Vonis Bui Seumur Hidup Tindak Pidana Korupsi

Kasus Korupsi~Label Vonis Jeruji Besi Seumur Hidup Sebagai Hadiah Tindak Pidana Korupsi  

Pejabat Korupsi

Negara yang notabenenya merupakan suatu tempat dan naungan para rakyat menjadi berubah ketika deretan para pejabat yang telah memiliki label tersangka berlomba-lomba memperkaya dirinya sendiri. Dimana janji mereka dan tanggungjawab yang harusnya diemban dengan baik dan melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani rakyat?

Mungkin sudah sirna ketika pundi-pundi Dollar mewarnai sebagian pikiran dan sejumlah keinginannya. Tak satupun visi dan misi yang berhasil membuat rakyat berdiri dengan bangga dan berseru bahwa kaulah harapan Kami. Hal tersebut semakin menebalkan garis merah yang akan dilakukan rakyat kepada setiap pejabat negaranya.

Lihat saja tersangka Akil Mochtar pejabat terhormat di negeri ini harus berhadapan langsung dengan hukum yang seenarnya ia tegakan sendiri. Yah Akil merupakan pejabat tinggi mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang telah terbukti secara jelas menggelapkan sejumlah uang sengketa pilkada.

Ia yang menjadi sosok public figur penyelenggara segala ketentuan Hukum Indonesia dengan berani menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan memperkaya diri. Dimana sumpah jabatan yang selama ini dijunjung tinggi ? dimana kesadarannya yang selama ini menjadi tombak penentu atas hukum konstitusi di Indonesia ?

Tak hanya itu Akil merupakan ketua lembaga negara dimana benteng tersebut menjadi benteng terakhir para rakyat. Kepercayaan rakyat terhadapnya tak mungkin terbangun kembali dengan cepat atas apa yang telah ia perbuat. Akil dijatuhui vonis seumur hidup karena telah merugikan negara 1,2 triliun.

Pengertian Korupsi

Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkausa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya namun walaupun demikian motif korupsi tetap dijaga rahasianya. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa uang.

Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan politik atau umum ( masyarakat ). Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.

Secara hukum, pengertian korupsi adalah “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi”. Sedangkan definisi korupsi menurut organisasi transparansi internasional adalah sebagai berikut :

Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.

Tindak pidana korupsi merupakan bagian yang ada dari sekian hukum pidana khusus, oleh sebab itu tindak pidana korupsi memiliki spesifikasi tertentu berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Seperti yang ada pada penyimpangan hukum acara pida. Akan tetapi jika dikaji lebih dalam tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan tindak pidanya yang ada.

KPK Lembaga Utama Pencegahan Korupsi

KPK ini terbentuk berdasarkan amanat Undang-undang No.30 tahun 2002 , KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan undang-undang tersebur, KPK memiliki kewenangan atribusi karena telah ditentukan dalam perundang-undangan, yang mempunyai tugas sangat luas, bukan hanya tugas penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga tugas lain yang strategis dan sama pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tugas KPK yang pertama adalah Koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta badan-badan lain yang berkaitan seperti BPK, BPKP, Inspektorat Jendral dan Badan Pengawasan Daerah. Pelaksanaan koordinasi KPK, adalah menjaga agar pelaksanaan undang-undang tidak saling  tumpang tindih. Bersama instansi yang telah ada dapat disusun suatu jaringan kerja ( networking ) dan menempatkan instansi yang telah ada sebagai  Counterpartner  yang kondusif sehingga sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana Korupsi, Vonis Hukuman Pejabat Negara, Pengertian Korupsi, Lembaga KPK. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan yang luas untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Game Online Sebagai Dasar Perilaku Menyimpang Remaja

Penyimpangan Remaja~ Maraknya Perilaku Menyimpang Remaja Disebabkan Oleh Kebiasaan Game online

Perilaku Menyimpang RemajaAkibat yang ditimbulkan dari kebiasaan memang sangat beragam, terutama pada kebiasaan yang pada jaman globalisasi saat ini lebih cenderung menggandrungi game online yang pada kenyataannya sangat menyita waktu belajar.

Dari kebiasaan memaikan game online juga menimbulkan bayak sekali dapak yang buruk, salah satunya seperti kasus yang sedang dialami oleh AM seorang pelajar berumur 17 tahun di sekolah menengah kejuruan nekat menerobos masuk perumahan sekolah gurunya demi mendapatkan uang.

Sungguh hal yang sangat menggemparkan dunia pendidikan, semakin jelas bahwa tindak pidana yang ia lakukan mencoreng tebal moral pendidikan yang seharusnya diterapkan dengan cara sesuai ajaran budu pekerti.

Aksi AM yang pada saat ingin mencuri di kompleks tersebut tidak membuahkan kesuksesan karena warga setempat memergoki AM membawa dua unit kompor gas, beras, dan satu buah gitar. Pelaku yang masih pelajar tersebut langsung digelandang oleh warga menuju kapolsek setempat.

AM mengaku tidak hanya seklai ia melakukan tindakan tersebut akan tetapi sudah dua kali terhitung awal ia mencuri di rumahnya sendiri. Ia mengaku ingin menjual semua barang curian agar mendapatkan hasil berupa uang.

Yang kemudian uang tersebuta akan dipergunakan sebagai alat untuk bermain game online dan membayar sejumlah hutang-hutangnya, entah kepada siapa. “Yang sudah saya jual, baru beras saja. Saya jual seharga Rp5000 perliter, uangnya saya gunakan untuk membeli bensin dan bayar utang,” akunya.

Dari sini diketahui bahwa banyak sekali penyimpangan yang terjadi pada remaja yang seharusnya pada usianya yang menginjak remaja ia lebih mengnal apa itu budi pekerti yang baik, selain itu ia harus mampu mengaplikasikannya dalam kehidupannya terutama pada lingkungan masyarakat.

Pengertian Reamaja

Pada umumnya remaja merupakan individu yang telah memiliki berbagai pertanyaan serta keingintahuan tentang apa saja yang ada dilingkungannya. Sehingga jika ia tidak didampingi dan diberikan bimbingan yang benar akan menjadi satu kekeliruan tersendiri terhadap perilakunya.

Hal tersebut secara jelas juga dijelaskan oleh WHO bahwa remaja merupakan suatu individu yang dalam tahap perkembangan mengalami masa-masa produktif dan kekreatifitas yang sangat unik. WHO juga menuturkan dengan jelas bahwa tahap remaja meliputi:

  1. Remaja awal 10-13 tahun
  2. Remaja tengah 14-16 tahun
  3. Remaja akhir 17-19 tahun

Karakteristik Remaja

pada masa remaja disebut juga pada masa-masa yang rawan. Dengan berbagai masa perubahan atau dapat disebut dnegan masa peralihan remaja cenderung memilih, memiliki, atau membuat sesuatu yang baru. Hal tersebut dapat dilihat dari cirikhas remaja, meliputi:

  1. Mampu menilai identitas diri
  2. Adanya peningkatan minat terhadap lawan jenis
  3. Menggabungkan perubahan seks sekunder pada ciri tubuh
  4. Adanya perumusan tujuan okuppasional
  5. Adanya keinginan untuk memisahkan diri dari otoritas keluarga

Demikian artikel yang membahas mengenai Penyimpangan Remaja, Kebiasaan Buruk Remaja, Pengertian Remaja, Karakteristik Remaja. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan yang luas untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Kebijakan Hukum Pengelolahan Hutan

Pengelolahan HutanHukum Lingkungan ~Hutan yang merupakan kekayaan alam yang dapat mencerminkan keanekaragaman hayati Indonesia merupakan peluang yang sangat besar untuk menjadikan kekayaan yang ada dalam kawasan hutan sebagai objek pembelajaran.

Akan tetapi melihat kondisi yang ada saat ini dari hutan yang tengah mengalami krisis yang tiada hentinya, yang menjadi penyebab utamanya tentu saja manusia yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, tumbuhan dan hewan yang ada di dalamnya terancam punah.

Akan tetapi tidak semua kabar yang diberikan selama ini tentang hutan merupakan kabar buruk. Ada hal yang semestinya menjadi perhatian selanjutnya dari masalah dan krisis yang ada yaitu mengenai pengelolahan hutan yang ada.

Segala upaya hukum harus diterapkan dalam hukum perlindungan hutan ketika diketahui bahwa ada penyalahgunaan akan kekayaan alam tersebut. Lantas pengelolahan seperti apakah yang baik diterapkan dalam pengelolahan hutan ?

Tentu saja pengelolahan tanpa kebijakan akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan dari berbagai strategi pengelolahan hutan yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolahan hutan yang efisien dan efektif membutuhkan suatu kebijakan hukum tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pengertian Kebijakan

Kebijakan merupakan definisi dan pengertian yang tidak hanya ada satu dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut mengingat bahwa kebijakan merupakan hal sangat umum dipakai dalam penerapan segala tata cara atau perilaku seseorang.

Dalam konsep filosofis, kebijakan merupakan hal yang sangat kompleks, mengapa demikian ? karena kebijakan merupakan serangkaian dari berbagai prinsip yang ada. Selain itu kebijakan juga memuat berbagai upaya kondisi yang diinginkan.

Dalam hal ini kebijakan juga merupakan salah satu produk yang dihasilkan sebagai suatu rekomendasi dari serangkaian kesimpulan yang ada. Yang lebih unikny lagi kebijakan merupakan sesuatu yang dianggap dari sisitem organisasi.

Kebijakan sebagai suatu sistem organisasi akan melahirkan suatu pengetahuan yang pada akhirnya akan mengetahui segala sesuatu apa yang diharapkan dari sistem, mekanisme, dan program kerja dalam mencapai suatu produk berdasarkan kerangka kerja.

Kebijakan juga dapat diartikan sebagai suatu proses tawar menawar dan bernegoisasi satu sama lainnya untuk merumuskan segala msalah-masalah yang berkaitan dengan isu terkait, sehingga dari situ didapat suatu metode atau cara pengaplikasiannya.

Pengertian Pengelolahan Hutan 

Proses pengelolahan sumber daya yang satu ini menimbulkan bergam cerita yang menarik untuk disimak. Masyarakat menanami berjuta-juta hektar hutan dengan berbagai tanaman dan tumbuhan yang ada.

Ada banyak upaya yang dilakukan untuk melindungi segenap hutan alam yang ada. Keanekaragaman hayati dikembangkan berdasarkan kearifan lokal. Berbagai kesepakatan yang terjadi antara penduduk dekat hutan dengan petugas Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah merupakan salah satu bukti dan wujud pengelolahan hutan yang ada.

Lantas apa yang dimaksud dengan pengelolahan hutan ? pada umumnya pengelolahan hutan merupakn salah satu upaya yang digunaka dan diterapkan berdasarkan kebijakan hukum yang ada untuk melindungi hutan dari berbagai kerusakan yang ada.

Tujuan Pengelolahan Hutan

Pada umunya pengelolahan hutan yang ada di Indonesia didasarkan atas kesejahteraan rakyar serta kemakmuran segala makhluk hidup yang ada di dalamnya, dengan mengedepankan pembangunan lingkungan berkelanjutan, meliputi:

  1. Memaksimalkan aneka fungsi keanekaragaman hayati dengan proses konservasi
  2. Meningkatkan kapasitas, partisipasi masyarakat terhadap pengelolahan yang berwawasan lingkungan
  3. Menjamin persebaran dan keberadaan hutan secara menyeluruh
  4. Meningkatkan daya dukung aliran sungai

Demikian artikel yang membahas tentang Kekayaan Alam, Hukum Lingkungan, Keanekaragaman Hayati, Perlindungan Hutan, Kebijakan Hukum Hutan, Pengertian Kebijakan, Pengelolahan Hutan, Tujuan Pengelolahan Hutan. Semoga artikel yang Kami sajikan dapat memberikan wawasan tambahan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Perlindungan Konsumen Atas Kebutuhan Hunian

Hukum PerumahanHukum Perdata~ Setiap orang tentu saja membutuhkan tempat tinggal yang layak, yang dapat dijadikan sebagai suatu perlindungan akan bahaya yang mengancam dari luar. Apalagi dengan jumlah penduduk yang berkembang sedemikian pesat mendorong segala pemenuh kebutuhan dan fasilitas juga meningkat.

Banyaknya pembangunan yang dilakukan dalam bidang perumahan merupakan alasan utam dari kebutuhan hunian yang paling banyak dicari oleh berbagai kalangan masyarakat. Prumahan yang menjadi kebutuhan primer merupakan tempat utama manusia melakukan segala aktivitasnya.

Perumahan yang pada umumnya memiliki fungsi utama sebagai suatu pelindung akan bahaya yang mengancam dari luar baik berupa kondisi iklim atau gangguan yang lainnya telah mengalami pergeseran fungsi yang ada. Yah pada saat ini, perumahan menjadi gaya hidup yang memberikan kenyamanan dan mencerminkan jati diri seseorang.

Pada era globalisasi yang serba mahal ini kata rumah kian memiliki makna yang sangat mahal, padahal rumah merupakan kebutuhan dasar yang harusnya dipenuhi oleh setiap orang. Adanya hal itu pemerintah dengan gencar menjalin kerjasama dengan pihak-pihak swasta pengembang perumahan agar menjadi bermakna lagi untuk semua golongan.

Pengembangan perumahan yang ada tlah dilakukan semaksimal mungkin, penjualan terjadi berdasarkan rumah siap huni, ada juga rumah yang baru dirancang dan dikembangkan ide setelah adanya pemesanan terlebih dahulu.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan yang ada, permasalahan kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Permasalahan yang timbul lebih berkenaan dengan aspek yang ada pada konsumen, dengan kata lain konsumenlah yang lebih dirugikan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.

Mungkin permasalahn tersebut merupakan permasalahn yang sangat klasik, akan tetapi dengan melihat berbbagai pengaduan yang ada sangat membuta banyak pihak terutama konsumen sangat geram. Dan hal tersebut dapat berdampak pada penurunan minat pembelian.

Ada banyak janji pengembang yang tidak dapat dirasakan oleh konsumen sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya saja pada rumah cacat, kondisi rumah yidak sesuai, sertifikat terlambat dan masih banyak lagi.

Sehingga dari sinilah perlu diadakannya perlindungan konsumen oleh hukum. Mengaa demikian karena secara umum konsumen merupakan posisi yang lemah dibandingkan pelaku usaha, dan tanpa sadar ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Pada dasarnya perlindungan konsumen merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada konsumen untuk terhindar dan terlindung dari berbagai kecurangan pelaku usaha yang ada. Hal serupa yang disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), yaitu :

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan terhadap konsumen diberikan agar mencapai tujuan hukum yaitu memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat.

Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari asas-asa yang ada yang ada pada setiap kaedah hukum, yang sifatnya melindungi kepentingan dari konsumen. Asas yang mengatur hukum perlindungan terhadap konsumen juga menyebar ke berbagai bidang hukum lainnya.

Dan dapat disimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen perumahan merupakan salah satu kaedah hukum yang berlaku dengan adanya asa-asas yang megatur segala kepentingan konsumen perumahan dan masalah yang ada pada penyedia perumahan.

Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Di Indonesia diatur brbagai asas yang mnjadi dasar terlaksannya perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen asas yang dimaksud, yaitu :

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan
  3. Asas keseimbangan
  4. Asas keselamatan dan keamanan konsumen
  5. Asas kepastian hukum.

Tujuan dari hukum perlindungan konsumen sendiri juga sudah jelas, bahwa memiliki tujuan utama yaitu melindungi konsumen dari berbagai tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun tujuan dari hukum perlindungan konsumen, meliputi:

  1. Meningkatkan kemandirian konsumen
  2. Menyadarkan akan bentuk kecurangan pelaku usaha
  3. Mengangkat harkat serta martabat dari konsumen
  4. Pemberdayaan konsumen berdasarkan hak memilih

Jika konsumen dirugikan dapat melakukan berbagai upaya hukum yang nanti dapat menggantikan segal kerugian yang telah dialami disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Demikian artikel yang emmbahas mengani Hak Konsumen, Hukum Perdata, Hukum Perlindungan Konsumen, Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen, Kebutuhan Dasar Hunian, Gaya Hidup Perumahan, Upaya Hukum. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait: