Pelanggaran Pers sebagai  Strategi Politik

Pelanggaran Pers sebagai  Strategi Politik

PersKebebasan Pers~ Berbicara masalah politik memang tidak ada duanya di Indonesia. Dengan ragam dan macam yang ada pada gambar dari tiap-tiap partai politik memberikan bumbu-bumbu tersendiri pada persepsi masyarakat akan dunia politik tersebut.

Dunia politik yang kerap kali mendapat sorotan utama oleh media massa, menambah romansa kehidupan yang ada pada kegiatan serta seluk beluk yang ada pada tiap-tiap partai politik yang diberitakan. Media massa atau pers yang telah memiliki kebebasan pers telah memperlihatkan eksistensinya pada saat menanyangkan rangkaian beritanya.

Akan tetapi media massa atau pers yang memiliki beragam kebebasan untuk memberitakan segala sesuatunya tidak lantas menjadi bebas sebebas-bebasnya. Mengapa demikian ? tentu saja kebebasan pers untuk merangkai berita yang aktual tidak boleh dijadikan suatu ajang strategi yang salah dalam dunia politik khusunya.

Hal yang sama nampaknya sedang terjadi pada TVOne, tercatat sejak tanggal 3 juli 2014 pihak media massa tersebut mendapat kejutan yang meriah dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Adanya aksi yang ditunjukkan oleh Repdem, didasarkan atas permintaan konfirmasi hal terkait dengan pemberitaan pers yang telah TVOne beritakan dengan judul “”PDI Perjuangan adalah kawan PKI, maka PDI-P musuh AD”.

Sontak saja hal tersebut membuat Repdem naik darah dan mengajukan pengkornfirmasian atas pemberitaan hal tersebut. Mereka yang tidak kunjung mendapatakan konfirmasi dari pihak TVOne akan bersabar menunggu sembari menerima penjelasan yang sejelas-jelasnya dari media massa tersebut.

TVOne yang dipimpin oleh Ardi Bakrie, putra dari ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tersebut telah dituding-tuding telah menyalahgunakan kebebasan pers yang ada. Padahal jika dilihat dengan baik bahwa Kebebasan pers bukan digunakan untuk memfitnah.

Pengertian Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan suatu kebebasan untuk berdiri dan berbicara memberikan segala macam kritik dan opini yang ada pada intitusi kekuasaan. Kebebesan pers didapat dari konstitusional atau yang lebih akrab kita kenal dengan perlindungan hukum sebagai bahan acuan untuk bebes mengutarakan pendapat melalui berbagai media yang penerbitannya telah diatur sebelumnya.

Kebebesan pers merupakan suatu kebebesan yang ada pada pihak media massa seperti surat kabar, manjalah, buku atau yang dalam materialnya tidak ada campur tangan atau perlakuan khusus yang diberikan oleh pihak pemerintahannya.

Kebebasan pers juga dapat diartikan sebagai suatu perwujudan kritik yang sangat mendasar pada lembaga yang berkuasa, sehingga dari kebebasan pers pula pemerintahan juga dapat dikontrol. Adanya kebebasan pers sendiri sangat membawa damapk positik bagi pemerintah yaitu menjadikan intitusi pemerintah kian cerdas dan lebih bijaksana lagi.

Pengertian Strategi Politik

Pada dasarnya strategi merupakan serankaian cara yang telah digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Rangakaian cara tersebut yang nantinya akan memberikan suatu prediksi tertentu dari apa yang telah dikerjakan dan dilakukan.

Sama halnya dengan politik, dunia politik juga membutuhkan suatu rangakaian cara atau metode yang dijadikan sebagai tolak ukur tercapainya suatu tujuan tertentu. Strategi politik merupakan rangakaian dari cara yang dilakukan dan telah ditetapkan agar dapat memenangkan segala kompetensi yang ada dalam dunia politik. Mislanya saja strategi politik pemilu.

Artikel yang Terkait:

Hukum Responsif Dalam Politik Hukum

Kebijakan HukumKebijakan Hukum~ Hukum yang pada dasarnya merupakan sorotan awal dari pergerakan yang ada pada saat suatu fase sedang berjalan atau sesudah berjalannya fase tersebut.

Ada yang mengatakan pula bahwa hukum menjadi tumpuan awal dari berbagai masyarakat yang ada dan yang menginginkan segala perbaikan yang ada di negeri tercinta.

Era reformasi yang dianggap sebagai salah satu era dimana segal ruang hampa tersedia diberbagai tempat. Segala tatanan kehidupan bangsa diseragamkan dan dijauhkan dari berbagai keinginan rakyat.

Tak terkecuali yang terjadi pada hukum yang juga memiliki berbagai tuntunan yang ada agar segera mngalami reformasi yang terkait. Atmosfir kehidupan yang ngisyaratkan adanya kehendak dan tuntutan tak lantas menjadi hukum bertindak responsif.

Ketidaktanggapan tersebut menyebbakan berbagai krisis hukum yang ada. Segenap aparat hukum bermental lemah yang mengindikasi berbagai permasalahan yang parah. Tak hanya itu semua sistem hukum yang ada tidak memiliki orientasi yang jelas dan terbuka.

Lantas akn dibawa kemana hukum Indonesia ini ? perbaikan akan semua sistem yang berlaku juga menjadi dasar awal munculnya politik hukum nasional, karena dari sini didapat sebuah konsep dan asas yang menjadi suatu dasar rencana terlaksananya politik hukum.

Konsep Hukum Responsif

Hukum responsif merupakan keadilan yang didasarkan atas kompetensi yang mampu mengenali keinginan publik serta segenap aturan yang memiliki berbagai komitmen yang ada pada berbagai substansi.

Hukum responsif juga merupakan suatu kebiasaan dari berbagai kaum yang realis dan juga sosiologis yang memiliki berbagai tema utamanya yaitu membuka sekat-sekat hukum yang ada. Sehingga dapat dikatakan hukum responsif menggabungkan segala pihak untuk saling berbaur.

Ada yang menjadi dasar pencarian yang hukum responsif, yaitu upaya secara terus-menerus terhadap suatu perkembangan yang ada pada teori hukum modern. Hukum responsif berusaha mengatasi berbagai hal yang berkaitan erat dengan integritas dan keterbukaan. Hukum responsif juga lebih menitikberatkan pada kekuatan yang ada dilingkungan sekitar.

Dari sini dappat disimpulkan bahwa hukum responsif merupakan hukum yang memiliki ciri khas tersendiri. Yaitu sebagai pencarian atas nilai-nilai yang tersirat dalam peraturan disuatu kebijakan tertentu.

Pengertian Politik Hukum

Pada dasarnya politik hukum merupakan suatu dasar dari kebijakan publik. Sedangkan kebijakan sendiri memiliki arti sebagai serangkaian dari berbagai konsep yang ada yang menjadi garis besar dan rencana dari pelaksanaan suatu kepemimpinan, tata cara bertindak, dan pekerjaan yang lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan tata cara berperilaku dan bertindak untuk melakukan segenap pekerjaan yang berhubungan dengan bidang hukum, tanpa melupakan konsep dari berbagai kebijakan yang berlaku pada saat itu.

Demikian artikel yang membahas mengenai Sistem Hukum, Responsif Hukum, Politik Hukum, Teori Hukum Modern. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Adanya Dugaan Kriminalitas Bailout Century

Adanya Dugaan Kriminalitas Bailout Century

Kebijakan BailoutKriminalitas Perbankan~ KPK Lamban Atasi Century, Kriminalitas Kebijakan Bailout Century Mulai muncul

Ingatkah Anda dengan Bank century ? Iya sebuah Bank yang sampai saat ini masih menyisahkan teka-teki yang dinilai yang semakin hari semakin memiliki perkembangan kasus. Belum lama ini diberbagai media masa disampaikan bahwa KPK telah menemukan sebuah perkembangan baru yang ada dalam bank tersebut.

Oleh sebab itu KPK menyiapkan perkembangan bailout yang nilainya mencapai Rp 6,7 triliun kepada tim pengawas century yang duduk di DPR. Banyak tudingan lamban yang hinggap pada KPK, akan tetapi pihak KPK menyampaikan bahwa mereka tidak amu terburu-buru memutuskan suatu perkara atau kasus yang ada.

Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal

Pada 20 November 2008, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam rapat KSSK, diputuskan menyuntikkan dana (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%.

Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai, maka pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun. Untuk selanjutnya pada 3 Februari masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun.

Sebagai akibat dari kebijakan bailout Bank Century tersebut, maka muncullah elemen atau kelompok masyarakat yang pro dan kontra. Kelompok yang pro, otomatis menyetujui atau menyatakan bahwa pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, KSSK dan LPS tersebut adalah sudah tepat. Pendapat tersebut tentunya didasarkan pada teori ekonomi, yakni Behaviour Finance Theory (BFT) dan indicator-indikator ekonomi lainnya yang terdapat pada data empiris pada Bank Century, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century adalah sebuah bank gagal yang berdampak sistemik sehingga dibutuhkan kebijakan  bailout untuk “menyembuhkannya”.

Sedangkan yang kontra pun, juga memiliki dasar teori ekonomi, yakni teori ekonomi tradisional dan indikator-indikator ekonomi lainnya, juga doktrin-doktrin tentang kriminalisasi kebijakan publik beserta ajaran kausalitas dalam hukum pidana, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century tidak berdampak sistemik, sehingga kebijakan  bailout tersebut tidak perlu dilakukan.

Bahkan, menurut pendapat kelompok masyarakat yang kontra, kebijakan  bailout tersebut dapat dipidanakan karena di mata mereka, kebijakan bailout tersebut adalah tidak tepat dan banyak kesalahan di dalamnya. Terlebih lagi, menurut mereka (khususnya tentu saja bagi lawan politik partai tertentu), ditengarai terdapat kepentingan-kepentingan politik di balik pengambilan kebijakan  bailout tersebut ataupun tindak pidana korupsi (suap) di dalamnya.

Kriminalitas Kebijakan Bailout

Pada awalnya sebuah kebijakan  bailout diambil untuk tujuan tertentu, yakni sebagai upaya penyelamatan Bank Century yang dianggap gagal dan berpeluang berdampak sistemik. Kebijakan yang berupa tindakan penyelamatan tersebut tentunya bukan merupakan suatu tindak pidana, sejauh tidak terdapat unsur-unsur tindak pidana di dalam proses pengambilan kebijakan bailout tersebut.

Dalam kaitannya dengan kebijakan  bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, KSSK secara kasat mata melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI). Beradasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 %. Padahal CAR Bank Century pada saat itu adalah kurang dari 8 %, yakni 2,35 %. Lalu, pada 14 November 2008 BI mengubah aturan tersebut, yang intinya persyaratan FPJP dari semula CAR 8 % menjadi CAR positif. Saat dikucurkan, CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 adalah -3,53 %. Dengan demikian,  parameter ketiga untuk memidanakan kebijakan, telah terpenuhi.

Selanjutnya terhadap parameter pertama, pada dasarnya kebijakan KSSK dalam memberikan dana kepada Bank Century dan penggunaan dana itu adalah dua hal yang berbeda. Namun, jika dapat dibuktikan bahwa kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century dimaksudkan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, maka berdasarkan teori individualisasi dalam ajaran kausalitas Birckmayer dan Kohler (sebab adalah syarat yang paling kuat untuk timbulnya suatu akibat), antara kebijakan dan penyalahgunaan dana Bank Century adalah suatu rangkaian tindak pidana. Artinya, kebiajkan tersebut merupakan pintu masuk untuk melakukan suatu kejahatan. Dengan demikian, parameter pertama telah terpenuhi.

Demikian artikel yang membahas mengenai Kasus Bank Century, Kronologi Penetapan Kegagalan Bank Century, Kriminalitas Bank Century. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.

Artikel yang Terkait: