Hukum Responsif Dalam Politik Hukum

Kebijakan HukumKebijakan Hukum~ Hukum yang pada dasarnya merupakan sorotan awal dari pergerakan yang ada pada saat suatu fase sedang berjalan atau sesudah berjalannya fase tersebut.

Ada yang mengatakan pula bahwa hukum menjadi tumpuan awal dari berbagai masyarakat yang ada dan yang menginginkan segala perbaikan yang ada di negeri tercinta.

Era reformasi yang dianggap sebagai salah satu era dimana segal ruang hampa tersedia diberbagai tempat. Segala tatanan kehidupan bangsa diseragamkan dan dijauhkan dari berbagai keinginan rakyat.

Tak terkecuali yang terjadi pada hukum yang juga memiliki berbagai tuntunan yang ada agar segera mngalami reformasi yang terkait. Atmosfir kehidupan yang ngisyaratkan adanya kehendak dan tuntutan tak lantas menjadi hukum bertindak responsif.

Ketidaktanggapan tersebut menyebbakan berbagai krisis hukum yang ada. Segenap aparat hukum bermental lemah yang mengindikasi berbagai permasalahan yang parah. Tak hanya itu semua sistem hukum yang ada tidak memiliki orientasi yang jelas dan terbuka.

Lantas akn dibawa kemana hukum Indonesia ini ? perbaikan akan semua sistem yang berlaku juga menjadi dasar awal munculnya politik hukum nasional, karena dari sini didapat sebuah konsep dan asas yang menjadi suatu dasar rencana terlaksananya politik hukum.

Konsep Hukum Responsif

Hukum responsif merupakan keadilan yang didasarkan atas kompetensi yang mampu mengenali keinginan publik serta segenap aturan yang memiliki berbagai komitmen yang ada pada berbagai substansi.

Hukum responsif juga merupakan suatu kebiasaan dari berbagai kaum yang realis dan juga sosiologis yang memiliki berbagai tema utamanya yaitu membuka sekat-sekat hukum yang ada. Sehingga dapat dikatakan hukum responsif menggabungkan segala pihak untuk saling berbaur.

Ada yang menjadi dasar pencarian yang hukum responsif, yaitu upaya secara terus-menerus terhadap suatu perkembangan yang ada pada teori hukum modern. Hukum responsif berusaha mengatasi berbagai hal yang berkaitan erat dengan integritas dan keterbukaan. Hukum responsif juga lebih menitikberatkan pada kekuatan yang ada dilingkungan sekitar.

Dari sini dappat disimpulkan bahwa hukum responsif merupakan hukum yang memiliki ciri khas tersendiri. Yaitu sebagai pencarian atas nilai-nilai yang tersirat dalam peraturan disuatu kebijakan tertentu.

Pengertian Politik Hukum

Pada dasarnya politik hukum merupakan suatu dasar dari kebijakan publik. Sedangkan kebijakan sendiri memiliki arti sebagai serangkaian dari berbagai konsep yang ada yang menjadi garis besar dan rencana dari pelaksanaan suatu kepemimpinan, tata cara bertindak, dan pekerjaan yang lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan tata cara berperilaku dan bertindak untuk melakukan segenap pekerjaan yang berhubungan dengan bidang hukum, tanpa melupakan konsep dari berbagai kebijakan yang berlaku pada saat itu.

Demikian artikel yang membahas mengenai Sistem Hukum, Responsif Hukum, Politik Hukum, Teori Hukum Modern. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Adanya Dugaan Kriminalitas Bailout Century

Adanya Dugaan Kriminalitas Bailout Century

Kebijakan BailoutKriminalitas Perbankan~ KPK Lamban Atasi Century, Kriminalitas Kebijakan Bailout Century Mulai muncul

Ingatkah Anda dengan Bank century ? Iya sebuah Bank yang sampai saat ini masih menyisahkan teka-teki yang dinilai yang semakin hari semakin memiliki perkembangan kasus. Belum lama ini diberbagai media masa disampaikan bahwa KPK telah menemukan sebuah perkembangan baru yang ada dalam bank tersebut.

Oleh sebab itu KPK menyiapkan perkembangan bailout yang nilainya mencapai Rp 6,7 triliun kepada tim pengawas century yang duduk di DPR. Banyak tudingan lamban yang hinggap pada KPK, akan tetapi pihak KPK menyampaikan bahwa mereka tidak amu terburu-buru memutuskan suatu perkara atau kasus yang ada.

Kronologi Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal

Pada 20 November 2008, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam rapat KSSK, diputuskan menyuntikkan dana (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%.

Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai, maka pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun. Untuk selanjutnya pada 3 Februari masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun.

Sebagai akibat dari kebijakan bailout Bank Century tersebut, maka muncullah elemen atau kelompok masyarakat yang pro dan kontra. Kelompok yang pro, otomatis menyetujui atau menyatakan bahwa pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, KSSK dan LPS tersebut adalah sudah tepat. Pendapat tersebut tentunya didasarkan pada teori ekonomi, yakni Behaviour Finance Theory (BFT) dan indicator-indikator ekonomi lainnya yang terdapat pada data empiris pada Bank Century, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century adalah sebuah bank gagal yang berdampak sistemik sehingga dibutuhkan kebijakan  bailout untuk “menyembuhkannya”.

Sedangkan yang kontra pun, juga memiliki dasar teori ekonomi, yakni teori ekonomi tradisional dan indikator-indikator ekonomi lainnya, juga doktrin-doktrin tentang kriminalisasi kebijakan publik beserta ajaran kausalitas dalam hukum pidana, yang menguatkan asumsi bahwa Bank Century tidak berdampak sistemik, sehingga kebijakan  bailout tersebut tidak perlu dilakukan.

Bahkan, menurut pendapat kelompok masyarakat yang kontra, kebijakan  bailout tersebut dapat dipidanakan karena di mata mereka, kebijakan bailout tersebut adalah tidak tepat dan banyak kesalahan di dalamnya. Terlebih lagi, menurut mereka (khususnya tentu saja bagi lawan politik partai tertentu), ditengarai terdapat kepentingan-kepentingan politik di balik pengambilan kebijakan  bailout tersebut ataupun tindak pidana korupsi (suap) di dalamnya.

Kriminalitas Kebijakan Bailout

Pada awalnya sebuah kebijakan  bailout diambil untuk tujuan tertentu, yakni sebagai upaya penyelamatan Bank Century yang dianggap gagal dan berpeluang berdampak sistemik. Kebijakan yang berupa tindakan penyelamatan tersebut tentunya bukan merupakan suatu tindak pidana, sejauh tidak terdapat unsur-unsur tindak pidana di dalam proses pengambilan kebijakan bailout tersebut.

Dalam kaitannya dengan kebijakan  bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, KSSK secara kasat mata melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI). Beradasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 %. Padahal CAR Bank Century pada saat itu adalah kurang dari 8 %, yakni 2,35 %. Lalu, pada 14 November 2008 BI mengubah aturan tersebut, yang intinya persyaratan FPJP dari semula CAR 8 % menjadi CAR positif. Saat dikucurkan, CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 adalah -3,53 %. Dengan demikian,  parameter ketiga untuk memidanakan kebijakan, telah terpenuhi.

Selanjutnya terhadap parameter pertama, pada dasarnya kebijakan KSSK dalam memberikan dana kepada Bank Century dan penggunaan dana itu adalah dua hal yang berbeda. Namun, jika dapat dibuktikan bahwa kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century dimaksudkan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, maka berdasarkan teori individualisasi dalam ajaran kausalitas Birckmayer dan Kohler (sebab adalah syarat yang paling kuat untuk timbulnya suatu akibat), antara kebijakan dan penyalahgunaan dana Bank Century adalah suatu rangkaian tindak pidana. Artinya, kebiajkan tersebut merupakan pintu masuk untuk melakukan suatu kejahatan. Dengan demikian, parameter pertama telah terpenuhi.

Demikian artikel yang membahas mengenai Kasus Bank Century, Kronologi Penetapan Kegagalan Bank Century, Kriminalitas Bank Century. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Penegakan Hukum Tindak Pidana Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Pencabulan AnakKasus Tindak Pidana~ Lagi-lagi negara kita yang dijuluki sebagai negara hukum harus menghadapi sebuah kasus yang sepertinya dapat dikatakan lumrah, maraknya pencabulan anak di bawah umur menunjukkan bahwa lemahnya hukum dinegara kita ini semakin menjadi-jadi.

Tengok saja kasus yang terjadi di Surabaya seorang pria berinisial FE menetapkan nasibnya pada bulan suci ini sebagai penghuni resmi jeruji besi yang ada pada Polrestabes Surabaya. Sungguh tragis moral yang ada pada bangsa kita ini.

Bukannya menjalani ibadah yang khusuk dan menghindari maksiat malah ia dengan tega mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun, yang maasih duduk di bangku SMP itu. Tak dapat menahan nafsunya tersebut ia membawa kabur si gadis.

Tak cukup sampai disitu saja ia dengan paksa mencabuli siswi SMP tersebut hingga tiga kali dirumahnya. Korban mengaku bahwa keduanya berkenalan belum lama ini di kawasan Tegal Sari Surabaya. Terkena akal muslihat dari FE siswi tersebut mau diajak ke rumah tersangka yang ada di Nganjuk.

Siswi tersebut mau menanggapi kebejatan dari tersangka dengan dalil akan dinikahi. Tak terima dengan semua itu orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ia akan dijerat pasal 332 dengan ancaman hukuman jeruji besi selama 7 tahun.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apa penegakan hukum kasus pidana tersebut sangat lemah ? sehingga banyak sekali ditemukan korban dan tersangka dalam kasus yang sama.

Fungsi Kepolisian sebagai Penegak Hukum

Dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya pihak berwajib atau kepolisian telah memiliki fungsi yang menjadi dasar terlaksananya penegakkan huku. Hal tersebut secara resmi diatur dalam UU No. 2 tahun 2002  berbunyi :

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki fungsi utama yaitu sebagai penegak hukum, pengayom masyarakat, dan pelayanan masyarakat lainnya.

Sehubungan dengan hal itu dijelaskan lebih tegas lagi pada pasal 14 ayat (1) g bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas berbagai tindak pidana yang ada.

Pengertian Pencabulan

Pada hakikatnya negara kita yang disebut dengan negara hukum memiliki berbagai aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga negaranya tanpa terkecuali.

Segala tindak pidana dan kasus yang ada ditindaklanjuti dengan menggunakan perkara hukum, tak terkecuali dengan pencabulan. Pencabulan merupakan suatu sikap yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

Hal ini secara tegas disebitkan dalam KUHP, yang berbunyi:

Pencabulan merupakan segala tindak kesusilaan yang termasuk kedalam perbuatan keji, dalam hal yang menyangkut nafsu birahi. Misalnya saja, meraba-raba kemaluan, meraba buah dada, dan organ intim lainnya.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Kasus Tindak Pidana, Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Fungsi Kepolisian, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang kami sajikan mampu menambah luas wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Aspek menarik tentang pelaksanaan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce)

Aspek menarik tentang pelaksanaan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce)

Tesis Hukum Bisnis – Salah satu tema jasa pembuatan tesis yang sering kami terima terkait dengan tesis hukum bisnis adalah terkait dengan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce).

Secara singkat e-commerce dapat dipahami sebagai jenis transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam usaha bidang operasionalnya e-commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business/Bisnis untuk Bisnis), B to C (Business to Consumers/Bisnis untuk Konsumen) atau C to C (Consumers to Consumers/Konsumen Untuk Konsumen). Khusus untuk B to C pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan sehingga dapat menimbulkan beberapa persoalan. Oleh karena itu para konsumen harus berhati-hati dalam melakukan transaksi lewat internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk) (Atif Latifulhayat , 2001 : 1).

Transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) merupakan suatu perbuatan hukum, dikatakan demikian karena dalam e-commerce timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Sebagai sebuah perbuatan hukum dalam e-commerce mensyaratkan adanya subjek hukum yang memenuhi kriteria kecakapan dalam bertindak, mengingat asuransi merupakan bagian dari hukum perjanjian.

Subjek hukum dalam pengertian hukum secara luas adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya subjek hukum dibedakan atas orang dan badan hukum. Dalam KUHD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tidak mengatur secara spesifik siapa yang dapat menjadi subjek hukum dalam asuransi. Subjek hukum dalam asuransi yaitu penanggung dan tertanggung sebagai para pihak.

Dalam proses e-commerce yang menggunkan model SET sebelum para pihak melakukan transaksi, para pihak terlebih dahulu mendaftrakan diri kepada certification authorities yaitu penjual, konsumen dan acquier dengan memberikan informasi mengenai jati diri. Dalam pendafataran kepada certification authorities ini issuer tidak terlibat. Selanjutnya certification authorities akan mengeluarkan sertifikat digital yang didalamya terdapat kunci-kunci kriptografis yang berfungsi sebagai kunci dalam pembuatan tanda tangan digital guna keamanan transaksi. Apabila terjadi pembobolan dan pencurian terhadap kunci kriptografis maka certification authorities dinilai telah gagal dalam menjalankan jasa profesinya dalam memberikan perlindungan keamanan yang terdiri dari authentification, integrity, non repudiation dan confidentiality. Sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat digital yang berisi kunci kriptografis secara tidak langsung certification authorities bertanggung jawab atas kunci kriptografis tersebut sehingga apabila terjadi pembobolan dan pencurian terhadap kunci kriptografis certification authorities adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Pihak yang menanggung risiko kerugian terbesar adalah konsumen dan issuer. Akan tetapi tidak berarti kepentingan konsumen lebih besar dari penjual karena penjual juga mimiliki risiko mengalami kerugian. Selain itu apabila sampai terjadi pencurian terhadap kunci-kunci kriptografis dan selanjutnya pembobolan terhadap nomor rekening konsumen maka kredibilitas dari certification authorities dipertaruhkan disini, karena tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun. Bagi certification authorities adanya pembobolan terhadap kunci kriptografis yang dikeluarkannya menimbulkan dampak buruk bagi certification authorities karena tidak dapat menciptakan suatu kunci kriptografis yang aman bagi para pihak dalam transaksi.

Aspek menarik dalam Tesis Hukum Bisnis yang membahas tentang pelaksanaan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) yang dilakukan oleh certification authorities akan menimbulkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terdiri dari penanggung dan tertanggung. Perlindungan hukum bagi tertanggung diatur dalam Pasal 251 yaitu mengenai kewajiban pemberitahuan oleh tertanggung kepada penanggung, tidak berdasar ada atau tidaknya itikad baik dari tertanggung, apabila tertanggung lalai memberitahukan mengenai objek asuransi maka asuransi batal. Sedangkan perlindungan hukum bagi tertanggung adalah adanya pengalihan terhadap risiko yang mengancam objek asuransi kepada perusahaan asuransi dan adanya pembayaran ganti kerugian akibat terjadinya evenemen.

Dengan demikian, disarankan di dalam Tesis Hukum Bisnis ini untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam pembentukan dan pengawasan operasional certification authorities atau lembaga otoritas sertifikat, supaya certification authorities dikelola pihak-pihak professional dan layak dipercaya.

Untuk melakukan konfirmasi tema lainnya dalam jasa pembuatan tesis, silahkan menghubungi kami staf kami.

Cara Pendekatan dalam Hukum Tata Negara

Cara Pendekatan dalam Hukum Tata Negara

Terdapat beberapa cara pendekatan dalam Hukum Tata Negara, yaitu :

i. Pendekatan Yuridis Formil,

Pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan, seperti misalnya: perundangundangan tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

ii. Pendekatan Filosofi pada pandangan hidup bangsa.

Contohnya adalah: Falsafah Bangsa Indonesia adalah Pancasila.

iii. Pendekatan Sosiologis.

Pendekatan kemasyarakatan, khususnya politik, ini berarti ketentuan yang berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.

iv. Pendekatan Historis.

Pendekatan Historis, yaitu pendekatan yang memanfaatkan sudut pandang sejarah. Contohnya: kronologis pembuatan.

Terungkapnya Pelecehan Seksual Anak

Terungkapnya Pelecehan Seksual Anak

Hukum PidanaTindak Pidana Anak~ Adanya banyak tindak kejahatan yang ada saat ini sangat membut banyak pihak kawatir dan perlu adanya kewaspadaan yang sangat kondusif. Terutama pada kejahatan yang dilakukan kepada anak-anak.

Yah, masih ingatkah Anda dengan pelecehan seksual yang dilakukan di sekolah internasional terkemuka di Jakarta ?, tercatat Jakarta Internasioanal School yang merupakan sekolah elite pada masa itu terbukti telah memiliki kasus yang dianggap tidap pantas.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru kepada murid yang baru-baru ini diungkap kembali dan telah dinyatakan bahwa Neil Beantleman dan Ferdinant Michel, terbukti melakukan pelecehan seksual dan memberikan obat kepada siswanya sebelum perbuatan tercela itu dilakukan.

Menurut keterangan yang disinyalir dari korban tersangka telah melakukan kejahatan pada anak, yaitu pelecehan seksual berupa sodomi. Kekerasan seksual yang dilekukan oleh kedua tersangka tersebut sangat merugikan banyak pihak, mengapa ? tentu saja dari hal ini reputasi sekolah sudah dikorbankan.

Selain itu masa pertumbuhan anak yang telah dinyatakan sebagai masa pertumbuhan dan perkembangan psikologis akan mengalami gangguan akibat kekerasan tersebut. Ironinya tak hanya melakukan kekerasan tersangka juga memberikan obat sebelum melakukan aksi tercelanya tersebut.

Pengertian Pelecehan Seksual Anak

Pada dasarnya segala sesuatu yang dikatakan sebagai pelecehan merupakan hal yang sangat merugikan berbagai pihak, terutama pada korban yang tergolong masih anak-anak. Hal tersebut di mata hukum akan dikenai hukuman yang sangat berat.

Pelecehan seksual merupakan pelanggaran seksual dan emosional yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak. Pelecehan seksual pada anak sendiri dapat dibedakan dari berbagai macam bentuknya. Adapun beentuk dari pelecehan seksual dapat berupa :

  1. Pelecehan seksual lisan
  2. Pelecehan seksual visual atau fisik

Dampak Pelecehan Seksual Anak

Dari berbagai tindakan yang dilakuakn yang sifatnya merugikan tentu saja akan melahirkan suatu dampak tersendiri bagi korban yang telah dirugikan. Tak terkecuali dalam pelecehan seksual anak, dalam kasus ini korban akan dipengaruhi oleh ingatan akan kejadian tersebut.

Dengan kata lain dampak yang ditimbulkan dari pelecehan seksual tidaklah bagus untuk perkembangan dan pertumbuhan anak. Dari pelecehan sekual atau kekerasan yang terjadi akan mempengaruhi psikologis anak yang cenderung mengalami trauma yang sangat membekas.

Menurut ahli psikologi dari trauma tersebut akan berdampak pada kesehatan anak. Pada masa dewasa nanti anak akan cenderung mengalami pobia pada hubungan seksyang dapat memiliki dampak parah terhadap perkembangannya nanti.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pelecehan Seksual, Tindakan Pidana, Dampak Pelecehan Seksual, Pengertian Pelecehan Seksual Anak. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli

Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum~Dalam  arti yang luas terdapat pula suatu ruang lingkup yang disediakan sebagai pola pemahaman  segala sesuatu yang ada. Tak terkecualai dengan pemahaman ruang lingkup perbuatan melawan hukum yang juga memiliki ruang lingkup yang amat luas dibandingkan dengan perbuatan pidana sendiri.

Perbuatan melawan hukum tidaka hanya mengenai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku atau undang-undag pidana saja , akan tetapi perbuatan tersebut juga betentangan dengan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis.

Dalam bahasa Belanda perbuatan melawan hukum disebut dengan onrechmatige daad dan dalam bahasa inggris arti kata tersebut disebut dengan tort, yang hanya memiliki arti salah (wrong).

Berbicara mengenai perbuatan hukum yang diartikan kedalam bahasa inggris deengan kata tort, memiliki perkembangan yang sangat pesat yang sehingga pada saat ini memiliki arti yaitu kesalahan yang bukan berasal dari wanprestasi dalam suatu perjanjian kontrak.

Kata tort sendiri berasal dari kata latian yaitu torquere atau tortus yang berarti kesalahan atau kerugian tertentu.

Sehingga dari sini dapat disimpulan bahwa tujuan dibentuknya sistem hukum yang secaraperkembangannya disebut dengan perbuatan melawan hukum ialah untuk mencapai suatu kehidupan yang jujur, tidak merugikan orang lain, serta memberikan hak yang sama kepada orang lain. Hal tersebut serupa dengan peribahasa bahsa latin yaitu juris praecepta sunt luxec, honestevivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere .

setelah penjabaran singkat di atas, berikut ini merupakan definisi dari para ahli mengenai perbuatan melawan hukum, yang nantinya dapat dijadikan suatu pedoman sebagai penmabah wawasan.

1. Soebekti dan Tjitrosudibio 

Setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan .

2. Code Napoleon

bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.

3. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

Maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

4.  Legisme (abad 19),

suatu perbuatan melawan hukum diartikan sebagai beruat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsure yaitu: melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam undang-undang.

Beberapa definisi Munir Fuady yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi.
  2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum yang mana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan.
  3. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi.
  4. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak atau wanprestasi terhadap kewajiban trust ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.
  5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual
  6. Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  7. Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak seperti juga kimia buka suatu fisika atau matematika.

Pada hakikatnya ilmu hukum mempelajari segala aspek hukum yang berlaku untuk dipahami sebagai bahan acuaan untuk ditaati. Pada ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:

  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Demikian artikel yang membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum, Kategori Perbuatan Melawan Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Negara Hukum
Negara Hukum

Negara Hukum~ Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri untuk berkuasa.

Oleh sebab itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)

Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.

1. Prof. R. Djokosutomo, SH

Dalam UUD 45 yang kita pelajari selama ini dijelaskan bahwa negara hukum merupakan kedaulatan hukum yang berlaku. Negara sendiri sebagai subyek hukum juga dapat dituntut ke pengadilan karena telah dianggap melanggar hukum .

2. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL

Dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:

  • Menjunjung tinggi hukum
  • Adanya pembagian kekuasaan
  • Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
  • Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

3. Aristoteles

Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tak tertulis:

Istilah negara hukum sendiri dikenal sejak abad XIX akan tetapi konsep dari negara hukum telah berkembang dengan tuntutan keadaan yang ada. Dimulai pada zaman Plato, Konsep dari negara hukum sendiri telah banyak mengalami perubahan sehingga membuat para ahli dan pakar terdorong untuk berpendapat mengenai konsep dari negara hukum itu sendiri.

Plato dan Aristoteles mengungkapakan bahwa Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung hdan menyebutkan bahwa konsep negara hukum memiliki suatu cita-cita yang dapat disebutkan sebagai berikut:

  1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran
  2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan
  3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan
  4. Cita-cita untuk mengejar keadilan

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Negara Hukum, Bentuk Negara Hukum, serta Cita-cita Negara Hukum. Artikel ini dibuat dengan tujuan sebagai penambah wawasan bagi  Anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara~ Kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut, pengaturan itulah yang dikatakan sebagai hukum tata negara.

Dengan  adanya hubungan tersebut membuat hukum ketatanegaraan memiliki istilah dilingkungannya yang dijabarkan sebagai berikut:

Di Belanda umumnya memamakai istilah istilah “staatsrech” istilah tersebut dibagi menjadi dua bagian yang dikenal dengan staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin hanya diartikan sebagai  Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, alasan penggunaan istilah tersebut adalah dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

1. Van der Pot

Hukum tata negara merupakan serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.

2. Van Vollen Hoven

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta hukum yang menentukan sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut

3. Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut

4. Mac Iver

Negara merupakan Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

6. Vollenhoven

Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara antara lain meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Tata Negara, Istilah Hukum Tata Negara, Ruang Lingkup Tata Negara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Norma Hukum
Norma Hukum

Norma Hukum~ pernahkah dalam lingkingan tempat anda tinggal terdapat sebuah larangan atau perintah  yang harus dilakukan? Yah mungkin sebagian dari kita masih belum paham dengan benar apa arti dari aturan yang berupa larangan tersebut.

Perintah dan larangan tersebut sering disebut dengan norma hukum. Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara.

Berbicara mengenai norma hukum, pada dasarnya norma hukum lahir dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan memiliki sanksi tertent bagi mereka yang melanggar.

Tujuan dari norma hukum yang paling utama ialah menciptakan suasana yang damai, aman, serta tertib bagi kehidupan.

Berikit ini contoh sederhana dari mematuhu norma hukum namun memiliki  manfaat yang luas, meliputi:

  1. mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menyebrang pada tempatnya melalui zebra cross
  2. disiplin waktu dalam menjalani aktivitas, bagi siswa mengenakan seragam yang sesuai dengan aturan

Sesuai dengan tujuannya, sebenarnya norma hukum sendiri sangat baik hidup dalam lingkungan sehari-hari agar tiap-tiap individu mampu menjadi individu yang disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara.

Perlindungan norma hukum sendiri memiliki kepentingan khusus terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan sifat dari norma hukum cenderung memaksa.Dalam artian hukum tidak menerima pelanggaran saja akan tetapi akan memberikan sanksi tertentu bagi pelanggarnya.

Indonesia yang merupakan negara hukum, oleh karenanya kehidupan bernegaranya sudah diatur dalam dan dilandaskan pada hukum yang ada. Nah, disini akan dibahas mengenai norma hukum. Pengertian norma hukum, dan apa yang membedakan dengan norma-norma yang lainnya akan dibahas disini.

Norma merupakan aturan perilaku yang bersifat normatif yang sudah menjadi peoman hidup bagi seseoarang untuk melakukan hubungan sosial. Sedangkan norma sosial merupakan aturan yang berlaku yang dijdikan pedoman untuk diterapkan pada situasi sosial tertentu.

Dari pengertian di atas dapat dirumuskan pula bahwa salah satu ciri dari norma hukum ialah diakui oleh masyarakat sebagai penegak hukum sekaligus memberikan sanksi.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Norma Hukum, Tujuan Norma Hukum, Ciri-Ciri Norma Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Sumber Hukum
Sumber Hukum

Sumber Hukum ~Dalam kehidupan sehari-hari tentu semua orang sudah mengenal sebuah aturan-aturan yang diberlakukan untuk mengatur cara hidup masing-masing individu.

Aturan tersebut bersifat memaksa, dan mencegah. Aturan-aturan tersebut dikenal dengan istilah hukum. Hukum sendiri memiliki sebuah materi yang yang nantinya akan diambil sebagai pedoman pelaksanaan hukum itu sendiri.

Materi tersebut sering dikenal dengan sumber hukum. Sumber hukum merupakan sebuah materi yang nantinya akan memperoleh kekuatan yang dijadikan sebuah pedoman.

sumber hukum merupak segala aspek yang ditimbulkan oleh aturan-aturan yang bersifat kuat, memaksa. Yang dalam artian lebih gamblangnya jika aturan tersebut dilanggar akan diberikan sanksi tertentu kepada para pelanggar.

Dari ulasan di atas, penting kirannya kita mengetahui mengenai sumber hukum yang dipapaparkan dari beberapa ahli, adapaun sumber hukum menurut para ahli, meliputi:

Sumber hukum menurut Algra :

  1. Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu pembentukan hukum yang meliputi, hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya serta agama dsb.
  2. Sumber hukum formil, yaitu yang berarti darimana asal muasal kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab peraturan hukum itu formal. misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :

  1. Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin), yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
  2. Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin),  salah satu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
  3. Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.
  4. Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini dapat dilihat dari segi  terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo

  1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
  2. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
  3. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
  4. Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
  5. Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain,

  1. sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara.
  2. sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Sumber Hukum, Fungsi Sumber Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Kajian Undang-undang Perlindungan Wanita

Perlindungan WanitaHukum Perdata~ Maraknya aksi yang merugikan yang ditujukkan kepada perempuan rupanya mendapatkan apresiasi penting dari pemerintah dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengapusan dekriminasi kepada wanita.

Tak hanya itu saja, kaum wanita yang selama ini dianggap merupakan kaum yang sangat lemah selalu mendapatkan aksi kekerasan yang sangat biadap dari berbagai pihak terutama kaum laki-laki. Hal tersebut dapat tercermin dari maraknya kasus pemerkosaan, kekerasan, perampokan dan sebagainya.

Akan tetapi hal berbeda yang ditunjukkan oleh mahasiswi asal Medan yang dengan segala daya usaha menggagalkan aksi perampokan yang menimpanya. Yah sebut saja Hilda (22) yang berhasil menggagalkan aksi perampokan yang dialaminya di Jalan Cemara Medan Timur, Kamis dini hari.

Kronologi singkat perampkan yang dialami Hilda sangatlah mencengangkan. Hilda yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya yang sedang melintas di jalan Cemara tiba-tiba saja dipepet oleh dua pengendara motor dan langsung menarik kera hilda hingga terjatuh bersamaan dengan kendaraannya.

Kemudian tersangka YUD membawa lari motor milik korban. Sedangka tersangka RBN yang berhasil diringkus berhasil dihadang oleh korban ketika hendak melarikan diri dengan motornya dihadang habis-habisan dengan korban.

Hilda yang saat itu tidak merasa takut kembali menarik baju korban hingga terjatuh, lalu berteriak meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Sehingga dengan ramai-ramai masayarakat sekitar memukuli dan membakar motor milik pelaku.

Saat kejadian itu, untung saja melintas petugas kepolisian dan langsung membawa pelaku dan korban serta barang bukti ke Polsekta Medan Timur untuk pemeriksaan.

Kajian Hukum Wanita

Pada dasarnya wanita merupakan salah satu sumber daya manusia yang memiliki kedudukan tertentu pada jajaran kemasyarakatan. Wanita juga telah ditetapkan memiliki hak dan kewajiban yang datur sepenuhnya oleh budaya lingkungan yang berlaku.

Wanita yang telah ditentukan memiliki hak dan kewajiban tentu saja memiliki peran yang sangat kompleks dalam masyarakat itu sendiri. Peranan yang terjadi mengalami dinamika yang dapat dikatakan mengalami perkembangan yang sesuai dengan perubahan yang ada pada masyarakat itu sendiri.

Peranan wanita yang sejajar sebagai mitra laki-laki juga memiliki berbagai kesmepatan yang sama dalam pembangunan disegala bidang yang ada. Peningkatan kemandirian yang ada dan peran katif yang dilakukan oleh wanita harus serta merta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Dalam hal ini peran wanita dalam keluarga juga dituntut untuk mewujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertakqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda.

Selama perkembangan yang berjalan peran wanita tidak hanya mendapatkan dukungan saja, akan tetapi juga mendapatkan hambatan dari berbagai aspek dan bidang. Hambatan yang seringkali ditemui dipengaruhi oleh aspek kultural, politik, ekonomi, dan sosial.

Adanya deskriminasi juga melahirkan berbagai macam jenis-jenis tindakan yang dapat merugikan wanita. Tindakan penindasan, kesewenang-wenangan akan HAM menjadikan kemurnian akan kesejajaran menjadi tidak seimbang.

Akan tetapi hal tersebutlah yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Konvensi  Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, dengan UU No. 7 Tahun 1984. Undang-undang tersebut secara nyata dijelaskan sebagai tindak pencegahan perlakuan berbeda.

Pengertian Deskriminasi Wanita

Deskiminasi wanita pada umumnya merupakan salah satu bentuk tindakan yang sangat merugikan, terutama deskriminasi yang ditujukkan pada wanita hal tersebut akan mempengaruhi peran serta wanita dalam tata struktur kedudukan yang ada.

Deskriminasi merupakan suatu hal yang ditujukkan pada perbedaan, pengucilan, dan pembatasan yang pada mulanya didasarkan oleh perbedaan kelamin. Seperti yang diungkapkan oleh UU No. 7 Tahun 1984 pasal (1), yang mengungkapkan bahwa deskriminasi adalah:

Setiap perbedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia  dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.

Demikian artikel yang membahas mengenai Aksi Perampokan Wanita, Perlindungan Wanita, Kajian Hukum Wanita, Deskriminasi Wanita. Semoga artikel yang kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum Adat
Hukum Adat

Hukum Adat~ Sadarkah anda bahwa kita hidup dikeliling oleh hukum yang berkembang dilingkungan kita. Hukum tersebut sering disebut dengan hukum adat.

Hukum  adat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat dipisahkan.

Perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada sanksi. Hukum adat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi penggar, sedangkan adat istiadat tidak memiliki sanski.

Di Indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya membicarakan hukum adat yang eksistensinya mulai terlihat kembali serta beragam manfaatnya bagi kehidupan bermasyarakat.

Poin-poin dalam hukum adat sendirri dapat dikatakan lisan atau abstrak karena tidak semua hukum adat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu.

Hukum  adat merupakan hukum yang asalanya dari adat istiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseoarang yang berwibawa dan seseoarang yang dapat dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam negatur hubungan hukum tiap tiap individu.

Dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum adat, meliputi:

  1. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
  2. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat.
  3. Terhar berpendapat bahwa hukum adat hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
  4. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
  5. Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Dari pengertian di atas, dapat dirumuskan ciri-ciri hukum adat meliputi:

  1. Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak sistematis.
  3. Tidak berbentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :

 1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)

Yaitu  sebuah dimensi yang mengatur tata perilaku atau norma dan etika tiap-tiap individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial budaya, alam, ataupun kesehatan jasmani rohani

2. Dimensi Adat Krama

Yaitu dimensiyang mengatur perluasan keluarga yang dilakukan melalui perkawinan yang dilakukan dengan adat dan syarat yang berlaku di maayarakat.

3. Dimensi Adat Pati / Gama

Pada dimensi ini dijabarkan bahwa dimensi ini mengatur sebuah tata cara ritual kehormatan pagi jenazah atau ritual kematian sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Adat, Ciri-Ciri Hukum Adat, dan Dimensi Hukum Adat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Pencabulan AnakHukum Pidana~ Contoh Kasus Penegakkan Hukum Secara Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Anak merupakan suatu aset yang ada dalam setiap keluarga, selain itu dihadapan hukum anak merupakan suatu potensi yang perlu dikembangkan yang nantinya akan menkadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk bangsa ini sendiri.

Akan tetapi jika diingat kembali smeakin banyak kasus yang menyebabkan rusaknya potensi dari dalam diri anak. Seperti yang telah disinyalir dari berbagai media tindak pidana pencabulan kepada anak. Hal tersebut merupakan momok yang mengancam masa depan anak tersebut.

Seperti kasus yang sedang terjadi di Riau, seorang pria usia 44 tahun telah mencabuli seorang anak berumus 14 tahun. Dari kejadian tersebut tersangka ditangkap aparat polisi, setelah korban menuturkan perilaku tersangka kepada orang tuanya.

Korban mengungkapkan perilaku tersangka terhadap dirinya kepada ibunya, setelah itu tanggal 20 Juni 2014 langsung diadakannya pemeriksaan, dan benar adanya bahwa pria tersebut merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini.

Pengertian Pencabulan

Pencabulan  yang berasal dari kata dasar “cabul” menurut Kamus Bahasa Indonesia artinya keji dan kotor (seperti melanggar kesopanan dan sebagainya), perbuatan yang buruk (melanggar kesusilaan), berbuat   : berbuat tak senonoh,  gambar, bacaan : gambar, bacaan yang melanggar kesusilaan Adapun menurut Kamus Hukum cabul artinya berbuat mesum dan atau bersetubuh dengan seseorang.

Tindakan Tegas Atas Tindak Podana Pencabulan

Dengan melihat akibat yang dialami korban tindak pidana pencabulan/perkosaan tersebut maka pada saat ini penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim menerapkan ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal yang mengatur masalah ini antara lain terdapat pada :

1)  Pasal 81 yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

2)  Pasal 82 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pelaksanaan Penegakkan Hukum

Pelaksanaan penegakan hukum ini bersinggungan dengan banyak aspek yang lain yang melingkupinya, karena sudah menjadi suatu hal yang pasti bahwa usaha mewujudkan ide atau nilai tersebut selalu melibatkan lingkungan serta berbagai faktor lainnya, oleh karenanya penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada diantara berbagai faktor.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Tindak Pidana, Hukum Pidana, Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Perlindungan Anak, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang Kami sajikan bermanfaat untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Hukum Internasional
Hukum Internasional

Hukum Internasional~Dalam Menjalin hubungan internasional tentu saja dibutuhkan pemahaman yang sangat khusus mengenai peraturan-perturan yang ada. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional Dalam menjalin hubungan kerjasama baik bilateral maupun multilateral, seluruh negara wajib hukumnya untuk menaati pedoman dan tata cara yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tata cara inilah yang disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.

Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Menurut para ahli hukum internasional, hukum internasional memiliki makna sebagai berikut:

1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara

2. J.G Starke

Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

3.Wirjono Prodjodikoro

Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara

4. Ivan A.Shearer

Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara.

5. Hugo de Groot

Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya

6.Rebecca M.Wallace

Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.

Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi :

1. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait: