Razia Distributor Petasan Tugas Utama Polisi Jelang Bulan Suci Ramadhan

Razia Distributor Petasan Tugas Utama Polisi Jelang Bulan Suci Ramadhan

Razia PetasanRazia Petasan~ Datangnya bulan sucu Ramadhan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk umat muslim diseluruh dunia. Pada bulan suci Ramadhan tahun 2014, 1435 Hijriah ini sejumlah satuan polisi hendak mempersiapkan pasukannya untuk menertibkan segala hal-hal yang nantinya akan mengganggu kekhusukan ibadah dibulan Ramadhan.

Salah satunya adalah jejak serta sikap yang ditunjukkan oleh Polresta Smarinda yang sejak (21/6) telah melakukan gerak cepat untuk mendatangi sejumlah ditributor petasan, kembang api, mercon dan sebagainya untuk memastikan apa distributor tersebut sudah memilki kelengkapan izin dagang sesuai hukum atau belum.

Hal tersebut dilkukan agar saat umat muslim mengikuti ibadah tarawih  tidak terganggu dengan berbagai suara yang nantinya akan mengundang ketidakhusukan dalam beribadah. Karena diketahui bahwa petasan menghasilkan berbagai macam suara yang dapat mengganggu, selain itu adanya petasan akan menimbulkan musibah yang besar.

Pihak Polreta Samarinda menjelaskan bahwa petasan yang tidak mendapat izin untuk dipasarkan akan disita walaupun jumlah yang akan disita tidak begitu banyak. Pada razia yang dilakukan tersebut hanya sekedar memberikan himbauan saja, akan tetapi jika distributor melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman yang tegas.

Definisi Kepolisian

Kepolisian erupakan suatu badan resmi yang ada dalam suatu negara yang memiliki tugas utama yaitu menjaga keamanan serta segala ketertiban yang ada dalam suatu masyarakat dan menjadi penyidik utama suatu perkara kriminal.

Selain itu Undang-undang Nomor 28 Tahun1997 menegaskan bahwa kepolisian adalah:

Segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepolisian

Fungsi dasar dari kepolisian tentu saja menertibkan segala situasi yang ada dalam suatu masyarakat tertentu. Selain itu fungsi yang ada dalam kepolisian juga lebih mengacu pada segala keamanan serta pengayoman untuk masyarakat mendapatkan pelayanan mengenai segala yang berkaitan tentang hukum.

Polisi yang dianggap sebagai alat menuju good governance memiliki tugas utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat untuk mendapatkan penegakkan hukum yang nantinya akan diperoleh dari ketentuan undang-undang yang berlaku.

Demikian artikel yang membahas mengenai Fungsi Pokok Kepolisian, Tugas Utama Kepolisian, Dan Definisi Dari Kepolisian. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan tambahan untuk Anda di bidang Hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Hukum
Hukum

Pengertian Hukum ~ Bisakah anda bayangkan bagaimana kalau di negara ini tidak ada sebuah peraturan-peraturan yang mengatur tiap warga negaranya?

Dan bisakah anda bayangkan bagaimana setiap individu yang bertindak secara semena-mena terhadap indivisu lainnya. Yah, hal tersebut jelas saja akan menimbulkan sebuah kerancuaan pada pelaksanaan hidup warga negara sendiri.

Oleh sebab itu dibutuhkannya sebuah peraturan yang sifatnya memaksa terhadap kehidupan tiap warga negaranya. Peraturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum.

Bisakah anda bayangkan bagaimana kalau di negara ini tidak ada sebuah peraturan-peraturan yang mengatur tiap warga negaranya?

Dan bisakah anda bayangkan bagaimana setiap individu yang bertindak secara semena-mena terhadap indivisu lainnya. Yah, hal tersebut jelas saja akan menimbulkan sebuah kerancuaan pada pelaksanaan hidup warga negara sendiri.

Oleh sebab itu dibutuhkannya sebuah peraturan yang sifatnya memaksa terhadap kehidupan tiap warga negaranya. Peraturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum.

Hukum merupakan suatu peraturan hidup masyarakat  beserta kententuan-ketentuan yang ada yang sifatya mengikat, menngendalikan, mencegah, dan yang paling utama ialah memaksa. Didalam sebuah hukum juga memiliki sanksi-sanksi yang diberikan bagi siapa saja yang telah dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dengan maksud yang sama hukum ialah aturan hidup yang berisikan suatu perintah atau larangan yang memiliki sifat dan sanksi  tertentu yang memiliki tujuan agar terciptanya suatu keadaan yang kondusif, aman, tertib, dan damai.

Dengan terciptanya hukum maka setiap masalah atau perkara dapat diselesaikan  melalui meja hijau dengan perantara hakim yang melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tentu saja eksistensi hukum saat ini yang berkembang sedemikian pesatnya di dalam masyarakat memiliki suatu cita-cita atau tujuan tertentu yang ingin dicapai. Di bawah ini terdapat pendapat dari beberapa ahli mengenai tujuan hukum yang dapat disimak keberagamannya

  1. Aristoteles, mengungkapakan bahwa hukum bukan suatu hal yang berfungsi untuk mengatur dan mengekspresiakan bentuk dari hukum yang sebenarnya, akan tetapi hukum yang ada juga berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku hakim dan semua keptusannya yang didasarkan pada hukum.
  2. Karl Max, berpendapat bahwa suatu gambaran atau persamaan dari hukum ekonomis dalam masyarakat di tahap perkembangan tertentu.
  3. Thomas Aquinas,menyatakan bahwa Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar
  4. Plato, Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  5. Grotius, berpendapat bahwa hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Dalam Literatur ilmu hukum yang diungkapkan para ahli, dapat dirumuskan bahwa tujuan dari hukum memiliki tiga teori yang meliputi:

  1. Teori etis
  2. Teori Utilitis
  3. Teori Campuran

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum, Tujuan Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli

Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum~Dalam  arti yang luas terdapat pula suatu ruang lingkup yang disediakan sebagai pola pemahaman  segala sesuatu yang ada. Tak terkecualai dengan pemahaman ruang lingkup perbuatan melawan hukum yang juga memiliki ruang lingkup yang amat luas dibandingkan dengan perbuatan pidana sendiri.

Perbuatan melawan hukum tidaka hanya mengenai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku atau undang-undag pidana saja , akan tetapi perbuatan tersebut juga betentangan dengan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis.

Dalam bahasa Belanda perbuatan melawan hukum disebut dengan onrechmatige daad dan dalam bahasa inggris arti kata tersebut disebut dengan tort, yang hanya memiliki arti salah (wrong).

Berbicara mengenai perbuatan hukum yang diartikan kedalam bahasa inggris deengan kata tort, memiliki perkembangan yang sangat pesat yang sehingga pada saat ini memiliki arti yaitu kesalahan yang bukan berasal dari wanprestasi dalam suatu perjanjian kontrak.

Kata tort sendiri berasal dari kata latian yaitu torquere atau tortus yang berarti kesalahan atau kerugian tertentu.

Sehingga dari sini dapat disimpulan bahwa tujuan dibentuknya sistem hukum yang secaraperkembangannya disebut dengan perbuatan melawan hukum ialah untuk mencapai suatu kehidupan yang jujur, tidak merugikan orang lain, serta memberikan hak yang sama kepada orang lain. Hal tersebut serupa dengan peribahasa bahsa latin yaitu juris praecepta sunt luxec, honestevivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere .

setelah penjabaran singkat di atas, berikut ini merupakan definisi dari para ahli mengenai perbuatan melawan hukum, yang nantinya dapat dijadikan suatu pedoman sebagai penmabah wawasan.

1. Soebekti dan Tjitrosudibio 

Setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan .

2. Code Napoleon

bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.

3. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

Maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

4.  Legisme (abad 19),

suatu perbuatan melawan hukum diartikan sebagai beruat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsure yaitu: melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam undang-undang.

Beberapa definisi Munir Fuady yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi.
  2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum yang mana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan.
  3. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi.
  4. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak atau wanprestasi terhadap kewajiban trust ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.
  5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual
  6. Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  7. Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak seperti juga kimia buka suatu fisika atau matematika.

Pada hakikatnya ilmu hukum mempelajari segala aspek hukum yang berlaku untuk dipahami sebagai bahan acuaan untuk ditaati. Pada ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:

  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Demikian artikel yang membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum, Kategori Perbuatan Melawan Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Negara Hukum
Negara Hukum

Negara Hukum~ Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri untuk berkuasa.

Oleh sebab itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)

Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.

1. Prof. R. Djokosutomo, SH

Dalam UUD 45 yang kita pelajari selama ini dijelaskan bahwa negara hukum merupakan kedaulatan hukum yang berlaku. Negara sendiri sebagai subyek hukum juga dapat dituntut ke pengadilan karena telah dianggap melanggar hukum .

2. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL

Dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:

  • Menjunjung tinggi hukum
  • Adanya pembagian kekuasaan
  • Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
  • Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

3. Aristoteles

Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tak tertulis:

Istilah negara hukum sendiri dikenal sejak abad XIX akan tetapi konsep dari negara hukum telah berkembang dengan tuntutan keadaan yang ada. Dimulai pada zaman Plato, Konsep dari negara hukum sendiri telah banyak mengalami perubahan sehingga membuat para ahli dan pakar terdorong untuk berpendapat mengenai konsep dari negara hukum itu sendiri.

Plato dan Aristoteles mengungkapakan bahwa Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung hdan menyebutkan bahwa konsep negara hukum memiliki suatu cita-cita yang dapat disebutkan sebagai berikut:

  1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran
  2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan
  3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan
  4. Cita-cita untuk mengejar keadilan

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Negara Hukum, Bentuk Negara Hukum, serta Cita-cita Negara Hukum. Artikel ini dibuat dengan tujuan sebagai penambah wawasan bagi  Anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara~ Kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut, pengaturan itulah yang dikatakan sebagai hukum tata negara.

Dengan  adanya hubungan tersebut membuat hukum ketatanegaraan memiliki istilah dilingkungannya yang dijabarkan sebagai berikut:

Di Belanda umumnya memamakai istilah istilah “staatsrech” istilah tersebut dibagi menjadi dua bagian yang dikenal dengan staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin hanya diartikan sebagai  Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, alasan penggunaan istilah tersebut adalah dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

1. Van der Pot

Hukum tata negara merupakan serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.

2. Van Vollen Hoven

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta hukum yang menentukan sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut

3. Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut

4. Mac Iver

Negara merupakan Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

6. Vollenhoven

Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara antara lain meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Tata Negara, Istilah Hukum Tata Negara, Ruang Lingkup Tata Negara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Norma Hukum
Norma Hukum

Norma Hukum~ pernahkah dalam lingkingan tempat anda tinggal terdapat sebuah larangan atau perintah  yang harus dilakukan? Yah mungkin sebagian dari kita masih belum paham dengan benar apa arti dari aturan yang berupa larangan tersebut.

Perintah dan larangan tersebut sering disebut dengan norma hukum. Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara.

Berbicara mengenai norma hukum, pada dasarnya norma hukum lahir dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan memiliki sanksi tertent bagi mereka yang melanggar.

Tujuan dari norma hukum yang paling utama ialah menciptakan suasana yang damai, aman, serta tertib bagi kehidupan.

Berikit ini contoh sederhana dari mematuhu norma hukum namun memiliki  manfaat yang luas, meliputi:

  1. mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menyebrang pada tempatnya melalui zebra cross
  2. disiplin waktu dalam menjalani aktivitas, bagi siswa mengenakan seragam yang sesuai dengan aturan

Sesuai dengan tujuannya, sebenarnya norma hukum sendiri sangat baik hidup dalam lingkungan sehari-hari agar tiap-tiap individu mampu menjadi individu yang disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara.

Perlindungan norma hukum sendiri memiliki kepentingan khusus terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan sifat dari norma hukum cenderung memaksa.Dalam artian hukum tidak menerima pelanggaran saja akan tetapi akan memberikan sanksi tertentu bagi pelanggarnya.

Indonesia yang merupakan negara hukum, oleh karenanya kehidupan bernegaranya sudah diatur dalam dan dilandaskan pada hukum yang ada. Nah, disini akan dibahas mengenai norma hukum. Pengertian norma hukum, dan apa yang membedakan dengan norma-norma yang lainnya akan dibahas disini.

Norma merupakan aturan perilaku yang bersifat normatif yang sudah menjadi peoman hidup bagi seseoarang untuk melakukan hubungan sosial. Sedangkan norma sosial merupakan aturan yang berlaku yang dijdikan pedoman untuk diterapkan pada situasi sosial tertentu.

Dari pengertian di atas dapat dirumuskan pula bahwa salah satu ciri dari norma hukum ialah diakui oleh masyarakat sebagai penegak hukum sekaligus memberikan sanksi.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Norma Hukum, Tujuan Norma Hukum, Ciri-Ciri Norma Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Sumber Hukum
Sumber Hukum

Sumber Hukum ~Dalam kehidupan sehari-hari tentu semua orang sudah mengenal sebuah aturan-aturan yang diberlakukan untuk mengatur cara hidup masing-masing individu.

Aturan tersebut bersifat memaksa, dan mencegah. Aturan-aturan tersebut dikenal dengan istilah hukum. Hukum sendiri memiliki sebuah materi yang yang nantinya akan diambil sebagai pedoman pelaksanaan hukum itu sendiri.

Materi tersebut sering dikenal dengan sumber hukum. Sumber hukum merupakan sebuah materi yang nantinya akan memperoleh kekuatan yang dijadikan sebuah pedoman.

sumber hukum merupak segala aspek yang ditimbulkan oleh aturan-aturan yang bersifat kuat, memaksa. Yang dalam artian lebih gamblangnya jika aturan tersebut dilanggar akan diberikan sanksi tertentu kepada para pelanggar.

Dari ulasan di atas, penting kirannya kita mengetahui mengenai sumber hukum yang dipapaparkan dari beberapa ahli, adapaun sumber hukum menurut para ahli, meliputi:

Sumber hukum menurut Algra :

  1. Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu pembentukan hukum yang meliputi, hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya serta agama dsb.
  2. Sumber hukum formil, yaitu yang berarti darimana asal muasal kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab peraturan hukum itu formal. misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :

  1. Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin), yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
  2. Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin),  salah satu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
  3. Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.
  4. Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini dapat dilihat dari segi  terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo

  1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
  2. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
  3. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
  4. Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
  5. Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain,

  1. sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara.
  2. sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Sumber Hukum, Fungsi Sumber Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum Adat
Hukum Adat

Hukum Adat~ Sadarkah anda bahwa kita hidup dikeliling oleh hukum yang berkembang dilingkungan kita. Hukum tersebut sering disebut dengan hukum adat.

Hukum  adat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat dipisahkan.

Perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada sanksi. Hukum adat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi penggar, sedangkan adat istiadat tidak memiliki sanski.

Di Indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya membicarakan hukum adat yang eksistensinya mulai terlihat kembali serta beragam manfaatnya bagi kehidupan bermasyarakat.

Poin-poin dalam hukum adat sendirri dapat dikatakan lisan atau abstrak karena tidak semua hukum adat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu.

Hukum  adat merupakan hukum yang asalanya dari adat istiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseoarang yang berwibawa dan seseoarang yang dapat dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam negatur hubungan hukum tiap tiap individu.

Dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum adat, meliputi:

  1. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
  2. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat.
  3. Terhar berpendapat bahwa hukum adat hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
  4. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
  5. Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Dari pengertian di atas, dapat dirumuskan ciri-ciri hukum adat meliputi:

  1. Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak sistematis.
  3. Tidak berbentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :

 1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)

Yaitu  sebuah dimensi yang mengatur tata perilaku atau norma dan etika tiap-tiap individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial budaya, alam, ataupun kesehatan jasmani rohani

2. Dimensi Adat Krama

Yaitu dimensiyang mengatur perluasan keluarga yang dilakukan melalui perkawinan yang dilakukan dengan adat dan syarat yang berlaku di maayarakat.

3. Dimensi Adat Pati / Gama

Pada dimensi ini dijabarkan bahwa dimensi ini mengatur sebuah tata cara ritual kehormatan pagi jenazah atau ritual kematian sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Adat, Ciri-Ciri Hukum Adat, dan Dimensi Hukum Adat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Hukum Internasional
Hukum Internasional

Hukum Internasional~Dalam Menjalin hubungan internasional tentu saja dibutuhkan pemahaman yang sangat khusus mengenai peraturan-perturan yang ada. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional Dalam menjalin hubungan kerjasama baik bilateral maupun multilateral, seluruh negara wajib hukumnya untuk menaati pedoman dan tata cara yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tata cara inilah yang disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.

Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Menurut para ahli hukum internasional, hukum internasional memiliki makna sebagai berikut:

1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara

2. J.G Starke

Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

3.Wirjono Prodjodikoro

Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara

4. Ivan A.Shearer

Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara.

5. Hugo de Groot

Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya

6.Rebecca M.Wallace

Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.

Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi :

1. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Kaidah Hukum Menurut Para Ahli

Kaidah Hukum
Kaidah Hukum

Kaidah Hukum~ Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.

Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.

Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.

Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.

Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

  1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Demikian artikel yang membahas mengenai Kaidah Hukum, Sifat Kaidah Hukum, Macam-Macam Norma. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Hukum Pajak
Hukum Pajak

Hukum Pajak~ Sudah umum apabila hukum sudah menjai suatu aturan yang sifatnya memaksa yang harus ditaati oleh pembuat hukum maupun pelaksana hukum serta dijadikan suatu pedoman tertentu bagi kehidupan bernegara.

Tak terkecuali dengan pajak, dalam hal ini hukum ikut andil dalam pengaturan pajak yang diterbitkan pada umumnya untuk warga negara. Banyak orang mngasumsikan bahwa aturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum pajak.

Padahal jika dipahami secara terperinci hukum pajak tidak hanya sebuah aturan khusus yang dibuat untuk pengaturan masalah perpajakan. Oleh karenanya sebagai manusia yang berwawasan luas kita perlu mengetahui dengan jelas apa sebenarnya maksud dan makna dai hukum pajak tersebut.

Sebagai suatu pengetahuan pajak memiliki definisi yang jika dihitung dapat dikatakan tidak sedikit, karena kita sendiri dapat mendefinisikan pajak kedalam berbagai paradigma, akan tetapi masih dalam konteks pemahaman yang sama.

Seperti yang telah dijelaskan di atas tidak ada pengertian dari hukum pajak yang bersifat universal mengingat para ahli perpajakan sendiri mendefinisikannya dengan cara yang berbeda akan tetapi masih memiliki makna serta tujuan yang sama.

Oleh karenanya di bawah ini perlu disimak beberapa definisi hukum pajak menurut para ahli agar dapat menjadi suatu pedoman yang berwawasan, yang dijabarkan sebagai berikut:

  1. P.J.A. Adriani menuturkan bahwa pajak merupakan iuran kepada Negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Yang artinya bahwa memasukan pajak sebagai suatu species ke dalam genus pungutan yang mempunyai fungsi sebagai budgeter.
  2. Sommerfeld berpendapat sedikit berbeda , pajak merupakan suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib di lakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
  3. R. Santoso Brotodihadrjo mendefinisikan, pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan public dari penduduk atau drai barang, untuk menutupi belanja pemerintah, yang artinya pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan Negara.
  4. Kemudian menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, pajak adalah bantuan uang secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badab yang ebrsifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan pembangunan suatu Negara.
  5. Selain itu menurut M.J.H. Smeets, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat di paksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal yang individual. Atrinya pajak diberlakukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam suatu Negara atau berfungsi sebagai Budgeter.

Dari beberapa definisi dari para ahli di atas yang perlu ditekankan dan diketahui oleh masyarakat  ialah pajak suatu iuran yang harus dipenuhi kewajiban dan pajak merupakan tujuan dari suatu negara untuk sebuah pembangunan yang dilakukan dengan tujuan mewujudkan kehidupan bangsa.

Dalam kaitannya di atas, juga dapat tersirat bahwasannya pajak memiliki fungsi-fungsi yang dapat dipelajari dalam bentuk yang seksama. Adapun fungsi pajak meliputi:

  1. Fungsi Budgeter atau Fungsi Finansial adalah Fungsi Pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara, dengan maaksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
  2. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
  3. Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) adalah Fungsi Pajak untuk menhatur suatu keadaan dalam masyarakat dibidang social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Pajak merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan.

Di dalam pajak sendirri memuat beberapa asas yang menjadi pokok dasar dan utama pelaksanaan pajak itu sendiri. Adapaun asas tersebut meliputi sebagai berikut:

  1. asas rechtsfilosofis,
  2. asas pengenaan pajak,
  3. asas pemungutan pajak,
  4. asas pembagian beban pajak, dan
  5. asas dalam pembuatan Undang-Undang Pajak.

Demikian artikel yang berisi tentang Hukum Pajak, Fungsi Hukum Pajak, Asas-Asas Pajak ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar wawasan anda semakin bertambah, dan artikel ini dapat dijadikan bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Jaminan Menurut Para Ahli

Hukum Jaminan
Hukum Jaminan

Hukum Jaminan~

pernahkah anda mendengar istilah jaminan? Atau bahkan hukum jaminan? Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidsstelling atau security of law.

Hukum jaminan ,meliputi pengertian ,baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan hal ini disebutkan dalam  seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang lembaga hipotek dan jaminan lainnya ,yang diselenggarakan di Yogyakarta ,pada tanggal 20 sampai dengan 30 juli 1977.

Pengertian jaminan yang mengacu pada jenis jaminan, sebenarnya bukan bukan pengertian, sehingga definisi ini menjadi tidak jelas ,karena yang dilihat hanya dari penggolongan jaminan.

Dalam artikel kali ini dapat disimak beberapa pakar yang menjelaskan mengenai apa itu hukum jaminan sebenarnya. Berikut ini Pengertian hukum jaminan dari berbagai pendapat para ahli

1. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan

Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menuturkan bahwa hukum jaminan merupakan  hukum mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan.

2. J satrio

Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitor. Pada defiisi yang diungkapkan oleh Satrio memfokuskan pada pengaturan pada hak-hak kreditor semata-mata,tetapi tidak memperhatikan hak-hak debitor.

 3. Salim H.S

Hukum jaminan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

4. Prof. M. Ali Mansyur

Hukum jaminan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara kreditor dan debitor yang berkaitan dengan pembebanan jaminan atas pemberian kredit.

Dari pendapat diatas dapat ditarik benang merkesimpulan bahwa hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda- benda sebagai jaminan.

Terdapat sebuah asas yang dijadikan pedoman pada hukum jaminan. Adapun asas-asas hukum jaminan, meliputi:

1. Asas publicitet

Asas  ini bermaksut memberi pedoman bahwa semua hak dan tanggungan harus terdaftar degan tujuan supaya pihak ketiga dapat mengetahui apa saja yang sedang dilakukan pembebanan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ,sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan didepan pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama yaitu Syahbandar

2. Asas specialitet

Hak tanggungan ,hak fidusia dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.

3. Asas tidak dapat dibagi-bagi

Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan ,hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian (benda yang dijadikan jaminan harus menjadi suatau kesatuan dalam menjamin hutang).

4. Asas inbezittstelling

Yaitu barang jaminan harus berada ditangan penerima jaminan (pemegang jaminan)

5. Asas horizontal

Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai ,baik tanah negara maupun tanah hak milik.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Jaminan, Sistem Hukum Jaminan, Asas-Asas Hukum Jaminan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda sebagai bahan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara~  Pendefinisian hukum administrasi negara sangat sulit dilakukan mengingat banyaknya pihak yang satu sama lain mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi dari hukum administrasi negara.

Namun sebagai pedoman dan penambahan wawasan, pada artikel kali ini  perlu disimak beberapa pendapat dari para ahli mengenai definisi dari hukum administrasi negara, meliputi :

  1. Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.
  2. J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.
  3. Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.
  4. De La Bascecoir Anan mengatakan hukum administrasi negara adalah serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.
  5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.
  6. A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

Dalan menjalankan tugasnya hukum administrasi negara menganut asas-asas tertentu. Asas-asas Hukum Administrasi Negara, meliputi:

  1.  Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan  setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat  Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Pengertian Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Sistem Hukum
Sistem Hukum

Sistem Hukum~Dalam menjalankan peraturan jelas dibutuhkan suatu perangkat yang dijadikan satu dalam pandangan, pemikiran, asas, dan teori.

Perangkat yang dijadikan dalam satu kesatuan tersebut disebut dengan sistem. Tak jauh juga dari hukum, hukum membutuhkan suatu sistem agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Sistem hukum dapat diartikan sederet aturan yang disusun secara teratur berdasarkan berbagai paradigma atau pandangan, teori, asas dari berbagai ahli yang selalu memiliki perhatian khusus terhadap jalannya kehidupan masyarakat.

Sementara itu, peradilan sendiri merupakan suatu rangkaian yang selalu berkaitan dnegan perkara hukum atau masalah-masalah hukum.Sehingga sistem hukum dan peradilan satu sama lain saling berkaitan, keduanya membentuk sinergi kerja yang ada dalam bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

Berikut ini pengertian siste dari beberapa ahli, yang dijabarkan sebagai berikut:

1. Drs. Musanef

sistem merupakan sejumah kelompok yang melakukan kerja sama untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu.

2. W.J.S. Poerwadarminta

Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).

3. Prof. Sumantri

Sistem merupakan salah satu sarana untuk mencapai sebuah maksud dan tujuan tertentu dan berusaha menguasai pekerjaan secara teratur.

Di Indonesia sendiri menggunakan beberapa berpaduan sistem hukum. Sistem hukum yang ada dan hidup di Indonesia meliputi perpaduan dari hukum agama, hukum adat, hukum negara eropa, terutama belanda sebagai negara penjajah terlama yang ada di Indonesia.

Dampak dari penjajahan Belanda yang berlangsung sekitar 3,5 abad lamanya tadi membentuk dan mewariskan hukum negara tersebut pada Indonesia. Bangsa sendiri sebelumnya juga memiliki kekayaan budaya yang sebenarnya tak kalah dari Belanda sendiri.

Bukti tersebut dapat ditelusuri pada situs-situs peninggalan kerajaan-kerajaan hindu yang ada di Indonesia seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lainnya.

Warisan-warisan budaya yang ditinggalkan oleh zaman kerajaan sendiri juga masih terasa samapi sekarang. Salah satunya dapat disebutkan ialah hukum adat. Hukum adat tersebut memuat peraturan-peraturan yang dapat bertahan samapi sekarang. Dari nilai-nilai adat tersebut melahirkan sebuah hukum atau aturan yang dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia.

Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, oleh sebab itu tak heran jika bangsa Indonesia menggunakan atau lebih mengutamakan hukum Islam sebagai pedoman untuk menjalani hidup yang baik untuk bekal di kehidupan abadi kelak atau akhirat.

Seseorang dituntut untuk berbuat baik satu sama lain agar terciptanya sebuah keadaan yang tertib dalam bermasyarakat. Dari sinilah hukum ikut berperan aktif mengatur segala perilaku orang dengan orang lain yang dapat disebut dengan kaidah hukum.

Sumber-sumber kaidah hukum dapat berasal dari peraturan masyarakat itu sendiri, yang dapat berupa :

  1. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
  2. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
  3. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
  4. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.

Demikian artikel yang membahas megenai Pengertian Sistem Hukum, Sistem Hukum di Indonesia, Kaedah Sistem Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Hukum Islam
Hukum Islam

Hukum Islam~Dalam memandang mengenai suatu hal tertentu masing-masing keyakinan yang ada memiliki suatu paradigma yang tentunya sangat berbeda-beda. Terutama Islam yang menjalani hidupnya berpedoman pada Al-Qur’an.

Dalam Islam tentu saja hukum yang berlaku bersumber pada agama Islam yang tentunya berpedoman teguh pada Al-Qur’an. Dalam hal ini berarti hukum islam merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan Allah S.W.T yang baik atau buruknya, yang dilarang maupun yang harus dijalankan oleh seorang muslim.

Dalam hal mendefinisikan sesuatu seseorang tentu memiliki pendapat atau asumsi yang berbeda. Hal ini tak jauh beda dengan definisi yang disampaikan oleh para ulama mengenai hukum Islam.

Ulama Ushul berpendapat bahwa hukum islam merupakan tata cara hidup mengenai doktrin syariat dengan perbuatan yang diperintahkan maupun yang dilarang. Pendapat tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh ulama fiqih, yang mengatakan bahwa hukum Islam merupakan segala perbuatan yang harus dkerjakan menurut syariat Islam.

Sedangkan Hasby A. S menyatakan dalam pendapatnya mengenai hukum Islam ialah segala daya upaya yang dilakuakan oleh seoarang muslim dengan mengikutsertakan sebuah syariat Islam yang ada. Dalam hal ini Hasby juga menjelaskan bahwasannya hukum Islam akan tetap hidup sesuai dengan undang-undang yang ada.

Tujuan akhir dari hukum Islam sebenarnya ialah mewujudkan kemaslahatan pada manusia itu sendiri. Oleh karenanya fungsi dari Hukum Islam dapat berupa :

  1. Fungsi Social engineering, yang artinya suatu aturan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan untuk kemajuan umat.Agar dapat terealisasiakan perlu dilakukannya proses siyasah syariyyah, dengan qanun dan undang-undang yang ada.
  2. perubahan menuju arah progres.

Allah S.W.T menurunkan agama Islam dengan tujuan yang tak lain lagi agar terwujudnya kemaslahatan manusia, begitu juga dengan hukum Islam. Menurut Abu Zahroh Hukum Islam memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. menjadikan manusia yang bijaksana dan penuh kebajikan dalam menjalankan kehidupan serta bermanfaat bagi orang lain.
  2. menegakkan suatu keadilan dari intenal maupun eksternal. karena agama Islam tidak ppernah membedakan manusia dari segi suku, agama, keturunan. kecuali tingkat taqwa pada-NYA
  3. mewujudkan kemaslahatan yang baik dan menjauhi hawa nafsu yang dapat menjadikan suatu kerugian untuk dirisendiri dan orang lain.

agar dapat memahami hukum Islam lebih jauh, perlu diketaahui karakteristik hukum Islam. Adapun karakteristik hukum Islam meliputi:

  1. Dasar dari hukum Islam ialah Wahyu ilahi
  2. Hukum Islam bersifat komprehensif
  3. hal yang selalu ditekankan dalam hukum Islam ialah moral dan akhlak yang baik dan berkulitas
  4. orientasi koletif
  5. dalam hukum Islam yang dibicarakan ialah haram dan halalnya dari segi manapun
  6. hukum Islam memiliki dan memberikan sanksi pada pelanggar hukum Islam. Sanksi tersebut berupa sanksi di dunia dan di akhirat.

Demikian atikel yang berisi tentang Pengertian Hukum Islam, Fungsi Hukum Islam, Tujuan Hukum Islam,  Karakteristik Hukum Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: