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan yang ada, permasalahan kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Permasalahan yang timbul lebih berkenaan dengan aspek yang ada pada konsumen, dengan kata lain konsumenlah yang lebih dirugikan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.

Mungkin permasalahn tersebut merupakan permasalahn yang sangat klasik, akan tetapi dengan melihat berbbagai pengaduan yang ada sangat membuta banyak pihak terutama konsumen sangat geram. Dan hal tersebut dapat berdampak pada penurunan minat pembelian.

Ada banyak janji pengembang yang tidak dapat dirasakan oleh konsumen sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya saja pada rumah cacat, kondisi rumah yidak sesuai, sertifikat terlambat dan masih banyak lagi.

Sehingga dari sinilah perlu diadakannya perlindungan konsumen oleh hukum. Mengaa demikian karena secara umum konsumen merupakan posisi yang lemah dibandingkan pelaku usaha, dan tanpa sadar ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Pada dasarnya perlindungan konsumen merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada konsumen untuk terhindar dan terlindung dari berbagai kecurangan pelaku usaha yang ada. Hal serupa yang disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), yaitu :

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan terhadap konsumen diberikan agar mencapai tujuan hukum yaitu memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat.

Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari asas-asa yang ada yang ada pada setiap kaedah hukum, yang sifatnya melindungi kepentingan dari konsumen. Asas yang mengatur hukum perlindungan terhadap konsumen juga menyebar ke berbagai bidang hukum lainnya.

Dan dapat disimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen perumahan merupakan salah satu kaedah hukum yang berlaku dengan adanya asa-asas yang megatur segala kepentingan konsumen perumahan dan masalah yang ada pada penyedia perumahan.

Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Di Indonesia diatur brbagai asas yang mnjadi dasar terlaksannya perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen asas yang dimaksud, yaitu :

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan
  3. Asas keseimbangan
  4. Asas keselamatan dan keamanan konsumen
  5. Asas kepastian hukum.

Tujuan dari hukum perlindungan konsumen sendiri juga sudah jelas, bahwa memiliki tujuan utama yaitu melindungi konsumen dari berbagai tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun tujuan dari hukum perlindungan konsumen, meliputi:

  1. Meningkatkan kemandirian konsumen
  2. Menyadarkan akan bentuk kecurangan pelaku usaha
  3. Mengangkat harkat serta martabat dari konsumen
  4. Pemberdayaan konsumen berdasarkan hak memilih

Jika konsumen dirugikan dapat melakukan berbagai upaya hukum yang nanti dapat menggantikan segal kerugian yang telah dialami disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Demikian artikel yang emmbahas mengani Hak Konsumen, Hukum Perdata, Hukum Perlindungan Konsumen, Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen, Kebutuhan Dasar Hunian, Gaya Hidup Perumahan, Upaya Hukum. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

 

Media Komunikasi sebagai Penerapan Hukum Lingkungan

Hukum LingkunganHukum Lingkungan~ Kehidupan dunia yang semakin maju telah menempatkan manusia sebagai subyek utama yang hidup dengan segala fasilitas. Segala kemajuan yang berupa berbagai macam fasilitias ini ditujukan pada kesejahteraan dan kemakmuran atau bahkan kesenangan manusia. Hampir tidak ada kehidupan yang tidak terdapat fasilitas yang memanjakan kehidupan meraka.

Manusia sejak dilahirkan di dunia ini, telah berada pada suatu lingkungan hidup tertentu. Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Manusia dengan segala aktivitas hidupnya mencari makan, minum serta memenuhi kebutuhan lainnya, adalah karena terdapatnya lingkungan hidup sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan tersebut. Lingkungan dimana manusia itu hidup dapat di kategorikan dalam tiga kelompok dasar yang menonjol.

Hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya terjalin sangat erat. Manusia merupakan bagian dari lingkungan itu sendiri. Manusia hidup dengan manusia yang lain serta makhluk-makhluk yang lain secara berkelompok membentuk sebuah ekosistem. Ekosistem adalah kesatuan makhluk dalam suatu daerah tertentu (abiotic community) di mana di dalamnya tinggal suatu komposisi organisme hidup (biotic community) yang di antara keduanya terjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil, terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan.

Peran Teknologi Dalam Kehidupan Manusia

Teknologi sekarang sudah berhasil membawa manusia menjelajahi ruang angkasa dan mendaratkannya di bulan. Bahkan hidup itu sendiri telah dieksprimenkan seperti bayi tabung, sapi suntikan, dan lain‑lain. Teknologi juga yang telah menjadikan sebuah bangsa bangga akan kemajuan yang telah dicapainya dalam teknologi.

Kehidupan seorang manusia tidak mungkin dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia yang lain. Setiap manusia, secara alami, mempunyai sifat inter-dependent dengan manusia yang lain. Kenyataan ini menuntut manusia untuk selalu berhubungan seorang manusi dengan manusia yang lain.

Peran Media Komunikasi dalam Kehidupan Manusia

Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disebutkan media massa diberi tugas, kewajiban atau fungsi formal untuk melestarikan nilai budaya bangsa Indonesia. Menurut beliau dalam kaitan media massa ini perlu dibuat strategi dan politik budaya yang baru, yang memungkinkan terpeliharanya masyarakat dari polusi rohani dan polusi budaya yang ditimbulkan oleh kemajuan media massa yaitu dengan cara mengembangkan peraturan perundang-undangan di bidang media massa termasuk menggiatkan lembaga peradilan dan pembuatan/penyempurnaan undang-undang. Cara lain ialah mengembangkan kegiatan lembaga swadaya masyarakat dalam bidang dakwah atau pendidikan non formal yang materinya ialah melawan media massa yang mengandung polusi rohani dan polusi kebudayaan.

Demikian artikel yang membahas mengenai Lingkungan Hidup, Peran Komunikasi Bagi Manusia, Peran Teknogi Bagi Manusia. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Razia Distributor Petasan Tugas Utama Polisi Jelang Bulan Suci Ramadhan

Razia Distributor Petasan Tugas Utama Polisi Jelang Bulan Suci Ramadhan

Razia PetasanRazia Petasan~ Datangnya bulan sucu Ramadhan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk umat muslim diseluruh dunia. Pada bulan suci Ramadhan tahun 2014, 1435 Hijriah ini sejumlah satuan polisi hendak mempersiapkan pasukannya untuk menertibkan segala hal-hal yang nantinya akan mengganggu kekhusukan ibadah dibulan Ramadhan.

Salah satunya adalah jejak serta sikap yang ditunjukkan oleh Polresta Smarinda yang sejak (21/6) telah melakukan gerak cepat untuk mendatangi sejumlah ditributor petasan, kembang api, mercon dan sebagainya untuk memastikan apa distributor tersebut sudah memilki kelengkapan izin dagang sesuai hukum atau belum.

Hal tersebut dilkukan agar saat umat muslim mengikuti ibadah tarawih  tidak terganggu dengan berbagai suara yang nantinya akan mengundang ketidakhusukan dalam beribadah. Karena diketahui bahwa petasan menghasilkan berbagai macam suara yang dapat mengganggu, selain itu adanya petasan akan menimbulkan musibah yang besar.

Pihak Polreta Samarinda menjelaskan bahwa petasan yang tidak mendapat izin untuk dipasarkan akan disita walaupun jumlah yang akan disita tidak begitu banyak. Pada razia yang dilakukan tersebut hanya sekedar memberikan himbauan saja, akan tetapi jika distributor melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman yang tegas.

Definisi Kepolisian

Kepolisian erupakan suatu badan resmi yang ada dalam suatu negara yang memiliki tugas utama yaitu menjaga keamanan serta segala ketertiban yang ada dalam suatu masyarakat dan menjadi penyidik utama suatu perkara kriminal.

Selain itu Undang-undang Nomor 28 Tahun1997 menegaskan bahwa kepolisian adalah:

Segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepolisian

Fungsi dasar dari kepolisian tentu saja menertibkan segala situasi yang ada dalam suatu masyarakat tertentu. Selain itu fungsi yang ada dalam kepolisian juga lebih mengacu pada segala keamanan serta pengayoman untuk masyarakat mendapatkan pelayanan mengenai segala yang berkaitan tentang hukum.

Polisi yang dianggap sebagai alat menuju good governance memiliki tugas utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat untuk mendapatkan penegakkan hukum yang nantinya akan diperoleh dari ketentuan undang-undang yang berlaku.

Demikian artikel yang membahas mengenai Fungsi Pokok Kepolisian, Tugas Utama Kepolisian, Dan Definisi Dari Kepolisian. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan tambahan untuk Anda di bidang Hukum.

Kenihilan Efek Jera Narkoba para Pelaku

Penyalahgunaan Narkotika~ Kaburnya Tahanan Narkoba, Sebagai Bukti Tidak Adanya Efek Jera Terhadap Barang Haram

Tahanan Narkoba

Baru-baru ini seringkali ditemui berbagi kasus yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba yang sebenarnya sangat memberikan dampak buruk bagi pelaku, pemakai, dan bahkan pengedar. Segigih apapun satuan polisi dengan garang memberantas penyalahgunaan narkoba tetap saja oknum tidak memiliki efek jera.

Sebut saja kasus yang terjadi di Jakarta, seorang tahanan kasus nasrkoba dengan beranai melarikan diri dari tahan sel padahal jika melihat tuntutan dan hukumannya masih berjalan sampai dengan lima tahun penjara.

Pada tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 23.30 tahanan bernama Asep berhasil lolos dari jeruji besi dengan bantuan istrinya menyalahgunakan tanda pengenal orang lain. Hal tersebut menjadi tolak ukur para pengayom masyarakat atau polisi bahwa oknum yang telah dinyatakan sebagai tahanan sekalipun tidak dapat memiliki efek jera atas tindakannya yang merugikan.

Padahal jika ditinjau lebih lanjut, apa yang telah ditetapkan oleh negara kedalam suatu peraturan perundang-undangan memiliki efek yang positif bagi setiap warganya. Misalnya saja peraturan penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada kesehatan.

Adanya tindakan penyalahgunaan Narkotika, dapat berarti akan menghambat upaya kesehatan yaitu setiap kegiatan untuk memelihara  meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat      ( UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992  ).

Adapun mengenai narkotika itu sendiri dapat dipahami sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Heroin  / putauw, morphine, ganja.

Menyadari akan arti pentingnya peranan kesehatan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum bagi bangsa Indonesia maka perhatian terhadap pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan.

Tercapainya derajat kesehatan yang baik akan mempunyai arti besar bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada  hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya  pembangunan seluruh masyarakat Indonesia ( UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 ).

Lantas hal dasar apa yang seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku penyalahgunaan narkoba, yang dapat dikatakan efisien ?

Demikian artikel yang berjudul Kaburnya Tahanan Narkoba, Sebagai Bukti Tidak Adanya Efek Jera Terhadap Barang Haram. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasn tambahan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Keterlibatan  Aparat Polisi Dalam Pemilihan Presiden 2014

Keterlibatan  Aparat Polisi Dalam Pemilihan Presiden 2014

PilPres 2014~ Keterlibatan  Aparat Polisi Dalam Pemilihan Presiden 2014

Satuan PolisiTepat pada tanggal 9 Juli 2014, seluruh wilayah Indonesia mengadakan ritual khusus lima tahun sekali yaitu pemilihan presiden yang serentak digelar dengan tata cara yang telah ditentukan secara sistematis.

Tentu saja dari pelaksanaannya membutuhkan suatu aparat pelindung yaitu seluruh anggota kesatuan dari jajaran polisi yang ada di NKRI ini. Adanya keterlibatan aparat polisi tidak hanya semata-mata sebagai tugas dan kewajiban yang ada dari satuan aparat tersebut.

Mungkin sebagian dari kita tidak seberapa peduli dengan adaya keterlibatan dari aparat polisi tersebut akan tetapi perlu diketahui bahwa keterlibatan polisi yang ada pada pelaksanaan pemilihan presiden tersebut sangat memberikan dampak yang baik.

Terhitung dengan jelas bahwa di Jakarta polisi menurunkan belasan ribu satuannya sebagai petugas pengaman jalannya pemilihan presiden tersebut. Terhitung sebanyak 16. 754 personel sudah sudah disiagakan sejak Ahad, 6 Juni 2014, untuk mengawal proses pesta demokrasi lima tahunan itu.

Adanya pengamanan yang dilakukan oleh pihak polisi bertujuan agar terhindar dari segala gangguan yang ada pada saat pemilu berlangsung. Para personel, seperti pada pemilu legislatif kemarin, akan ditempatkan di TPS. Selain itu, mereka juga akan ditempatkan di daerah perbatasan wilayah.

Terutama di Ibukota yang pada saat pelaksanaan pemilu legislatif 2014 telah dibumbui dan dilengakpi dengan kehadiran personel TNI- AD yang dapat diperkirakan sebanyak 7.300 tentara dari Kodam Jaya dikerahkan dengan tujuan yang sama.

Uniknya lagi pada saat ini telah diadakannya hitung cepat hasil pemilihan presiden yang saat ini banyak disiarkan oleh berbagai media massa. Tengok saja RRI yang kian gencarnya bekerja sama dalam menyiarkan proses hitung cepat (quick count) dan exit pool Pemilihan Presiden 2014 setelah sebelumnya  hanya melakukan hitung cepat untuk Pemilu Legislatif 2014.

Pihak RRI menjelaskan bahwa pihaknya telah menyebar sebanyak 2.000 relawan yang ada untuk di sebarratakan diseluruh TPS Indonesia. Lalu pihak RRI juga menyebutkan bahwa cara yang digunakan hitung cepat pada pilpres kali ini akan disamakan dengan pemilu legislatif pada waktu lalu. Mengapa demikian ? tentu saja karena cara atau metode tersebut dianggap teruji secara baik.

Pihak RRI yang sangat yakin dengan cara atau metode yang akan ia siarkan dapat dilakukan mulai pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB. Pada akhir perhitungan pihak RRI akan memberikan pengumuman dari hasil perhitungan cepat.

Artikel yang Terkait:

Dugaan Korupsi, Pasangan Suami Istri Ditahan KPK

Memerangi KorupsiWajah Koruptor ~Ramainya pemberitaan korupsi yang terjadi di negeri ini telah mendapat berbagai pembaruan tiap harinya. Khusunya berbagai media massa atau pers yang dengan giat memberitakan berbagai macam perkembangan terkait kasus korupsi yang sedang terjadi.

Seperti halnya yang telah dialami oleh walikota Palambang dan istrinya yang untuk kepentingan penyidikkan atas dugaan korupsi harus memenuhi panggilan KPK terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan RH (Romi Herton) sebagai Walikota Palembang dan M (Masyito) Istri yang juga sebagai PNS Pemprov Sumatera Selatan di dua rumah tahanan berbeda.

Kedua tersangka yaitu Walikota dan istrinya akan ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak (11/7/14) Masyito ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka Romi Herton ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Pentingnya Dukungan Pemberantasan Korupsi

Pada dasarnya pemberantasan korupsi merupakan segala aktivitas yang dilakukan oleh berbagai pihak khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segabagi daya upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Akan tetapi tidak hanya itu, KPK juga berupaya menjaga keuangan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, apa hanya KPK saja yang harus berperan aktif dalam menanggualangi korupsi ? tentu saja tidak, akan tetapi segenap partisipasi yang ada dari bangsa inilah yang menjadi kekuatan kedua dari pencegahan korupsi serta pemberantasan korupsi.

Saat ini banyak lembaga pemerhati kegiatan KPK, KPK yang dinilai mengalami permasalahan pada  fungsi koordinasi dan supervisi institusi terkait. Selain itu dalam pemberantasan korusi juga harus mendapat dukungan dari berbagai pihak yanga ada.

Organisasi mahasiswa yang kian lama mengalami perkembangan, telah memberikan berbagai perhatiannya untuk kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini. KPK yang merupakan salah satu organisasi yang mengalami pertumbuhan besar, hebat dan berusia panjang tentu saja mebutuhkan dukungan dari mahasiswa agar mampu bertahan.

Adanya dukungan dari mahasiswa yang diberikan kepada KPK akan menambah semangat juang KPK dalam memerangi kasus korupsi yang ada. KPK merupakan dua sisi yang paradoks, dua sisi yang bertentangan, tetapi dijadikan satu, KPK yang murah senyum, ramah, santun tetapi anggun dan tidak mengenal kompromi.

Demikian artikel yang membahas mengani Penahanan Walikota, Dugaan Korupsi Walikota, Pidana Korupsi, Partisipasi Pemberantasan Korupsi, Dukungan Mahasiswa. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang terkait:

Surat Keputusan Penutupan Lokalisasi Dolly Tidak Tumbang Hanya Karena Aksi Blokade PSK Dolly

Blokade Dolly

Surat Keputusan Penutupan Lokalisasi DollyTempat prostitusi di Surabaya yang terkenal sampai dengan mancanegara yaitu Dolly, tidak hanya akan ditutup berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila, serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila dinilai blunder.

Oleh sebab itu banyak pihak yang menuturkan bahwa Perda yang ada tidak akan mampu menutup serta menyatakan bahwa Dolly merupakan segudang tempat yang dikategorikan ilegal.

Hal tersebut tentu saja masuk akal, kalau ada Peraturan Daerah yang dikeluarkan, kenapa Dolly tidak dibubarkan saja dari dulu ? lagipula secara histotis keberadaan lokalisasi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, itu sudah lama dan sudah menjadi bagian dari masyarakat setempat.

Sehingga selain adanya Perda yang ada tetap saja dibutuhkan payung hukum berupa SK dari Wali Kota. Jika Wali Kota menyatakan tempat itu sebagai temapt yang ilegal dan harus dibubarkan, maka tempat itu akan sesegera mungkin dibubarkan.

Hal tersebut dibuktikan langsung dengan aksi para PSK yang memblokade jalan utama untuk menuju Dolly pada Rabu pagi (16/6). Aksi demo diiringi dengan aksi blokade jalan diramaikan dengan teriakkan para PSK Dolly yang menghujat Wali Kota Surabaya  Tri Rismaharini dengan kata-kata yang sangat kejam.

Berdasarkan pengertian dari Pekerja seks Komersial merupakan penjualan jasa seksual  seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK) (Wikipedia).

Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah sebutan bagi “pelacur”. Istilah lain yang memiliki arti yang sama adalah Wanita Tuna Susila (WTS), dan perempuan yang dilacurkan (Pedila). Pada Ensiklopedia Nasional Indonesia dijelaskan bahwa ”pelacuran” sama artinya dengan “prostitusi”, merupakan kegiatan manusia dalam menjual atau menyewakan tubuhnya untuk kenikmatan orang lain dengan mengharapkan suatu imbalan atau upah.

Latar belakang tumbuhnya Pekerja Seks Komersial

  1. Menghindari kesulitan hidup dengan jalan yang pendek
  2. Adanya keroyalan seks
  3. Perilaku konsumtif dan adanya kemalasan untuk bekerja
  4. Pengaruh lingkungan

Akibat yang dapat ditimbulkan dari Pekerja Seks Komersial

  1. Adanya penyakit menular seksual dari dalam tubuh
  2. Merusak tatanan moral yang ada dalam keluarga
  3. Merusak norma yang ada dalam lingkungan
  4. Dekatnya dengan kriminalitas terutama narkotika
  5. Eksplorasi manusia lainnya

Pemerintaha selama ini telah melakukan segala daya dan upaya untuk memberantas habis kegiatan pelacuran yang ada, akan tetapi sampai saai ini pun hasil yang ditujukkan masih belum memuaskan. Padahal jika ditelusuri dengan hati yang jernih kegiatan pelacuran dapat menimbulkan benih-benih penyakit yang sangat berbahaya salah satunya adalah HIV AIDS.

Artikel Yang Terkait:

KPK Objek Utama Film Negeri Tanpa Telinga

Director's Chair Under SpotlightVisualisasi Korupsi~ Dunia perfilman nampaknya menaruh perhatian yang lebih terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ada di negeri ini. Terbukti dengan adanya pembuatan film Negeri Tanpa Telinga yang disutradarai langsung oleh Lola Amaria akan dirilis 14 Agustus mendatang.

Film dengan tema korupsi yang tersirat dalam film ini akan diharapkan mampu membawa pesan khsusu bagi penonton. Dalam film ini lebih difokuskan pada kasus suap yang ada pada daging sapi  impor selain itu kasus wisma atlet Hambalang akan dikemas pula dalam film ini.

Dalam pembuatan film ini, ide cerita tidak semata-mata dirangakai dengan bebsa, akan tetapi Lola mengaku bahwa telah melakukan berbagai riset selam 4 tahun. Waktu yang terbilang lama tersebut disebabkan oleh kasus yang setiap harinya mengalami perbaruan dari berbagai media.

Film yang akan segera rilis ini mendapat tanggapan yang positif dari berbagai pihak, selain itu pihak dari Film Negeri Tanpa Telinga juga menegaskan bahwa pemberatasan korupsi yang ada bukan hanya tanggung jawab KPK akan tetapi juga pekerja seni.

KPK yang mejadi objek utama dalam pembahasan dan deretan cerita Film ini juga mendapat sanjungan akan manfaat yang ada dari KPK. Bahwa KPK telah memberikan berbagai keadilan dan penegakkan akan keamanan keuangan negara.

Kemasan cerita jamak yang ada dalam Film ini akan menambah sensasi dari penonton. Penggambaran jamak antara kekuasaan, politik dan keterlibatan perempuan. Ada berbagai skandal yang dibeberkan dari tata laku pejabat negara. Skandal seks dan skandal korupsi yang kian gencar dibeberkan di berbagai media jurnalis merupakan awal konflik dari film ini.

Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan suatu komisi yang berdomisili di Indonesia yang penderiannya bertujuan untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidan koruspi yang ada di Indonesia. Pada pendirian KPK juga di dasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dalam melakukan perannya tentu saja KPK didasrkan pada tugas dan wewenang yang telah diatur. Adapun tugas dari KPK, meliputi :

  1. Melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan upaya koordinasi pada instansi yang berwenang
  2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntunan terhada segal tindak pidana yang ada
  3. Supervisi terhadap instansi yang berwenang
  4. Berupaya melakukan tindakan pencegahan korupsi
  5. Melakukan monitoring terhadap pemerintahan negara

Selain tugas, KPK juga memiliki kewenangan yang sangat independen. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh KPK meliputi:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan sistem laporan kegiatan pemberantasan korupsi
  3. Melaksankan dengar pendapat atau melakukan pertemuan dengan berbagai instansi yang bertanggungjawab melakukan tindakan korupsi
  4. Meminta segala informasi yang ada mengenai kegiatan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Demikian artikel yang membahas mengenai Gambaran Korupsi FilmPeranan KPKTugas KPKWewenang KPK. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan manfaat untuk Anda.

Artikel yang terkait:

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Hukum
Hukum

Pengertian Hukum ~ Bisakah anda bayangkan bagaimana kalau di negara ini tidak ada sebuah peraturan-peraturan yang mengatur tiap warga negaranya?

Dan bisakah anda bayangkan bagaimana setiap individu yang bertindak secara semena-mena terhadap indivisu lainnya. Yah, hal tersebut jelas saja akan menimbulkan sebuah kerancuaan pada pelaksanaan hidup warga negara sendiri.

Oleh sebab itu dibutuhkannya sebuah peraturan yang sifatnya memaksa terhadap kehidupan tiap warga negaranya. Peraturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum.

Bisakah anda bayangkan bagaimana kalau di negara ini tidak ada sebuah peraturan-peraturan yang mengatur tiap warga negaranya?

Dan bisakah anda bayangkan bagaimana setiap individu yang bertindak secara semena-mena terhadap indivisu lainnya. Yah, hal tersebut jelas saja akan menimbulkan sebuah kerancuaan pada pelaksanaan hidup warga negara sendiri.

Oleh sebab itu dibutuhkannya sebuah peraturan yang sifatnya memaksa terhadap kehidupan tiap warga negaranya. Peraturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum.

Hukum merupakan suatu peraturan hidup masyarakat  beserta kententuan-ketentuan yang ada yang sifatya mengikat, menngendalikan, mencegah, dan yang paling utama ialah memaksa. Didalam sebuah hukum juga memiliki sanksi-sanksi yang diberikan bagi siapa saja yang telah dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dengan maksud yang sama hukum ialah aturan hidup yang berisikan suatu perintah atau larangan yang memiliki sifat dan sanksi  tertentu yang memiliki tujuan agar terciptanya suatu keadaan yang kondusif, aman, tertib, dan damai.

Dengan terciptanya hukum maka setiap masalah atau perkara dapat diselesaikan  melalui meja hijau dengan perantara hakim yang melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tentu saja eksistensi hukum saat ini yang berkembang sedemikian pesatnya di dalam masyarakat memiliki suatu cita-cita atau tujuan tertentu yang ingin dicapai. Di bawah ini terdapat pendapat dari beberapa ahli mengenai tujuan hukum yang dapat disimak keberagamannya

  1. Aristoteles, mengungkapakan bahwa hukum bukan suatu hal yang berfungsi untuk mengatur dan mengekspresiakan bentuk dari hukum yang sebenarnya, akan tetapi hukum yang ada juga berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku hakim dan semua keptusannya yang didasarkan pada hukum.
  2. Karl Max, berpendapat bahwa suatu gambaran atau persamaan dari hukum ekonomis dalam masyarakat di tahap perkembangan tertentu.
  3. Thomas Aquinas,menyatakan bahwa Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar
  4. Plato, Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  5. Grotius, berpendapat bahwa hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Dalam Literatur ilmu hukum yang diungkapkan para ahli, dapat dirumuskan bahwa tujuan dari hukum memiliki tiga teori yang meliputi:

  1. Teori etis
  2. Teori Utilitis
  3. Teori Campuran

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum, Tujuan Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Wujud Pentingnya Menjaga Kedaulatan

Buka Bersama TNIKetahanan Negara~ Ada berbagai macam hal yang dapat kita lakukan untuk mempertahan kan semangat persatuan dan kesatuan dari negara kita ini. Tentu saja hal tersebut tercermin bahwa kedaulatan bangsa memang hal yang harus diperhatikan dengan benar.

Dari sini pula juga dapat diingat kembali bawa menjaga kedaulatan bukan berarti harus terus tetap dan tegas mengangkat senjata, karena pada dasarnya menjaga kedaulatan dapat dilakukan oleh berbagai pihak.

Seperti acara yang digelar dengan snegaja oleh jajaran Tentara Nasional Indonesia yang menggelar buka puasa bersama dengan Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta beberapa personel Resimen Mahasiswa (MENWA) juga turut andil dalam mengikuti silahturahmi acara buka Puasa bersama ditengah-tengah bulan Ramadhan.

Menurut Panglima TNI Jend. Dr Moeldoko, acara buka puasa bersama dilakukan dengan tujuan mempererat tali silahturahmi yang pada akhirnya akan melahirkan suatu simbiosis mutualisme yang dapat menguntungkan oleh berbagai pihak.

Melalui silahturahmi tersebut juga dapat menimbulkan rasa ingin menjaga keadaulatan, keutuhan, dan keselamatan suatu bangsa dan negara secara bersamaan. Hal tersebut tentu saja menjadi wujud utama pentingnya menjaga kedaulatan.

Dalam acara tersebut juga dilansir bahwa, seluruh kegiatan tidak hanya bertitik pada ajang silahturahmi saja, akan tetpi juga meningkatkan segenap kontribusi mahasiswa untuk lebih memperhatikan berbagai rangakaian kegiatan ketahan nasionalsecara terpadu.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa kegaiatn yang bermanfaat akan menghasilkan suatu kontribusi yang positif pula. Hal serupa yang diharapkan oleh Panglima TNI, bahwa mahasiswa dituntut mampu untuk memberikan kontribusi yang positif bagi suatu negara.

Pengertian Kedaulatan

Pada dasarnya kedaulatan merupakan hal yang istimewa bagi suatu bangsa dan negara. Mengapa demikian ? dari arti kedaulatan saja dapat ditafsirkan bahwa kedaulatan merupakan berbagai macam hak istimewa yang dimiliki oleh suatu negara.

Dalam kedaulatan diartikan juga sebagai kekuasaan yang tertinggi dari suatu negara. Perkembangan kedaulatan juga memiliki berbagai macam teori yang berbeda. Menurut Aristotales dan Jean makna sesungguhnya dai kedaulatan itu sendiri adalah bergantung pada penggunaan dari kedaulatan itu sendiri.

Sifat Kedaulatan

Apa yang menjadi dasar jalannya suatu negara tentu saja akan memiliki beragam sifat yang emnjadi ciri khas tersendiri bagi suatu negara. Adapun sifat dari kedaulatan, meliputi ;

  1. Permanen
  2. Asi
  3. Bulat
  4. Tidak terbatas

Dalam kedaulatan sifat permanen disebut sifat yang tidak dapat berubah meskipun, dalam artian suatu negara yang memiliki kedaulatan akan tetap memiliki hak istimewa selam negara tersebut masih tetap ada.

Sedangkan kedaulatan yang memiliki sifat tidak etrbatas dapat diartikan sebagai kedaulatan atau hak istimewa yang tidak bisa dibatasi oleh siapapun. Apabila kedaulatan tersebut mampu dibatasi oleh seseorang, ciri khas dari kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi akan hilang.

Demikian artikel yang membahas mengenai Kedulatan Negara, Upaya Menjaga Kedaulatan Negara, Arti Penting Kedaulatan Negara, Sifat Kedaulatan Negara, Panglima TNI Jend. Dr Moeldoko, Ketahanan Negara. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Hukuman Pidana Lembaga Survei Pilpres

Hukuman Pidana Lembaga Survei Pilpres

Lembaga SurveiSurvei Capres~ Tepat 3 hari yang lalu, yaitu pada tanggal 9 Juli 2014, seluruh Nusantara menggelar demokrasi akbar dengan melaksanakan secara serentak dan resmi pemilihan presiden dengan 2 pilihan kandidat. Adanya metode baru yang dilakukan untuk menghitung cepat hasil Pilpres atau quick account menimbulkan perdebatan.

Dari berbagai lembaga survei yang melakukan quick account Pilpres banyak perbedaan diantaranya. Sejumlah lemabag survei terus menerus menimbulkan berbagai isu yang mengatakan bahwa beberapa lembaga survei yang ada merupakan suatu lembaga yang dapat dikatakan tidak valid.

Sehingga dari berbagai opini yang ada, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) berencana akan melakukan pemeriksaan. Menurut informasi yang terkait setiap lembaga pastilah memiliki dewan etik yang mengatur segala tindak tandul lembaga tersebut.

Dari sinilah dapat diketahui bahwa suatu lembaga telah melakukan kesalahan atau tidaknya tentu saja dewan etiklah yang akan bertanggung jawab. Seperti yang dipaparkan oleh Djayadi Hanan dalam Konferensi Pers Lembaga-Lembaga Penyelenggara Quick Count Pilpres 2014 di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Ia mengatakan bahwa semua lembaga survei yang ikut andil dalam perhitungan cepat hasil Pilpres akan dipanggil oleh Persepsi. Dan pemenuhan atas pemanggilan tersebut harus dipenuhi oleh semua lembaga survei yang mengikuti pada tanggal 9 Juli 2014 kemarin.

Pemeriksaan lembaga survey tadi akan didasarkan pada kode etik yang ada pada dewan etik. Pada saat pemeriksaan berlangsung setiap lembaga survei diwajibkan membuka data-data forensik, data dan sumber keuangan dan lain sbeagainya tepat dihadapan dewan etik yang ada.

Sehingga dari sini akan dapat diketahui lembaga survei mana yang terbukti sebagai lembaga survei yang tidak valid. Hasil dari pemeriksaan akan diputuskan dengan tegas dan akan meberikan sanksi tegas terhadap lemabaga survei tersebut.

Mungkin sejauh ini belum ada undang-undang pidana yang mengatur lembaga survei tersebut, akan tetapi tidak adanya hukuman pidana tentu saja akan ada hukuman moral yang diperikan kepada publik untuk lembaga tersebut.

Bahakan salah satu dari opini yang diutarakan oleh sejarawan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar Dr Abdul Latif sangat membuat publik tercengang. Beliau mengungkapkan bawa penanyanagan quick account Pilpres 2014 yang satu sama lainnya berbeda menjadi bahan tertawaan di luar negeri.

Oleh sebab itu dewan pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah seharusnya menindak tegas dan mengklarifikasi hasil quick account yang semakin hari semakin berbeda tersebut. Bahakan jika dibutuhkan lembaga survei yang terbukti abal-abal, maka harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pengoprasian lembaga survei tersebut.

Hal tersebut disebabkan karena lembaga survei yang dapat dikatakan abal-abal telah emnodai kejujuran serta tanggung jawab penelitian yang sebenarnya. Hal tersebut tentu saja menjadi aib tersendiri bagi Indonesia di kacamata polisi luar negeri.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana, Hukuman Pidana, Undang-Undang Lembaga Survei, Hasil Hitung Cepat Pilpres, Penyalahgunaan Lembaga Survei. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang terkait:

Pelanggaran Pers sebagai  Strategi Politik

Pelanggaran Pers sebagai  Strategi Politik

PersKebebasan Pers~ Berbicara masalah politik memang tidak ada duanya di Indonesia. Dengan ragam dan macam yang ada pada gambar dari tiap-tiap partai politik memberikan bumbu-bumbu tersendiri pada persepsi masyarakat akan dunia politik tersebut.

Dunia politik yang kerap kali mendapat sorotan utama oleh media massa, menambah romansa kehidupan yang ada pada kegiatan serta seluk beluk yang ada pada tiap-tiap partai politik yang diberitakan. Media massa atau pers yang telah memiliki kebebasan pers telah memperlihatkan eksistensinya pada saat menanyangkan rangkaian beritanya.

Akan tetapi media massa atau pers yang memiliki beragam kebebasan untuk memberitakan segala sesuatunya tidak lantas menjadi bebas sebebas-bebasnya. Mengapa demikian ? tentu saja kebebasan pers untuk merangkai berita yang aktual tidak boleh dijadikan suatu ajang strategi yang salah dalam dunia politik khusunya.

Hal yang sama nampaknya sedang terjadi pada TVOne, tercatat sejak tanggal 3 juli 2014 pihak media massa tersebut mendapat kejutan yang meriah dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Adanya aksi yang ditunjukkan oleh Repdem, didasarkan atas permintaan konfirmasi hal terkait dengan pemberitaan pers yang telah TVOne beritakan dengan judul “”PDI Perjuangan adalah kawan PKI, maka PDI-P musuh AD”.

Sontak saja hal tersebut membuat Repdem naik darah dan mengajukan pengkornfirmasian atas pemberitaan hal tersebut. Mereka yang tidak kunjung mendapatakan konfirmasi dari pihak TVOne akan bersabar menunggu sembari menerima penjelasan yang sejelas-jelasnya dari media massa tersebut.

TVOne yang dipimpin oleh Ardi Bakrie, putra dari ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tersebut telah dituding-tuding telah menyalahgunakan kebebasan pers yang ada. Padahal jika dilihat dengan baik bahwa Kebebasan pers bukan digunakan untuk memfitnah.

Pengertian Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan suatu kebebasan untuk berdiri dan berbicara memberikan segala macam kritik dan opini yang ada pada intitusi kekuasaan. Kebebesan pers didapat dari konstitusional atau yang lebih akrab kita kenal dengan perlindungan hukum sebagai bahan acuan untuk bebes mengutarakan pendapat melalui berbagai media yang penerbitannya telah diatur sebelumnya.

Kebebesan pers merupakan suatu kebebesan yang ada pada pihak media massa seperti surat kabar, manjalah, buku atau yang dalam materialnya tidak ada campur tangan atau perlakuan khusus yang diberikan oleh pihak pemerintahannya.

Kebebasan pers juga dapat diartikan sebagai suatu perwujudan kritik yang sangat mendasar pada lembaga yang berkuasa, sehingga dari kebebasan pers pula pemerintahan juga dapat dikontrol. Adanya kebebasan pers sendiri sangat membawa damapk positik bagi pemerintah yaitu menjadikan intitusi pemerintah kian cerdas dan lebih bijaksana lagi.

Pengertian Strategi Politik

Pada dasarnya strategi merupakan serankaian cara yang telah digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Rangakaian cara tersebut yang nantinya akan memberikan suatu prediksi tertentu dari apa yang telah dikerjakan dan dilakukan.

Sama halnya dengan politik, dunia politik juga membutuhkan suatu rangakaian cara atau metode yang dijadikan sebagai tolak ukur tercapainya suatu tujuan tertentu. Strategi politik merupakan rangakaian dari cara yang dilakukan dan telah ditetapkan agar dapat memenangkan segala kompetensi yang ada dalam dunia politik. Mislanya saja strategi politik pemilu.

Artikel yang Terkait: