Kebijakan Hukum Pengelolahan Hutan

Pengelolahan HutanHukum Lingkungan ~Hutan yang merupakan kekayaan alam yang dapat mencerminkan keanekaragaman hayati Indonesia merupakan peluang yang sangat besar untuk menjadikan kekayaan yang ada dalam kawasan hutan sebagai objek pembelajaran.

Akan tetapi melihat kondisi yang ada saat ini dari hutan yang tengah mengalami krisis yang tiada hentinya, yang menjadi penyebab utamanya tentu saja manusia yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, tumbuhan dan hewan yang ada di dalamnya terancam punah.

Akan tetapi tidak semua kabar yang diberikan selama ini tentang hutan merupakan kabar buruk. Ada hal yang semestinya menjadi perhatian selanjutnya dari masalah dan krisis yang ada yaitu mengenai pengelolahan hutan yang ada.

Segala upaya hukum harus diterapkan dalam hukum perlindungan hutan ketika diketahui bahwa ada penyalahgunaan akan kekayaan alam tersebut. Lantas pengelolahan seperti apakah yang baik diterapkan dalam pengelolahan hutan ?

Tentu saja pengelolahan tanpa kebijakan akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan dari berbagai strategi pengelolahan hutan yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolahan hutan yang efisien dan efektif membutuhkan suatu kebijakan hukum tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pengertian Kebijakan

Kebijakan merupakan definisi dan pengertian yang tidak hanya ada satu dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut mengingat bahwa kebijakan merupakan hal sangat umum dipakai dalam penerapan segala tata cara atau perilaku seseorang.

Dalam konsep filosofis, kebijakan merupakan hal yang sangat kompleks, mengapa demikian ? karena kebijakan merupakan serangkaian dari berbagai prinsip yang ada. Selain itu kebijakan juga memuat berbagai upaya kondisi yang diinginkan.

Dalam hal ini kebijakan juga merupakan salah satu produk yang dihasilkan sebagai suatu rekomendasi dari serangkaian kesimpulan yang ada. Yang lebih unikny lagi kebijakan merupakan sesuatu yang dianggap dari sisitem organisasi.

Kebijakan sebagai suatu sistem organisasi akan melahirkan suatu pengetahuan yang pada akhirnya akan mengetahui segala sesuatu apa yang diharapkan dari sistem, mekanisme, dan program kerja dalam mencapai suatu produk berdasarkan kerangka kerja.

Kebijakan juga dapat diartikan sebagai suatu proses tawar menawar dan bernegoisasi satu sama lainnya untuk merumuskan segala msalah-masalah yang berkaitan dengan isu terkait, sehingga dari situ didapat suatu metode atau cara pengaplikasiannya.

Pengertian Pengelolahan Hutan 

Proses pengelolahan sumber daya yang satu ini menimbulkan bergam cerita yang menarik untuk disimak. Masyarakat menanami berjuta-juta hektar hutan dengan berbagai tanaman dan tumbuhan yang ada.

Ada banyak upaya yang dilakukan untuk melindungi segenap hutan alam yang ada. Keanekaragaman hayati dikembangkan berdasarkan kearifan lokal. Berbagai kesepakatan yang terjadi antara penduduk dekat hutan dengan petugas Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah merupakan salah satu bukti dan wujud pengelolahan hutan yang ada.

Lantas apa yang dimaksud dengan pengelolahan hutan ? pada umumnya pengelolahan hutan merupakn salah satu upaya yang digunaka dan diterapkan berdasarkan kebijakan hukum yang ada untuk melindungi hutan dari berbagai kerusakan yang ada.

Tujuan Pengelolahan Hutan

Pada umunya pengelolahan hutan yang ada di Indonesia didasarkan atas kesejahteraan rakyar serta kemakmuran segala makhluk hidup yang ada di dalamnya, dengan mengedepankan pembangunan lingkungan berkelanjutan, meliputi:

  1. Memaksimalkan aneka fungsi keanekaragaman hayati dengan proses konservasi
  2. Meningkatkan kapasitas, partisipasi masyarakat terhadap pengelolahan yang berwawasan lingkungan
  3. Menjamin persebaran dan keberadaan hutan secara menyeluruh
  4. Meningkatkan daya dukung aliran sungai

Demikian artikel yang membahas tentang Kekayaan Alam, Hukum Lingkungan, Keanekaragaman Hayati, Perlindungan Hutan, Kebijakan Hukum Hutan, Pengertian Kebijakan, Pengelolahan Hutan, Tujuan Pengelolahan Hutan. Semoga artikel yang Kami sajikan dapat memberikan wawasan tambahan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Media Komunikasi sebagai Penerapan Hukum Lingkungan

Hukum LingkunganHukum Lingkungan~ Kehidupan dunia yang semakin maju telah menempatkan manusia sebagai subyek utama yang hidup dengan segala fasilitas. Segala kemajuan yang berupa berbagai macam fasilitias ini ditujukan pada kesejahteraan dan kemakmuran atau bahkan kesenangan manusia. Hampir tidak ada kehidupan yang tidak terdapat fasilitas yang memanjakan kehidupan meraka.

Manusia sejak dilahirkan di dunia ini, telah berada pada suatu lingkungan hidup tertentu. Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Manusia dengan segala aktivitas hidupnya mencari makan, minum serta memenuhi kebutuhan lainnya, adalah karena terdapatnya lingkungan hidup sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan tersebut. Lingkungan dimana manusia itu hidup dapat di kategorikan dalam tiga kelompok dasar yang menonjol.

Hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya terjalin sangat erat. Manusia merupakan bagian dari lingkungan itu sendiri. Manusia hidup dengan manusia yang lain serta makhluk-makhluk yang lain secara berkelompok membentuk sebuah ekosistem. Ekosistem adalah kesatuan makhluk dalam suatu daerah tertentu (abiotic community) di mana di dalamnya tinggal suatu komposisi organisme hidup (biotic community) yang di antara keduanya terjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil, terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber energi kehidupan.

Peran Teknologi Dalam Kehidupan Manusia

Teknologi sekarang sudah berhasil membawa manusia menjelajahi ruang angkasa dan mendaratkannya di bulan. Bahkan hidup itu sendiri telah dieksprimenkan seperti bayi tabung, sapi suntikan, dan lain‑lain. Teknologi juga yang telah menjadikan sebuah bangsa bangga akan kemajuan yang telah dicapainya dalam teknologi.

Kehidupan seorang manusia tidak mungkin dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia yang lain. Setiap manusia, secara alami, mempunyai sifat inter-dependent dengan manusia yang lain. Kenyataan ini menuntut manusia untuk selalu berhubungan seorang manusi dengan manusia yang lain.

Peran Media Komunikasi dalam Kehidupan Manusia

Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disebutkan media massa diberi tugas, kewajiban atau fungsi formal untuk melestarikan nilai budaya bangsa Indonesia. Menurut beliau dalam kaitan media massa ini perlu dibuat strategi dan politik budaya yang baru, yang memungkinkan terpeliharanya masyarakat dari polusi rohani dan polusi budaya yang ditimbulkan oleh kemajuan media massa yaitu dengan cara mengembangkan peraturan perundang-undangan di bidang media massa termasuk menggiatkan lembaga peradilan dan pembuatan/penyempurnaan undang-undang. Cara lain ialah mengembangkan kegiatan lembaga swadaya masyarakat dalam bidang dakwah atau pendidikan non formal yang materinya ialah melawan media massa yang mengandung polusi rohani dan polusi kebudayaan.

Demikian artikel yang membahas mengenai Lingkungan Hidup, Peran Komunikasi Bagi Manusia, Peran Teknogi Bagi Manusia. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms: