Vonis Bui Seumur Hidup Tindak Pidana Korupsi

Kasus Korupsi~Label Vonis Jeruji Besi Seumur Hidup Sebagai Hadiah Tindak Pidana Korupsi  

Pejabat Korupsi

Negara yang notabenenya merupakan suatu tempat dan naungan para rakyat menjadi berubah ketika deretan para pejabat yang telah memiliki label tersangka berlomba-lomba memperkaya dirinya sendiri. Dimana janji mereka dan tanggungjawab yang harusnya diemban dengan baik dan melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani rakyat?

Mungkin sudah sirna ketika pundi-pundi Dollar mewarnai sebagian pikiran dan sejumlah keinginannya. Tak satupun visi dan misi yang berhasil membuat rakyat berdiri dengan bangga dan berseru bahwa kaulah harapan Kami. Hal tersebut semakin menebalkan garis merah yang akan dilakukan rakyat kepada setiap pejabat negaranya.

Lihat saja tersangka Akil Mochtar pejabat terhormat di negeri ini harus berhadapan langsung dengan hukum yang seenarnya ia tegakan sendiri. Yah Akil merupakan pejabat tinggi mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang telah terbukti secara jelas menggelapkan sejumlah uang sengketa pilkada.

Ia yang menjadi sosok public figur penyelenggara segala ketentuan Hukum Indonesia dengan berani menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan memperkaya diri. Dimana sumpah jabatan yang selama ini dijunjung tinggi ? dimana kesadarannya yang selama ini menjadi tombak penentu atas hukum konstitusi di Indonesia ?

Tak hanya itu Akil merupakan ketua lembaga negara dimana benteng tersebut menjadi benteng terakhir para rakyat. Kepercayaan rakyat terhadapnya tak mungkin terbangun kembali dengan cepat atas apa yang telah ia perbuat. Akil dijatuhui vonis seumur hidup karena telah merugikan negara 1,2 triliun.

Pengertian Korupsi

Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkausa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya namun walaupun demikian motif korupsi tetap dijaga rahasianya. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa uang.

Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan politik atau umum ( masyarakat ). Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.

Secara hukum, pengertian korupsi adalah “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi”. Sedangkan definisi korupsi menurut organisasi transparansi internasional adalah sebagai berikut :

Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.

Tindak pidana korupsi merupakan bagian yang ada dari sekian hukum pidana khusus, oleh sebab itu tindak pidana korupsi memiliki spesifikasi tertentu berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Seperti yang ada pada penyimpangan hukum acara pida. Akan tetapi jika dikaji lebih dalam tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan tindak pidanya yang ada.

KPK Lembaga Utama Pencegahan Korupsi

KPK ini terbentuk berdasarkan amanat Undang-undang No.30 tahun 2002 , KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan undang-undang tersebur, KPK memiliki kewenangan atribusi karena telah ditentukan dalam perundang-undangan, yang mempunyai tugas sangat luas, bukan hanya tugas penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga tugas lain yang strategis dan sama pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tugas KPK yang pertama adalah Koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta badan-badan lain yang berkaitan seperti BPK, BPKP, Inspektorat Jendral dan Badan Pengawasan Daerah. Pelaksanaan koordinasi KPK, adalah menjaga agar pelaksanaan undang-undang tidak saling  tumpang tindih. Bersama instansi yang telah ada dapat disusun suatu jaringan kerja ( networking ) dan menempatkan instansi yang telah ada sebagai  Counterpartner  yang kondusif sehingga sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana Korupsi, Vonis Hukuman Pejabat Negara, Pengertian Korupsi, Lembaga KPK. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan yang luas untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Game Online Sebagai Dasar Perilaku Menyimpang Remaja

Penyimpangan Remaja~ Maraknya Perilaku Menyimpang Remaja Disebabkan Oleh Kebiasaan Game online

Perilaku Menyimpang RemajaAkibat yang ditimbulkan dari kebiasaan memang sangat beragam, terutama pada kebiasaan yang pada jaman globalisasi saat ini lebih cenderung menggandrungi game online yang pada kenyataannya sangat menyita waktu belajar.

Dari kebiasaan memaikan game online juga menimbulkan bayak sekali dapak yang buruk, salah satunya seperti kasus yang sedang dialami oleh AM seorang pelajar berumur 17 tahun di sekolah menengah kejuruan nekat menerobos masuk perumahan sekolah gurunya demi mendapatkan uang.

Sungguh hal yang sangat menggemparkan dunia pendidikan, semakin jelas bahwa tindak pidana yang ia lakukan mencoreng tebal moral pendidikan yang seharusnya diterapkan dengan cara sesuai ajaran budu pekerti.

Aksi AM yang pada saat ingin mencuri di kompleks tersebut tidak membuahkan kesuksesan karena warga setempat memergoki AM membawa dua unit kompor gas, beras, dan satu buah gitar. Pelaku yang masih pelajar tersebut langsung digelandang oleh warga menuju kapolsek setempat.

AM mengaku tidak hanya seklai ia melakukan tindakan tersebut akan tetapi sudah dua kali terhitung awal ia mencuri di rumahnya sendiri. Ia mengaku ingin menjual semua barang curian agar mendapatkan hasil berupa uang.

Yang kemudian uang tersebuta akan dipergunakan sebagai alat untuk bermain game online dan membayar sejumlah hutang-hutangnya, entah kepada siapa. “Yang sudah saya jual, baru beras saja. Saya jual seharga Rp5000 perliter, uangnya saya gunakan untuk membeli bensin dan bayar utang,” akunya.

Dari sini diketahui bahwa banyak sekali penyimpangan yang terjadi pada remaja yang seharusnya pada usianya yang menginjak remaja ia lebih mengnal apa itu budi pekerti yang baik, selain itu ia harus mampu mengaplikasikannya dalam kehidupannya terutama pada lingkungan masyarakat.

Pengertian Reamaja

Pada umumnya remaja merupakan individu yang telah memiliki berbagai pertanyaan serta keingintahuan tentang apa saja yang ada dilingkungannya. Sehingga jika ia tidak didampingi dan diberikan bimbingan yang benar akan menjadi satu kekeliruan tersendiri terhadap perilakunya.

Hal tersebut secara jelas juga dijelaskan oleh WHO bahwa remaja merupakan suatu individu yang dalam tahap perkembangan mengalami masa-masa produktif dan kekreatifitas yang sangat unik. WHO juga menuturkan dengan jelas bahwa tahap remaja meliputi:

  1. Remaja awal 10-13 tahun
  2. Remaja tengah 14-16 tahun
  3. Remaja akhir 17-19 tahun

Karakteristik Remaja

pada masa remaja disebut juga pada masa-masa yang rawan. Dengan berbagai masa perubahan atau dapat disebut dnegan masa peralihan remaja cenderung memilih, memiliki, atau membuat sesuatu yang baru. Hal tersebut dapat dilihat dari cirikhas remaja, meliputi:

  1. Mampu menilai identitas diri
  2. Adanya peningkatan minat terhadap lawan jenis
  3. Menggabungkan perubahan seks sekunder pada ciri tubuh
  4. Adanya perumusan tujuan okuppasional
  5. Adanya keinginan untuk memisahkan diri dari otoritas keluarga

Demikian artikel yang membahas mengenai Penyimpangan Remaja, Kebiasaan Buruk Remaja, Pengertian Remaja, Karakteristik Remaja. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan yang luas untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Kenihilan Efek Jera Narkoba para Pelaku

Penyalahgunaan Narkotika~ Kaburnya Tahanan Narkoba, Sebagai Bukti Tidak Adanya Efek Jera Terhadap Barang Haram

Tahanan Narkoba

Baru-baru ini seringkali ditemui berbagi kasus yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba yang sebenarnya sangat memberikan dampak buruk bagi pelaku, pemakai, dan bahkan pengedar. Segigih apapun satuan polisi dengan garang memberantas penyalahgunaan narkoba tetap saja oknum tidak memiliki efek jera.

Sebut saja kasus yang terjadi di Jakarta, seorang tahanan kasus nasrkoba dengan beranai melarikan diri dari tahan sel padahal jika melihat tuntutan dan hukumannya masih berjalan sampai dengan lima tahun penjara.

Pada tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 23.30 tahanan bernama Asep berhasil lolos dari jeruji besi dengan bantuan istrinya menyalahgunakan tanda pengenal orang lain. Hal tersebut menjadi tolak ukur para pengayom masyarakat atau polisi bahwa oknum yang telah dinyatakan sebagai tahanan sekalipun tidak dapat memiliki efek jera atas tindakannya yang merugikan.

Padahal jika ditinjau lebih lanjut, apa yang telah ditetapkan oleh negara kedalam suatu peraturan perundang-undangan memiliki efek yang positif bagi setiap warganya. Misalnya saja peraturan penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada kesehatan.

Adanya tindakan penyalahgunaan Narkotika, dapat berarti akan menghambat upaya kesehatan yaitu setiap kegiatan untuk memelihara  meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat      ( UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992  ).

Adapun mengenai narkotika itu sendiri dapat dipahami sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Heroin  / putauw, morphine, ganja.

Menyadari akan arti pentingnya peranan kesehatan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum bagi bangsa Indonesia maka perhatian terhadap pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan.

Tercapainya derajat kesehatan yang baik akan mempunyai arti besar bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada  hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya  pembangunan seluruh masyarakat Indonesia ( UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 ).

Lantas hal dasar apa yang seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku penyalahgunaan narkoba, yang dapat dikatakan efisien ?

Demikian artikel yang berjudul Kaburnya Tahanan Narkoba, Sebagai Bukti Tidak Adanya Efek Jera Terhadap Barang Haram. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasn tambahan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Dugaan Korupsi, Pasangan Suami Istri Ditahan KPK

Memerangi KorupsiWajah Koruptor ~Ramainya pemberitaan korupsi yang terjadi di negeri ini telah mendapat berbagai pembaruan tiap harinya. Khusunya berbagai media massa atau pers yang dengan giat memberitakan berbagai macam perkembangan terkait kasus korupsi yang sedang terjadi.

Seperti halnya yang telah dialami oleh walikota Palambang dan istrinya yang untuk kepentingan penyidikkan atas dugaan korupsi harus memenuhi panggilan KPK terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan RH (Romi Herton) sebagai Walikota Palembang dan M (Masyito) Istri yang juga sebagai PNS Pemprov Sumatera Selatan di dua rumah tahanan berbeda.

Kedua tersangka yaitu Walikota dan istrinya akan ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak (11/7/14) Masyito ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka Romi Herton ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Pentingnya Dukungan Pemberantasan Korupsi

Pada dasarnya pemberantasan korupsi merupakan segala aktivitas yang dilakukan oleh berbagai pihak khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segabagi daya upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Akan tetapi tidak hanya itu, KPK juga berupaya menjaga keuangan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, apa hanya KPK saja yang harus berperan aktif dalam menanggualangi korupsi ? tentu saja tidak, akan tetapi segenap partisipasi yang ada dari bangsa inilah yang menjadi kekuatan kedua dari pencegahan korupsi serta pemberantasan korupsi.

Saat ini banyak lembaga pemerhati kegiatan KPK, KPK yang dinilai mengalami permasalahan pada  fungsi koordinasi dan supervisi institusi terkait. Selain itu dalam pemberantasan korusi juga harus mendapat dukungan dari berbagai pihak yanga ada.

Organisasi mahasiswa yang kian lama mengalami perkembangan, telah memberikan berbagai perhatiannya untuk kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini. KPK yang merupakan salah satu organisasi yang mengalami pertumbuhan besar, hebat dan berusia panjang tentu saja mebutuhkan dukungan dari mahasiswa agar mampu bertahan.

Adanya dukungan dari mahasiswa yang diberikan kepada KPK akan menambah semangat juang KPK dalam memerangi kasus korupsi yang ada. KPK merupakan dua sisi yang paradoks, dua sisi yang bertentangan, tetapi dijadikan satu, KPK yang murah senyum, ramah, santun tetapi anggun dan tidak mengenal kompromi.

Demikian artikel yang membahas mengani Penahanan Walikota, Dugaan Korupsi Walikota, Pidana Korupsi, Partisipasi Pemberantasan Korupsi, Dukungan Mahasiswa. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang terkait:

KPK Objek Utama Film Negeri Tanpa Telinga

Director's Chair Under SpotlightVisualisasi Korupsi~ Dunia perfilman nampaknya menaruh perhatian yang lebih terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ada di negeri ini. Terbukti dengan adanya pembuatan film Negeri Tanpa Telinga yang disutradarai langsung oleh Lola Amaria akan dirilis 14 Agustus mendatang.

Film dengan tema korupsi yang tersirat dalam film ini akan diharapkan mampu membawa pesan khsusu bagi penonton. Dalam film ini lebih difokuskan pada kasus suap yang ada pada daging sapi  impor selain itu kasus wisma atlet Hambalang akan dikemas pula dalam film ini.

Dalam pembuatan film ini, ide cerita tidak semata-mata dirangakai dengan bebsa, akan tetapi Lola mengaku bahwa telah melakukan berbagai riset selam 4 tahun. Waktu yang terbilang lama tersebut disebabkan oleh kasus yang setiap harinya mengalami perbaruan dari berbagai media.

Film yang akan segera rilis ini mendapat tanggapan yang positif dari berbagai pihak, selain itu pihak dari Film Negeri Tanpa Telinga juga menegaskan bahwa pemberatasan korupsi yang ada bukan hanya tanggung jawab KPK akan tetapi juga pekerja seni.

KPK yang mejadi objek utama dalam pembahasan dan deretan cerita Film ini juga mendapat sanjungan akan manfaat yang ada dari KPK. Bahwa KPK telah memberikan berbagai keadilan dan penegakkan akan keamanan keuangan negara.

Kemasan cerita jamak yang ada dalam Film ini akan menambah sensasi dari penonton. Penggambaran jamak antara kekuasaan, politik dan keterlibatan perempuan. Ada berbagai skandal yang dibeberkan dari tata laku pejabat negara. Skandal seks dan skandal korupsi yang kian gencar dibeberkan di berbagai media jurnalis merupakan awal konflik dari film ini.

Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan suatu komisi yang berdomisili di Indonesia yang penderiannya bertujuan untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidan koruspi yang ada di Indonesia. Pada pendirian KPK juga di dasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dalam melakukan perannya tentu saja KPK didasrkan pada tugas dan wewenang yang telah diatur. Adapun tugas dari KPK, meliputi :

  1. Melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan upaya koordinasi pada instansi yang berwenang
  2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntunan terhada segal tindak pidana yang ada
  3. Supervisi terhadap instansi yang berwenang
  4. Berupaya melakukan tindakan pencegahan korupsi
  5. Melakukan monitoring terhadap pemerintahan negara

Selain tugas, KPK juga memiliki kewenangan yang sangat independen. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh KPK meliputi:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan sistem laporan kegiatan pemberantasan korupsi
  3. Melaksankan dengar pendapat atau melakukan pertemuan dengan berbagai instansi yang bertanggungjawab melakukan tindakan korupsi
  4. Meminta segala informasi yang ada mengenai kegiatan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Demikian artikel yang membahas mengenai Gambaran Korupsi FilmPeranan KPKTugas KPKWewenang KPK. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan manfaat untuk Anda.

Artikel yang terkait:

Adanya Dugaan Kriminalitas Bailout Century

Adanya Dugaan Kriminalitas Bailout Century

Kebijakan BailoutKriminalitas Perbankan~ KPK Lamban Atasi Century, Kriminalitas Kebijakan Bailout Century Mulai muncul

Ingatkah Anda dengan Bank century ? Iya sebuah Bank yang sampai saat ini masih menyisahkan teka-teki yang dinilai yang semakin hari semakin memiliki perkembangan kasus. Belum lama ini diberbagai media masa disampaikan bahwa KPK telah menemukan sebuah perkembangan baru yang ada dalam bank tersebut.

Oleh sebab itu KPK menyiapkan perkembangan bailout yang nilainya mencapai Rp 6,7 triliun kepada tim pengawas century yang duduk di DPR. Banyak tudingan lamban yang hinggap pada KPK, akan tetapi pihak KPK menyampaikan bahwa mereka tidak amu terburu-buru memutuskan suatu perkara atau kasus yang ada.

Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal

Pada 20 November 2008, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam rapat KSSK, diputuskan menyuntikkan dana (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%.

Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai, maka pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun. Untuk selanjutnya pada 3 Februari masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun.

Sebagai akibat dari kebijakan bailout Bank Century tersebut, maka muncullah elemen atau kelompok masyarakat yang pro dan kontra. Kelompok yang pro, otomatis menyetujui atau menyatakan bahwa pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, KSSK dan LPS tersebut adalah sudah tepat. Pendapat tersebut tentunya didasarkan pada teori ekonomi, yakni Behaviour Finance Theory (BFT) dan indicator-indikator ekonomi lainnya yang terdapat pada data empiris pada Bank Century, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century adalah sebuah bank gagal yang berdampak sistemik sehingga dibutuhkan kebijakan  bailout untuk “menyembuhkannya”.

Sedangkan yang kontra pun, juga memiliki dasar teori ekonomi, yakni teori ekonomi tradisional dan indikator-indikator ekonomi lainnya, juga doktrin-doktrin tentang kriminalisasi kebijakan publik beserta ajaran kausalitas dalam hukum pidana, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century tidak berdampak sistemik, sehingga kebijakan  bailout tersebut tidak perlu dilakukan.

Bahkan, menurut pendapat kelompok masyarakat yang kontra, kebijakan  bailout tersebut dapat dipidanakan karena di mata mereka, kebijakan bailout tersebut adalah tidak tepat dan banyak kesalahan di dalamnya. Terlebih lagi, menurut mereka (khususnya tentu saja bagi lawan politik partai tertentu), ditengarai terdapat kepentingan-kepentingan politik di balik pengambilan kebijakan  bailout tersebut ataupun tindak pidana korupsi (suap) di dalamnya.

Kriminalitas Kebijakan Bailout

Pada awalnya sebuah kebijakan  bailout diambil untuk tujuan tertentu, yakni sebagai upaya penyelamatan Bank Century yang dianggap gagal dan berpeluang berdampak sistemik. Kebijakan yang berupa tindakan penyelamatan tersebut tentunya bukan merupakan suatu tindak pidana, sejauh tidak terdapat unsur-unsur tindak pidana di dalam proses pengambilan kebijakan bailout tersebut.

Dalam kaitannya dengan kebijakan  bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, KSSK secara kasat mata melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI). Beradasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 %. Padahal CAR Bank Century pada saat itu adalah kurang dari 8 %, yakni 2,35 %. Lalu, pada 14 November 2008 BI mengubah aturan tersebut, yang intinya persyaratan FPJP dari semula CAR 8 % menjadi CAR positif. Saat dikucurkan, CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 adalah -3,53 %. Dengan demikian,  parameter ketiga untuk memidanakan kebijakan, telah terpenuhi.

Selanjutnya terhadap parameter pertama, pada dasarnya kebijakan KSSK dalam memberikan dana kepada Bank Century dan penggunaan dana itu adalah dua hal yang berbeda. Namun, jika dapat dibuktikan bahwa kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century dimaksudkan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, maka berdasarkan teori individualisasi dalam ajaran kausalitas Birckmayer dan Kohler (sebab adalah syarat yang paling kuat untuk timbulnya suatu akibat), antara kebijakan dan penyalahgunaan dana Bank Century adalah suatu rangkaian tindak pidana. Artinya, kebiajkan tersebut merupakan pintu masuk untuk melakukan suatu kejahatan. Dengan demikian, parameter pertama telah terpenuhi.

Demikian artikel yang membahas mengenai Kasus Bank Century, Kronologi Penetapan Kegagalan Bank Century, Kriminalitas Bank Century. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Penegakan Hukum Tindak Pidana Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Pencabulan AnakKasus Tindak Pidana~ Lagi-lagi negara kita yang dijuluki sebagai negara hukum harus menghadapi sebuah kasus yang sepertinya dapat dikatakan lumrah, maraknya pencabulan anak di bawah umur menunjukkan bahwa lemahnya hukum dinegara kita ini semakin menjadi-jadi.

Tengok saja kasus yang terjadi di Surabaya seorang pria berinisial FE menetapkan nasibnya pada bulan suci ini sebagai penghuni resmi jeruji besi yang ada pada Polrestabes Surabaya. Sungguh tragis moral yang ada pada bangsa kita ini.

Bukannya menjalani ibadah yang khusuk dan menghindari maksiat malah ia dengan tega mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun, yang maasih duduk di bangku SMP itu. Tak dapat menahan nafsunya tersebut ia membawa kabur si gadis.

Tak cukup sampai disitu saja ia dengan paksa mencabuli siswi SMP tersebut hingga tiga kali dirumahnya. Korban mengaku bahwa keduanya berkenalan belum lama ini di kawasan Tegal Sari Surabaya. Terkena akal muslihat dari FE siswi tersebut mau diajak ke rumah tersangka yang ada di Nganjuk.

Siswi tersebut mau menanggapi kebejatan dari tersangka dengan dalil akan dinikahi. Tak terima dengan semua itu orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ia akan dijerat pasal 332 dengan ancaman hukuman jeruji besi selama 7 tahun.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apa penegakan hukum kasus pidana tersebut sangat lemah ? sehingga banyak sekali ditemukan korban dan tersangka dalam kasus yang sama.

Fungsi Kepolisian sebagai Penegak Hukum

Dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya pihak berwajib atau kepolisian telah memiliki fungsi yang menjadi dasar terlaksananya penegakkan huku. Hal tersebut secara resmi diatur dalam UU No. 2 tahun 2002  berbunyi :

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki fungsi utama yaitu sebagai penegak hukum, pengayom masyarakat, dan pelayanan masyarakat lainnya.

Sehubungan dengan hal itu dijelaskan lebih tegas lagi pada pasal 14 ayat (1) g bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas berbagai tindak pidana yang ada.

Pengertian Pencabulan

Pada hakikatnya negara kita yang disebut dengan negara hukum memiliki berbagai aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga negaranya tanpa terkecuali.

Segala tindak pidana dan kasus yang ada ditindaklanjuti dengan menggunakan perkara hukum, tak terkecuali dengan pencabulan. Pencabulan merupakan suatu sikap yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

Hal ini secara tegas disebitkan dalam KUHP, yang berbunyi:

Pencabulan merupakan segala tindak kesusilaan yang termasuk kedalam perbuatan keji, dalam hal yang menyangkut nafsu birahi. Misalnya saja, meraba-raba kemaluan, meraba buah dada, dan organ intim lainnya.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Kasus Tindak Pidana, Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Fungsi Kepolisian, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang kami sajikan mampu menambah luas wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Pencabulan AnakHukum Pidana~ Contoh Kasus Penegakkan Hukum Secara Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Anak merupakan suatu aset yang ada dalam setiap keluarga, selain itu dihadapan hukum anak merupakan suatu potensi yang perlu dikembangkan yang nantinya akan menkadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk bangsa ini sendiri.

Akan tetapi jika diingat kembali smeakin banyak kasus yang menyebabkan rusaknya potensi dari dalam diri anak. Seperti yang telah disinyalir dari berbagai media tindak pidana pencabulan kepada anak. Hal tersebut merupakan momok yang mengancam masa depan anak tersebut.

Seperti kasus yang sedang terjadi di Riau, seorang pria usia 44 tahun telah mencabuli seorang anak berumus 14 tahun. Dari kejadian tersebut tersangka ditangkap aparat polisi, setelah korban menuturkan perilaku tersangka kepada orang tuanya.

Korban mengungkapkan perilaku tersangka terhadap dirinya kepada ibunya, setelah itu tanggal 20 Juni 2014 langsung diadakannya pemeriksaan, dan benar adanya bahwa pria tersebut merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini.

Pengertian Pencabulan

Pencabulan  yang berasal dari kata dasar “cabul” menurut Kamus Bahasa Indonesia artinya keji dan kotor (seperti melanggar kesopanan dan sebagainya), perbuatan yang buruk (melanggar kesusilaan), berbuat   : berbuat tak senonoh,  gambar, bacaan : gambar, bacaan yang melanggar kesusilaan Adapun menurut Kamus Hukum cabul artinya berbuat mesum dan atau bersetubuh dengan seseorang.

Tindakan Tegas Atas Tindak Podana Pencabulan

Dengan melihat akibat yang dialami korban tindak pidana pencabulan/perkosaan tersebut maka pada saat ini penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim menerapkan ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal yang mengatur masalah ini antara lain terdapat pada :

1)  Pasal 81 yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

2)  Pasal 82 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pelaksanaan Penegakkan Hukum

Pelaksanaan penegakan hukum ini bersinggungan dengan banyak aspek yang lain yang melingkupinya, karena sudah menjadi suatu hal yang pasti bahwa usaha mewujudkan ide atau nilai tersebut selalu melibatkan lingkungan serta berbagai faktor lainnya, oleh karenanya penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada diantara berbagai faktor.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Tindak Pidana, Hukum Pidana, Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Perlindungan Anak, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang Kami sajikan bermanfaat untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms:

Penegakan Hukum Tindak Pidana Perambahan Hutan

Perambahan HutanPerambahan Hutan~ Hutan merupakan salah satu kekayaan yang ada pada alam ini, terutama di Indonesia yang memiliki beranekaagam hutan yang memiliki manfaat tersendiri masing-masing jenis hutan. Akan tetapi sayang sekali banyak oknum yang tidak bertanggung jawab atas kekayaan tersebut.

Liat saja berbagai perambah hutan yang semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Padahal jika ditelisik dengan baik apa yang dilakukan pperambah hutan tersebut sangat merugikan berbagai pihak.

Oleh sebab itu sekarang ini telah diberikan suatu perundang-undangan atas tindak pidana perambahan hutan. Meskipun begitu tidak semua oknum takut akan jeratan dari aturan tersebut. Banyak sekali para oknum yang tidak memperhitungkan segala apa yang diperbuatnya.

Seperti contoh kasus tindak pidana yang ada di Riau, dua tersangak perambah hutan berhasil ditangkap oleh Tim Pemburu Pelaku Karhutla Polres Dumai. Mereka yang berinisial YO (41) dan SO (40) ditangkap di kawasan Hutan Wisata Dumai, Jumat (27/6) petang.

Aksi mereka tertangkap basah oleh Tim Pemburu Pelaku Karhutla Polres Dumai ketika sedang patroli. Mereka yang sedang membabati kayu hingga habis dan merambah hutan dengan tidak aturan berhasil ditangkap langsung di TKP.

Masih belum jera, mereka yang telah tertangkap basah mengaku baru sepekan melakukan aktivitas tersebut, akan tetapi jika melihat kondisi lahan yang sudah bersih dan telah siap ditanami bibis sawit bisa dipastikan bahwa mereka melakukan hal tersebut tidak hanya sepekan akan tetapi sudah memiliki jangkau waktu yang lama.

Tindak Pidana Perambahan Hutan

Pengerjaan/pendudukan tanah hutan secara tidak sah merupakan kegiatan yang menjadi penyebab terjadinya kerusakan hutan secara ekstrim.  Dalam Undang-undang bidang kehutanan, pengertian tentang tindak pidana perambahan hutan secara eksplisit disebutkan dalam penjelasan Pasal 50 ayat 3 huruf (b) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang  Kehutanan,  bahwa,  “Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.”

Perambahan hutan dilakukan dengan mengambil hasil hutan dan kemudian mengkonversi hutan menjadi  peruntukan lain secara illegal.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah  “perambahan” adalah proses, cara, perbuatan merambah.

Sedangkan definisi yang dikemukakan oleh W.J.S. Purwadarminta, “merambah” adalah (1) membabat; menebangi (memangkas dan sebagainya) tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon dan sebagainya. Jadi perambahan hutan adalah proses, cara, perbuatan membabat; menebangi (memangkas dan sebagainya) tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon dan sebagainya dalam suatu kawasan yang disebut dengan hutan dengan tanpa seijin pejabat yang berwenang.

Apabila dilihat dari kategori perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, ketentuan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang  Kehutanan,  masih dikategorikan sebagai perbuatan perambahan hutan walaupun secara eksplisit tidak disebut sebagai perambahan hutan. Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf  a Undang-Undang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa, “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, merupakan salah satu perbuatan yang dikriminalisasi dan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam penjelasan  Pasal  50 ayat (3) huruf  a disebutkan bahwa kegiatan tersebut  antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya,  untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.

Penegakan  Hukum  Bidang  Kehutanan

Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Adapun yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuat Undang-Undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Dalam  kenyataannya proses penegakan hukum mencapai puncaknya pada saat pelaksanan oleh pejabat penegak hukum.

Penegakan hukum merupakan penerapan cara bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan yang didukung adanya tatanan yaitu kebiasaan hukum dan kesusilaan sehingga berpengaruh pada segi efektivitas tatanan itu sendiri. Tatanan-tatanan tersebut sebagai kekuatan sosial, yang tidak hanya berpengaruh terhadap rakyat sebagai sasaran (adresat) hukum, melainkan juga terhadap lembaga-lembaga hukum. Hasil akhir dari pekerjaan tatanan dalam masyarakat pada kenyataannya tidak bisa hanya dimonopoli oleh hukum. Tingkah laku masyarakat tidak hanya ditentukan oleh hukum, akan tetapi juga ditentukan oleh kekuatan sosial lain seperti kebiasaan dan kesusilaan.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana Kehutanan, Perambahan Hutan, Penegakan Hukum Kehutanan. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms: