Hukum Lingkungan~ Kehidupan dunia yang semakin maju telah menempatkan manusia sebagai subyek utama yang hidup dengan segala fasilitas. Segala kemajuan yang berupa berbagai macam fasilitias ini ditujukan pada kesejahteraan dan kemakmuran atau bahkan kesenangan manusia. Hampir tidak ada kehidupan yang tidak terdapat fasilitas yang memanjakan kehidupan meraka.
Manusia sejak dilahirkan di dunia ini, telah berada pada suatu lingkungan hidup tertentu. Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Manusia dengan segala aktivitas hidupnya mencari makan, minum serta memenuhi kebutuhan lainnya, adalah karena terdapatnya lingkungan hidup sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan tersebut. Lingkungan dimana manusia itu hidup dapat di kategorikan dalam tiga kelompok dasar yang menonjol.
Hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya terjalin sangat erat. Manusia merupakan bagian dari lingkungan itu sendiri. Manusia hidup dengan manusia yang lain serta makhluk-makhluk yang lain secara berkelompok membentuk sebuah ekosistem. Ekosistem adalah kesatuan makhluk dalam suatu daerah tertentu (abiotic community) di mana di dalamnya tinggal suatu komposisi organisme hidup (biotic community) yang di antara keduanya terjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil, terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan.
Peran Teknologi Dalam Kehidupan Manusia
Teknologi sekarang sudah berhasil membawa manusia menjelajahi ruang angkasa dan mendaratkannya di bulan. Bahkan hidup itu sendiri telah dieksprimenkan seperti bayi tabung, sapi suntikan, dan lain‑lain. Teknologi juga yang telah menjadikan sebuah bangsa bangga akan kemajuan yang telah dicapainya dalam teknologi.
Kehidupan seorang manusia tidak mungkin dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia yang lain. Setiap manusia, secara alami, mempunyai sifat inter-dependent dengan manusia yang lain. Kenyataan ini menuntut manusia untuk selalu berhubungan seorang manusi dengan manusia yang lain.
Peran Media Komunikasi dalam Kehidupan Manusia
Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disebutkan media massa diberi tugas, kewajiban atau fungsi formal untuk melestarikan nilai budaya bangsa Indonesia. Menurut beliau dalam kaitan media massa ini perlu dibuat strategi dan politik budaya yang baru, yang memungkinkan terpeliharanya masyarakat dari polusi rohani dan polusi budaya yang ditimbulkan oleh kemajuan media massa yaitu dengan cara mengembangkan peraturan perundang-undangan di bidang media massa termasuk menggiatkan lembaga peradilan dan pembuatan/penyempurnaan undang-undang. Cara lain ialah mengembangkan kegiatan lembaga swadaya masyarakat dalam bidang dakwah atau pendidikan non formal yang materinya ialah melawan media massa yang mengandung polusi rohani dan polusi kebudayaan.
Demikian artikel yang membahas mengenai Lingkungan Hidup, Peran Komunikasi Bagi Manusia, Peran Teknogi Bagi Manusia. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.
Artikel yang Terkait:
- Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli
- Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli