Hukum Lembaga~Dalam berbagai definisi yang dikeluarkan atau yang diungkapkan oleh para ahli memiliki dampak yang kompleks, salah satu dampak tersebut ialah sulitnya pendefinisian yang dilakukan serta sulitnya suatu definisi tersebut dapat diterima oleh kalangan umum.
Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
1. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum memuat segala aturan yang mengandung pertimbangan tentang kesusilaan yang secara umum ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta menjadi suatu pedoman tersendiri oleh pemegang kekuasaan.
2. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
3. Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah segala peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang bertujuan menciptakan tata tertib di masyaakat oleh sebab itu hukum harus ditaati.
4. S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
5. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan bagaimana tingkah laku manusi yang hidup didalam masyarakat dan peraturan tersebut resmi dibuat oleh suatu badan resmi, dan jika terjadi suatu pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Lembaga hukum yang dapat disebut dengan lembaga peradilan merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Peran hukum sendiri tak lain ialah mengatur segala sesuatu yang yang berhubungan dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini sikap individu yang sesuai dengan ketentuan akan dapat tercermin ketika individu tersebut mentaati segala norma hukum yang berlaku dimana ia berada.Contoh dari ketaatan akan hukum, meliputi :
- Mematuhi segala nasihat yang diberikan kepada kita
- Melaksanakan tugas sesuai kesepakatan dan ketentuan
- Menghormati guru
- Mematuhi tata tertib sekolah Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lembaga, Peran Lembaga Hukum, Contoh Perilaku Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.
Artikel Yang Terkait:
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
- Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli