Salah satu fenomena yang meresahkan dalam kehidupan bermasyarakat adalah terjadinya berbagai tundak kejahatan atau kriminalitas. Kejahatan merupakan kenyataan sosial yang terus berkembang dengan berbagai macam jenis dan berbagai modus operandinya, serta selalu membawa kerugian bahkan membahayakan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, suatu tindak kejahatan harus dihilangkan. Salah satu sarana untuk memberantas tindak kejahatan adalah dengan adanya hukum pidana.
Secara bahasa istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda ”strafrecht”. Tidak ada batasan baku mengenai definisi hukum pidana ini. Lamintang mengatakan bahwa kata-kata hukum pidana merupakan kata-kata yang mempunyai lebih daripada satu pengertian, sehingga pengertian hukum pidana dari beberapa ahli memiliki perbedaan ( P.A.F. Lamintang, 1997 : 1).
Soesilo mengemukakan bahwa hukum pidana yaitu kumpulan-kumpulan dari seluruh peristiwa-peristiwa pidana atau perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-Undang, yang apabila dilakukan atau dialpakan, maka orang yang melakukan atau mengalpakannya itu diancam dengan hukuman (R.Soesilo, 1984 : 4).
Menurut Moeljatno (2002 : 1) memberikan suatu pengertian bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan.
Menurut profesor Simons hukum pidana itu dibagi menjadi hukum pidana dalam arti obyektif (hukum positif / ius poenale ) dan hukum pidana dalam arti subyektif ( ius puniendi ).”
Hukum pidana dalam arti obyektif adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman dan keseluruhan dari peraturanperaturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri sedangkan hukum pidana dalam arti subyektif mempunyai dua arti yaitu :
- Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yanng telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif ;
- Hak dari negara untuk mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan peraturannya dengan hukuman (P.A.F.Lamintang, 1997 : 3-4)”.