Kriminalitas Perbankan~ KPK Lamban Atasi Century, Kriminalitas Kebijakan Bailout Century Mulai muncul
Ingatkah Anda dengan Bank century ? Iya sebuah Bank yang sampai saat ini masih menyisahkan teka-teki yang dinilai yang semakin hari semakin memiliki perkembangan kasus. Belum lama ini diberbagai media masa disampaikan bahwa KPK telah menemukan sebuah perkembangan baru yang ada dalam bank tersebut.
Oleh sebab itu KPK menyiapkan perkembangan bailout yang nilainya mencapai Rp 6,7 triliun kepada tim pengawas century yang duduk di DPR. Banyak tudingan lamban yang hinggap pada KPK, akan tetapi pihak KPK menyampaikan bahwa mereka tidak amu terburu-buru memutuskan suatu perkara atau kasus yang ada.
Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal
Pada 20 November 2008, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam rapat KSSK, diputuskan menyuntikkan dana (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%.
Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai, maka pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun. Untuk selanjutnya pada 3 Februari masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun.
Sebagai akibat dari kebijakan bailout Bank Century tersebut, maka muncullah elemen atau kelompok masyarakat yang pro dan kontra. Kelompok yang pro, otomatis menyetujui atau menyatakan bahwa pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, KSSK dan LPS tersebut adalah sudah tepat. Pendapat tersebut tentunya didasarkan pada teori ekonomi, yakni Behaviour Finance Theory (BFT) dan indicator-indikator ekonomi lainnya yang terdapat pada data empiris pada Bank Century, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century adalah sebuah bank gagal yang berdampak sistemik sehingga dibutuhkan kebijakan bailout untuk “menyembuhkannya”.
Sedangkan yang kontra pun, juga memiliki dasar teori ekonomi, yakni teori ekonomi tradisional dan indikator-indikator ekonomi lainnya, juga doktrin-doktrin tentang kriminalisasi kebijakan publik beserta ajaran kausalitas dalam hukum pidana, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century tidak berdampak sistemik, sehingga kebijakan bailout tersebut tidak perlu dilakukan.
Bahkan, menurut pendapat kelompok masyarakat yang kontra, kebijakan bailout tersebut dapat dipidanakan karena di mata mereka, kebijakan bailout tersebut adalah tidak tepat dan banyak kesalahan di dalamnya. Terlebih lagi, menurut mereka (khususnya tentu saja bagi lawan politik partai tertentu), ditengarai terdapat kepentingan-kepentingan politik di balik pengambilan kebijakan bailout tersebut ataupun tindak pidana korupsi (suap) di dalamnya.
Kriminalitas Kebijakan Bailout
Pada awalnya sebuah kebijakan bailout diambil untuk tujuan tertentu, yakni sebagai upaya penyelamatan Bank Century yang dianggap gagal dan berpeluang berdampak sistemik. Kebijakan yang berupa tindakan penyelamatan tersebut tentunya bukan merupakan suatu tindak pidana, sejauh tidak terdapat unsur-unsur tindak pidana di dalam proses pengambilan kebijakan bailout tersebut.
Dalam kaitannya dengan kebijakan bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, KSSK secara kasat mata melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI). Beradasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 %. Padahal CAR Bank Century pada saat itu adalah kurang dari 8 %, yakni 2,35 %. Lalu, pada 14 November 2008 BI mengubah aturan tersebut, yang intinya persyaratan FPJP dari semula CAR 8 % menjadi CAR positif. Saat dikucurkan, CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 adalah -3,53 %. Dengan demikian, parameter ketiga untuk memidanakan kebijakan, telah terpenuhi.
Selanjutnya terhadap parameter pertama, pada dasarnya kebijakan KSSK dalam memberikan dana kepada Bank Century dan penggunaan dana itu adalah dua hal yang berbeda. Namun, jika dapat dibuktikan bahwa kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century dimaksudkan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, maka berdasarkan teori individualisasi dalam ajaran kausalitas Birckmayer dan Kohler (sebab adalah syarat yang paling kuat untuk timbulnya suatu akibat), antara kebijakan dan penyalahgunaan dana Bank Century adalah suatu rangkaian tindak pidana. Artinya, kebiajkan tersebut merupakan pintu masuk untuk melakukan suatu kejahatan. Dengan demikian, parameter pertama telah terpenuhi.
Demikian artikel yang membahas mengenai Kasus Bank Century, Kronologi Penetapan Kegagalan Bank Century, Kriminalitas Bank Century. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.
Artikel yang Terkait: