Pengertian Hukum Lembaga Menurut Para Ahli

Hukum Lembaga
Hukum Lembaga

Hukum Lembaga~Dalam berbagai definisi yang dikeluarkan atau yang diungkapkan oleh para ahli memiliki dampak yang kompleks, salah satu dampak tersebut ialah sulitnya pendefinisian yang dilakukan serta sulitnya suatu definisi tersebut dapat diterima oleh kalangan umum.

Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :

1. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum memuat segala aturan yang mengandung pertimbangan tentang kesusilaan yang secara umum ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta menjadi suatu pedoman tersendiri oleh pemegang kekuasaan.

2. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

3. Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum adalah segala peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang bertujuan menciptakan tata tertib di  masyaakat oleh sebab itu hukum harus ditaati.

4. S.M. Amin, S.H

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

5. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H

Hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan bagaimana tingkah laku manusi yang hidup didalam masyarakat dan peraturan tersebut resmi dibuat oleh suatu badan resmi, dan jika terjadi suatu pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Lembaga hukum yang dapat disebut dengan lembaga peradilan merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Peran hukum sendiri tak lain ialah mengatur segala sesuatu yang yang berhubungan dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini sikap individu yang sesuai dengan ketentuan akan dapat tercermin ketika individu tersebut mentaati segala norma hukum yang berlaku dimana ia berada.Contoh dari ketaatan akan hukum, meliputi :

  1. Mematuhi segala nasihat yang diberikan kepada kita
  2. Melaksanakan tugas sesuai kesepakatan dan ketentuan
  3. Menghormati guru
  4. Mematuhi tata tertib sekolah Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
  5. Tidak menyontek saat ulangan

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lembaga, Peran Lembaga Hukum, Contoh Perilaku Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Subjek Hukum Menurut Para Ahli

Subjek Hukum
Subjek Hukum

Subjek Hukum~  Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.

Subyek hukum atau rechts subyek merupakan setiap orang yang memiliki kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang nantinya akan menimbulkan wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti kata wewenang hukum tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.

Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan hukum serta cakap dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak.

Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :

  1. Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
  2. Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
  3. Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.

dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.

Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.

Perbuatan tersebut dapat tercermin dari perilaku manusia yang beranjak dewasa dan telah menginjak umur 21 tahun akan diwajibkan mentaati turan hukum, sedangkan manusia yang belum dewasa tidak wajib mentaati aturan akan tetapi akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar hukum .

Demikian artikel yang membahas mengenai Subyek Hukum dan Jenis Subyek Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagia anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum
Politik Hukum

Politik Hukum~  Pendekata hukum politik merupakan salah pendekatan yang marak dibicarakan di berbagai discursus. Dalam hal ini yang unik ialah, persolan yang sampai saat ini tidak dapat dijawab yang pasti adalah kapan dan siapa yang mempopulerkan politik hukum.

Namun dalam menanggapi hal tersebut Bellefroid pada tahun 1953 memperkenalkan  istilah rechtspolitiek untuk politik hukum sebagai salah satu istilah yang mandiri, yang dalam artian mampu ketika menjelaskan cabang-cabang ilmu apa saja termasuk pengetahuan mengenai hukum.

Pada awalnya kita mengenal undang-undang sebagai sesuatu yang diidentikkan dengan hukum, ternyata persepsi tersebut keliru. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini lebih luas produknya ketimbang dengan undang-undang, UU hanya memiliki produk DPR sementara peraturan perundan-undangan adalah semua produk Badan pembuat UU dan produk Badan atau pejabat negara.

Dari uraian singkat di atas penting kiranya kita lebih memahami menganai politik hukum secara lebih spesifik. Agar wawasan kita berkembang dengan baik, kiranya dapat menyimak uraian di bawah ini.

Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum . antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.

Oleh karennya, dari pengertian di atas turut mengndang para ahli untuk mendefinisikan politik hukum, sebagai berikut :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.

5. Moh. Mahfud MD.

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :

  • Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
  • Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunyaInleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

Dalam  istilah TRIAS POLITICA, Montesquieu memperkenalkan istilah tersebut sebagai kekuasaan negara yang terdiri dari tiga pusat kekuasaan di dalam lembaga negara, antara lain :

  1. Eksekutif
  2. Legislatif
  3. Yudikatif

Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi centra yang masing-masing kekuasaannya harus dipisahkan. Dalam kaitannya dengan politik hukum yang berlaku, politik hukum merupakan penyusunan tertib hukum negara. Oleh karenanya, ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan politik hukum.

Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum yang dapat dan terdiri dari :

1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )

Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.

2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia 

Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:

  • Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
  • Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
  • Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)

Demikian artikel yang berisi tentang Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli

Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan~ Tahukah anda, bahwasannya lingkungan yang kita nikmati segala keindahannya ataupun kerusakannya bergantung pada tiap-tiap individu. Dalam hal ini individu tersebut tidak bekerja sendiri atau dalam artian tidak mengupayakan atau mengatur segala tingkatan kualitas lingkungan itu sendiri, akan tetapi sudah ditetapkannya aturan mengenai lingkungan itu sendiri.

Aturan tersebut disebut dengan hukum lingkungan. Dalam hal ini lagi-lagi hukum turut ikut berperan andil dalam pelaksanaan peningkatan kualitas lingkungan. Namun perlu diingat kembali bahwa negara kita, Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala aspek dan bidang yang ada akan didampingi oleh hukum yang berlaku.

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang dianggap paling strategis karena hukum lingkungan memiliki banyak segi dibidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.

Dengan kata lain hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga dalam mendalami serta memahami bahkan samapi menguasi ilmu tersebut hanya dilakukan seorang sendiri, karena erat kaitannya dengan pola hukum yang mencakup hukum lingkungan itu sendiri.

Dalam pengertian yang umum hukum lingkungan diartikan sebagi suatu tatanan lingkungan yang telah diatur dalam berlakunya hukum tertentu. Dimana lingkungan itu sendiri mencakup segala benda dan kondisi, termasuk segala perilaku manusia yang ada dalam lingkunan itu sendiri.

Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atauEnvironment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Dalam lingkungan modern, ditetapkan norma-norma yang bertujuan mengatur segala  tindak tanduk perbuatan manusia untk melindungu lingkungan itu sendiri dari segala aspek kerusakan dan kemerosoatan mutunya demi menjamin kelestarian agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat dinikamti oleh anak cucu kita.

Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga hukum lingkungan modern memiliki sifat yang utuh menyeluruh serta komprehensif integral, selalu pada dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.

Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Agar hukum lingkungan dapat dijalankan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, hukum lingkungan harus memiliki asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman. Asas-asas hukum lingkungan Indonesia :

  1. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi masa kini ataupun masa depan
  2. setiap orang memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada
  3. pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam EKOSOSBUD dan perlindungan serta pelestarian ekosistem
  4. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsure atau menyinergikan berbagai komponen daerah
  5. segala usaha atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya
  6. ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
  7. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lingkungan, Asas-Asas Hukum Lingkungan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan tujuan agar wawasan anda dapat bertambah serta dapat dijadikan sebagai bahan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana~ Secara umum hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai susunan atau tata cara aturan bagaimana negara serta perantara alat-alat kekuasan suatu negara tersebut menggunakan haknya untuk memberikan hukuman atau menghukum sehingga ia memuat acara pidana.

Untuk menambah wawasan anda mengenai hukum acara pidana di bawah ini terdapat beberapa pengertian dari beberapa ahli yang eliputi sebgaai berikut:

1. S. M. Amin.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.

2. Mochtar Kusuma Atmadja.

Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana  (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)

3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.

4. Dr Bambang Poernomo, SH.

Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara  dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.

5. Prof. Van hamel.

HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.

6. Dr. A. Hamzah. SH.

Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum   arti yang luas. Hukum pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidana substantive (materiil) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.

7. Prof. Van hattum

HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata.

8. Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP

Hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.

9. Prof. Simon.

HAP / hukum pidana formil Suatu hukum yang mengatur tata cara negara dengan alat-alat negara menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukuman

Dalam hukum acara pidana ada asas yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Asas yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku hanya didalam persidangan saja. Asas-asas umum meliputi:

  1. Asas Kebenaran Materiil
  2. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
  4. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
  5. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas

Sedangkan asas-asas khusus meliputi:

  1. Asas sidang terbuka untuk umum
  2. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
  3. Asas Pemeriksaan langsung

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Acara Pidana, Serta Asas-Asas Hukum Acara Pidana. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Supremasi Hukum
Supremasi Hukum

Supremasi Hukum ~Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.

Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain:

  1. adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri
  2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan
  3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat

Lalu pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Penghormatan khusus yang dilakuakn terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.

hukum dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan.

Supremasi hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan responsif.

Dari sedikit penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui  bahwa supremasi hukum penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.

Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :

  1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
  2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
  3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh  terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).

Lantas apa sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.

Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:

  1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
  2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
  3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
  4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Melindungi kepentingan warga.
  6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
  7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Supremasi Hukum Dan Tujuan Supremasi Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

Hukum Bisnis~Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan, yang tidak lain dengan tujuan pengaturan tata cara kehidupan yang tepat.

Tak kecuali dalam berbisnis kita juga dikelilingi aturan-aturan yang dapat dijadikan pedoman saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis.

Aturan-aturan tersebut sering kali disebut dengan istilah hukum bisnis. Sejalan dengan uraian di atas, pada bidang lainnya seperti hukum bisnis, juga terdapat beragam pengertian hukum bisnis menurut para ahli.

Dalam mengungkapakan pengertian tersebut, para ahli mengupkankan pendapatnya secara berbeda, namun tak menuntut kemungkinan bahwa pengertian tersebut masih memiliki arti yang sama. Dalam rangka membagi informasi kepada Anda dalam artikel kali ini akan dijabarkan beberapa pendapat mengenai hukum bisnis dari para ahli.

Sebenarnya jika ditelusuri istilah hukum sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Huk’mun yang berarti menetapkan. Arti itu sendiri sama dengan teori-teori yang dikembangkan dalam ilmu hukum, an berbagai studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri merupakan penetapan tingkah laku yang dilarang atau diperintahkan. Dalam hal ini hukum dinilai sebagi norma yang menyeleksi suatu kejadian tertentu didasarkan sebuah kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli, antara lain:

  1. Menurut Munir Fuady, pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  2. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern, pengertian hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

Menurut Hughes dan Kapoor adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya adalah pengertian bisnis menurut Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis  atau suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pengertian hukum bisnis menurut para ahli sebagaimana dimaksud diatas, tentu saja belum mencakup pandangan dari pakar hukum lainnya. Terdapat cukup banyak pengertian hukum bisnis menurut para ahli yang berbeda-beda dalam setiap referensi.

Adapun fungsi dari humkum bisnis, meliputi :

  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Demikian artikel yang berisi tentang Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsi Hukum Bisnis. Artikel ini dibuat dengan tujuan dapat memberikan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Hukum Agraria
Hukum Agraria

Hukum Agraria~Pernahkah sebelumnya Anda mendengar dua kata yang saat ini tidak asing ditelinga kita yaitu “Hukum Agraria” ? mungkin sebagian diantara kita tidak asing dengan dua kata tersebut, akan tetapi banyak diantara kita yang setelah menengar dua kata tersebut langsung mengasumsikannya secara sempit dengan mengatakan bahwa hukum agraria merupaka hukum yang mengatur tentang pertanahan.

Padahal jika ditelisik dengan benar dan dipahami secara mendalam hukum agraria bukan hanya suatu ilmu yang mempelajari tentang pertanahan, oleh karennanya agar wawasan anda semakin bertambah perlu kiranya kita sama-sama menyimak isi artikel di bawah ini.

Hukum agraria merupakan suatu ilmu hukum yang sebenarnya memilki artian sangat luas. Dalam bahsa latin sendiri agraria yang disbut dengan ager yang memiliki arti tanah atau sebidang tanah. Namun dalam bahsa latin yang sama agraria diartikan kedalam kata agrarius yang artinya persawahan atau perladangan atau bahkan juga bisa pertanian. Jika kita membelajarai kata agraria dalam kamus besar bahasa Indonesia agraria dinyatakan kedalam arti yaitu suatu urusan pertanahan serta urusan kepemilikan atas tanah.

Dalam bahasa Inggris istilah agraria  juga disebut dengan agrarian yang arinya segala ururan pertanian. Dalam definisi yang sangat luas tadi ternyata perlainan dengan pengertian agraria yang terdapat dan tertulis dalam Undang-undang Pokok Agraria atau yang disebut dengan hukum agraria yang memberikan arti agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekyaan alam yang terdapat dala isi alam ini.

Hukum agraria arti luas dapat kita temukan dalam berbagai rumusan hukum agraria, baik dalam konsiderans, pasal dan penjelasannya tadi sering kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA NO.5/Tahun 1960).

Sebagai pedoman yang lebih kuat berikut ini penjabaran arti kata hukum agraria dari beberapa ahli meliputi :

  1. Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, berpendapat dalam arti sempit yaitu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah.
  2. E. Utrecht, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum tanah yang nantinya akan menjadi buku tata usaha negara.
  3. W.L.G Lemaire, hukum agraria merupakan hukum pivat dari bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negra.
  4. Bachsan Mustafa, SH, memberikan pengertian bahwa hukum agraria adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
  1. Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di dalam pengertian agraria.

Dari pengertian serta penjabaran yang telah dilakukan di atas kita mengerti dan memahami bahwa hukum agraria akan bermanfaat baik dari artian yang sempit maupun artian yang luas. Yang dijadikan sebagai sumber hukum dari hukum agraria tak lain ialah Undang-Undang Dasar 45.

Sumber hukum tersebut tertulis pada pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional.

Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih berlaku. Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Agraria Dan Sumber Hukum Agraria. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli

Hukum Publik
Hukum Publik

Hukum Publik~ Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi:

  1. Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
  2. Secara hirarki diatur oleh penguasa.
  3. Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
  4. Mengandung banyak unsur politik.

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana,hukum internasional publik. Penjabaran tersebut dapat dipahami dengan lebih rinci sebagai berikut :

1. Hukum Tata Negara.

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2. Hukum Administrasi Negara.

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3. Hukum Pidana.

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4. Hukum Internasional Publik.

  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Salah satu contoh hukum publik yang dapat dipahami dan dilihat secara umum ialah kegiatan pemeritahan sehari-hari meliputi hukum administrasi negara atau tata usaha negara ; pemili serta politik hal ini berkaitan dengan hukum tata negara ; kejahatan hal tersebut termuata dalam hukum pidana.

Perbedaan yang dapat diketahui mengenai hukum publik dengan hukum perdata disini ialah terletak pada bagaimana cara pendirian suatu badan hukum tersebut, seperti yang diatur pada pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

  1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
  2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk dapat membedakankan badan hukum tersebut, dapat dicari beberapa kriteria yaitu badan hukum perdata merupakan badan huum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik jelas pendiriannya diadakan oleh pemegang kekuasaan publik.

Para ahli Jerman, berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada bagian apakah badan hukum tersebut memiliki kekuasaan sebagai penguasa, dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Publik, Ciri-Ciri Hukum Publik, Jenis Hukum Publik, Perbedaan Hukum Publik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Asuransi Menurut Para Ahli

Hukum Asuransi
Hukum Asuransi

Hukum Asuransi~ Pernahkah anda mendengarkan kata asuransi? Tentu saja sering, dengan sekian banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, seringkali kita mendengar kata asuransi, akan tetapi masih banyak diantara kita yang belum mengerti dengan benar apa itu asuransi dan sederet aturannya.

Namun, perlu diketahui dalam segi apapun dan sektor apapun hukum masih berperan aktif dalam setiap kegiatan sektor tersebut. Tak terkecuali dengan asuransi. Hal tersebut sering disebut dengan hukum asuransi.

Oleh karenanya kita perlu mengetahui pengertian sesungguhnya pengertian dari hukum asuransi sendiri, agar wawasan kita bertambah luas mengenai hukum, simak ulasan di bawah ini.

Jika dilihat secara seksama Undang Nomor 2 Tahun 1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan  jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.  Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian.

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP, merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.

Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP

  1. adanya kesepakatan yang memunculkan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut dapat berupa sepakat benda/ syarat-syarat tertentu
  2. adanya penanggung sebagai peralihan resiko seseorang
  3. terdapat premi tertentu dari tertanggung kepad penanggung
  4. adanya peristiwa yang belum pasti
  5. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi

Semakin  besar resiko yang ditanggung maka semakin besar premi yang di bayar jadi akan terjadi keseimbangan prinsip.

Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam dua sumber yang meliputi:

  1. Hukum Tertulis
  2. Aturan bersifat khusus

Demikian artikel yang berisi tentang Hukum Asuransi, Unsur-Unsur Hukum Asuransi, Sumber Hukum Asuransi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel yang Terkait: 

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli

Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan~ Dalam segi apapun dan bidang manapun hukum selalu ikut berperan aktif. Selain hukum sebagai aturan, hukum juga berperan sebagai perlindungan.

Di dalam pemahaman hukum ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum ketenagakerjaan, meliputi :

  1. Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk lisan mauun tulisan
  2. Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan.
  3. Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya akan diperolah balas jasa.
  4. Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb

Dari uraian di atas perlu diketahui bahwa beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum ketenagakerjaan meliputi:

  1. Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
  2. Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  3. Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
  4. Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
  5. Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
  6. Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  7. Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
  8. Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
  9. Menurut Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).

Setelah mengungat kembali bahwa hukum tenaga kerja memiliki arti dan makna yang sangat luas dan sebagai upaya untuk menghindari kesalahan persepsi terhadapa penggunanan istilah yang ada, oleh karenanya dalam artikel kali ini akan digunakan istilah yaitu istilah hukum perburuan sebagai pengganti istilah hukum ketenagakerjaan.

Menurut Logemann, ruang lingkup suatu hukum perburuan ialah suatu keadaan dimana berlakunya hukum itu sendiri. Menurut teori yang dijelaskan beliau ada empat ruang lingkup yang dapat dijabarkan dibawah ini, meliputi :

1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)

Dalam lingkup laku pribadi memiliki kaitannya dengan siapa atau dengan apa kaidah hukum tersebut berlaku. Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh hukum tersebut, meliputi :

  • Buruh/ Pekerja
  • Pengusaha/ Majikan
  • Penguasa (Pemerintah)

2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)

Disini  ditunjukkan kapan sutu peristiwa tertentu diatur oleh suatu hukum yang berlaku.

3. Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)

Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal

Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Ketenagakerjaan, Unsur Hukum Ketenagakerjaan, Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Positif Menurut Para Ahli

Hukum Positif
Hukum Positif

Hukum Positif~  Hukum positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini, berbentuk kedalam lisan maupun tulisan yang keberlakuan hukum tersebut mengikat secara khusus dan umum yang diegakkan oleh lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara.

Meskipun  hukum positif yang dijelaskan merupakan hukum yang berlaku pada saat ini akan tetapi tidak meninggalkan hukum yang berlaku pada masa lalu.

Memasukkan hukum yang pernah berlaku sebagai hukum positif dapat pula dikaitkan dengan pengertian keilmuan yang membedakan antara ius constitutum dan ius constituendum.

Ius constituendum lazim didefinisikan sebagai hukum yang diinginkan atau yang dicita-citakan, yaitu hukum yang telah didapati dalam rumusan-rumusan hukum tetapi belum berlaku: Berbagai rancangan peraturan perundang-undangan (RUU, RPP, R.Perda, dan lain-lain rancangan peraturan) adalah contoh-contoh dari ius constituendum.

Termasuk juga ius constituendum adalah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan tetapi belum berlaku, misalnya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menjadi Undang-Undang pada tahun 1986, tetapi baru dijalankan lima tahun kemudian (1991).

Selama lima tahun tersebut, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 merupakan ius constituendum. Pada suatu ketika didapati berbagai rancangan perubahan Undang-Undang Dasar yang telah di susun PAH I MPR, merupakan ius constituendum yang diharapkan suatu ketika ditetapkan sebagai ius constitution. Dipihak lain ada ius constitution yaitu hukum yang berlaku atau disebut hukum positif.

Hukum yang pernah berlaku adalah ius constitution walaupun tidak berlaku lagi, karena tidak mungkin dimasukkan sebagai ius constituendum. Dalam kajian ini, hukum positif diartikan sebagai aturan hukum yang sedang berlaku atau sedang berjalan, tidak termasuk aturan hukum di masa lalu .

Meskipun hukum positif sendiri bersifat nasional, pada dasarnya hanya berlaku pada wilayah tertentu yang ada di Indonesia, akan tetapi dalam keadaan yang tertentu dapat pula berlaku diluar wilayah Indonesia. Dalam KUHP pidana (WvS) dijumpai perluasan hukum  pidana diluaar teritorial negara Indonesia.

  1. Ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana di atas kapal Indonesia yang sedang berada diluar wilayah negara Indonesia (KUH Pidana, Pasa13).
  2. Berdasarkan prinsip nasionalitas, ketentuan tertentu hukum pidana Indonesia (seperti Pasal 160, Pasal 161, Pasal 249), berlaku terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar negeri (KUH Pidana, Pasa15).  Kaidah hukum keperdataan dapat juga berlaku diluar wilayah Indonesia berdasarkan suatu perjanjian.

Hukum positif Indonesia juga berlaku dimana Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat (sovereign rights) atas wilayah yang tidak lagi masuk wilayah teritorial negara Indonesia seperti pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hukum positif dapat dikelompokkan kedalam hukum positif tertulis dan hukum positif tidak tertulis.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Positif, Hukum Pidana, Dan Jenis Hukum Positif. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Indonesia.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli

Hukum Kesehatan
Hukum Kesehatan

Hukum Kesehatan~  Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Oleh karenanya perlu juga diberlakukan sebuah aturan yang dapat menjamin oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Aturan aturan tersebut disebut dengan hukum kesehatan hukum kesehatan merupakan aturan yang berlaku pada penyelenggaraan kesehatan baik ditinjau dari pelayananan kesehatan, penyediaan kesehatan, tenaga kesehatan, dan sarana kesehatan.

Tenaga kesehatan adalah individu atau orang yang telah mengabdikan dirinya sendiri dalam bidang kesehatan serta memiliki kemampuan dan ketrampilan yang didapat melalui pendidikan di bidang kesehatan yang nantinya akan memiliki kewenangan untuk melakukan segala upaya yang berhubungan dengan kesehatan.

Dalam melakukan upaya kesehatan sendiri dibutuhkan pula sebuah sarana, yang dapat disebut dengan sarana kesehatan , sehingga dapat dikatakan bahwa sarana kesehatan merupakan tempat yang dipergunakan untuk melakukan tindakan dan segala upaya kesehatan.

Berbicara mengenai hukum yang ada dalam kesehatan, pada kenyataannya perbedaan hukum kesehatan (Health Law) dan hukum kedokteran (medical law) hanya terletak pada ruang lingkupnya saja.

Ruang lingkup kedokteran sendiri terletak pada masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran itu sendiri. Tapi karena masalah kedokteran itu sendiri termasuk di dalam ruang lingkup kesehatan, maka hukum kedokteran termasuuk ke dalam hukum kesehatan.

Dari sinilah lahirnya perundang-undangan di bidang kesehatan yang dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan :

  1. pengaturan pemberian jasa keahlian
  2. tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan untuk masyarakat
  3. keterarahan
  4. pengendalian biaya
  5. kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah
  6. perlindungan hukum pasien
  7. perlindungan hukum tenaga kesehatan
  8. perlindungan hukum pihak ketiga
  9. perlindungan hukum bagi kepentingan umum

Dalam pengertian hukum kesehatan yang dibahas secara terperinci, diungkapkan oleh beberapa ahli yang dapat dipahami, sebagai berikut:

  1. Van Der Mijn mengungkapakan bahwa hukum kesehatan diratikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara.
  2. Leenen berpendapat bahwa hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum kesehatan merupakan seperangkat kaidah yang mengatur secara khusus segala aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan.

Dengan adanya hukum kesehatan tersebut tidak hanya meluruskan sikap dan pandangan masyarakat, akan tetapi akan melususkan sikap dan pandangan kelompok dokter yang sering merasa enggan jika perurusan dengan meja peradialan.

Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran.

Hukum tertulis, traktat, Konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Kesehatan, Ruang Lingkup Hukum Kesehatan, Sumber Hukum Kesehatan, Fungsi Hukum Kesehatan. Artikel ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar bermanfaat sebagai tambahan wawasan anda dan sebagai bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

Hukum Dagang
Hukum Dagang

Hukum Dagang~ Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.

Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan istilah hukum dagang.

Hukum dagang (Handelsrecht) memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. Dari pengertian di atas mengundang para ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum dagang, meliputi:

1. Ahmad Ihsan

Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.

 2. Purwo Sucipto

Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.

3. CST. Kansil

Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

4. Sunaryati Hartono

Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.

5. Munir Fuadi

segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.

Sumber – Sumber Hukum Dagang, meliputi:

  1. Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
  2. Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
  3. tidak tertulis yaitu kebiasaan.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :

  1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Demikian artikel yang membahasa Mengenai Hukum Dagang, Ciri-Ciri Hukum Dagang, Tujuan Pokok Perdagangan. Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan wawasan untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Hukum Perdata
Hukum Perdata

Hukum Perdata~Dalam negara sudah terdapat sebuah peraturan yang mengatur masing-masing warganegaranya. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum perdata.

Dalam mempelajari Hukum Perdata, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pegertian dari Hukum Perdata. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum.

1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

2. Ronald G. Salawane

Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

4. Sudikno Mertokusumo

Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

5. Prof. R. Soebekti, S.H.

Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:

  1. Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
  2. Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:

  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Perdata, Fungsi Hukum Perdata, Dan Perkembangan Hukum Perdata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: