Pengertian Kaidah Hukum Menurut Para Ahli

Kaidah Hukum
Kaidah Hukum

Kaidah Hukum~ Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.

Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.

Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.

Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.

Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

  1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Demikian artikel yang membahas mengenai Kaidah Hukum, Sifat Kaidah Hukum, Macam-Macam Norma. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Hukum Pajak
Hukum Pajak

Hukum Pajak~ Sudah umum apabila hukum sudah menjai suatu aturan yang sifatnya memaksa yang harus ditaati oleh pembuat hukum maupun pelaksana hukum serta dijadikan suatu pedoman tertentu bagi kehidupan bernegara.

Tak terkecuali dengan pajak, dalam hal ini hukum ikut andil dalam pengaturan pajak yang diterbitkan pada umumnya untuk warga negara. Banyak orang mngasumsikan bahwa aturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum pajak.

Padahal jika dipahami secara terperinci hukum pajak tidak hanya sebuah aturan khusus yang dibuat untuk pengaturan masalah perpajakan. Oleh karenanya sebagai manusia yang berwawasan luas kita perlu mengetahui dengan jelas apa sebenarnya maksud dan makna dai hukum pajak tersebut.

Sebagai suatu pengetahuan pajak memiliki definisi yang jika dihitung dapat dikatakan tidak sedikit, karena kita sendiri dapat mendefinisikan pajak kedalam berbagai paradigma, akan tetapi masih dalam konteks pemahaman yang sama.

Seperti yang telah dijelaskan di atas tidak ada pengertian dari hukum pajak yang bersifat universal mengingat para ahli perpajakan sendiri mendefinisikannya dengan cara yang berbeda akan tetapi masih memiliki makna serta tujuan yang sama.

Oleh karenanya di bawah ini perlu disimak beberapa definisi hukum pajak menurut para ahli agar dapat menjadi suatu pedoman yang berwawasan, yang dijabarkan sebagai berikut:

  1. P.J.A. Adriani menuturkan bahwa pajak merupakan iuran kepada Negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Yang artinya bahwa memasukan pajak sebagai suatu species ke dalam genus pungutan yang mempunyai fungsi sebagai budgeter.
  2. Sommerfeld berpendapat sedikit berbeda , pajak merupakan suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib di lakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
  3. R. Santoso Brotodihadrjo mendefinisikan, pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan public dari penduduk atau drai barang, untuk menutupi belanja pemerintah, yang artinya pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan Negara.
  4. Kemudian menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, pajak adalah bantuan uang secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badab yang ebrsifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan pembangunan suatu Negara.
  5. Selain itu menurut M.J.H. Smeets, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat di paksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal yang individual. Atrinya pajak diberlakukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam suatu Negara atau berfungsi sebagai Budgeter.

Dari beberapa definisi dari para ahli di atas yang perlu ditekankan dan diketahui oleh masyarakat  ialah pajak suatu iuran yang harus dipenuhi kewajiban dan pajak merupakan tujuan dari suatu negara untuk sebuah pembangunan yang dilakukan dengan tujuan mewujudkan kehidupan bangsa.

Dalam kaitannya di atas, juga dapat tersirat bahwasannya pajak memiliki fungsi-fungsi yang dapat dipelajari dalam bentuk yang seksama. Adapun fungsi pajak meliputi:

  1. Fungsi Budgeter atau Fungsi Finansial adalah Fungsi Pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara, dengan maaksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
  2. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
  3. Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) adalah Fungsi Pajak untuk menhatur suatu keadaan dalam masyarakat dibidang social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Pajak merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan.

Di dalam pajak sendirri memuat beberapa asas yang menjadi pokok dasar dan utama pelaksanaan pajak itu sendiri. Adapaun asas tersebut meliputi sebagai berikut:

  1. asas rechtsfilosofis,
  2. asas pengenaan pajak,
  3. asas pemungutan pajak,
  4. asas pembagian beban pajak, dan
  5. asas dalam pembuatan Undang-Undang Pajak.

Demikian artikel yang berisi tentang Hukum Pajak, Fungsi Hukum Pajak, Asas-Asas Pajak ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar wawasan anda semakin bertambah, dan artikel ini dapat dijadikan bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Jaminan Menurut Para Ahli

Hukum Jaminan
Hukum Jaminan

Hukum Jaminan~

pernahkah anda mendengar istilah jaminan? Atau bahkan hukum jaminan? Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidsstelling atau security of law.

Hukum jaminan ,meliputi pengertian ,baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan hal ini disebutkan dalam  seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang lembaga hipotek dan jaminan lainnya ,yang diselenggarakan di Yogyakarta ,pada tanggal 20 sampai dengan 30 juli 1977.

Pengertian jaminan yang mengacu pada jenis jaminan, sebenarnya bukan bukan pengertian, sehingga definisi ini menjadi tidak jelas ,karena yang dilihat hanya dari penggolongan jaminan.

Dalam artikel kali ini dapat disimak beberapa pakar yang menjelaskan mengenai apa itu hukum jaminan sebenarnya. Berikut ini Pengertian hukum jaminan dari berbagai pendapat para ahli

1. Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan

Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menuturkan bahwa hukum jaminan merupakan  hukum mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan.

2. J satrio

Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitor. Pada defiisi yang diungkapkan oleh Satrio memfokuskan pada pengaturan pada hak-hak kreditor semata-mata,tetapi tidak memperhatikan hak-hak debitor.

 3. Salim H.S

Hukum jaminan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

4. Prof. M. Ali Mansyur

Hukum jaminan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara kreditor dan debitor yang berkaitan dengan pembebanan jaminan atas pemberian kredit.

Dari pendapat diatas dapat ditarik benang merkesimpulan bahwa hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda- benda sebagai jaminan.

Terdapat sebuah asas yang dijadikan pedoman pada hukum jaminan. Adapun asas-asas hukum jaminan, meliputi:

1. Asas publicitet

Asas  ini bermaksut memberi pedoman bahwa semua hak dan tanggungan harus terdaftar degan tujuan supaya pihak ketiga dapat mengetahui apa saja yang sedang dilakukan pembebanan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ,sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan didepan pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama yaitu Syahbandar

2. Asas specialitet

Hak tanggungan ,hak fidusia dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.

3. Asas tidak dapat dibagi-bagi

Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan ,hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian (benda yang dijadikan jaminan harus menjadi suatau kesatuan dalam menjamin hutang).

4. Asas inbezittstelling

Yaitu barang jaminan harus berada ditangan penerima jaminan (pemegang jaminan)

5. Asas horizontal

Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai ,baik tanah negara maupun tanah hak milik.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Jaminan, Sistem Hukum Jaminan, Asas-Asas Hukum Jaminan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda sebagai bahan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara~  Pendefinisian hukum administrasi negara sangat sulit dilakukan mengingat banyaknya pihak yang satu sama lain mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi dari hukum administrasi negara.

Namun sebagai pedoman dan penambahan wawasan, pada artikel kali ini  perlu disimak beberapa pendapat dari para ahli mengenai definisi dari hukum administrasi negara, meliputi :

  1. Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.
  2. J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.
  3. Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.
  4. De La Bascecoir Anan mengatakan hukum administrasi negara adalah serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.
  5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.
  6. A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

Dalan menjalankan tugasnya hukum administrasi negara menganut asas-asas tertentu. Asas-asas Hukum Administrasi Negara, meliputi:

  1.  Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan  setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat  Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Pengertian Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Sistem Hukum
Sistem Hukum

Sistem Hukum~Dalam menjalankan peraturan jelas dibutuhkan suatu perangkat yang dijadikan satu dalam pandangan, pemikiran, asas, dan teori.

Perangkat yang dijadikan dalam satu kesatuan tersebut disebut dengan sistem. Tak jauh juga dari hukum, hukum membutuhkan suatu sistem agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Sistem hukum dapat diartikan sederet aturan yang disusun secara teratur berdasarkan berbagai paradigma atau pandangan, teori, asas dari berbagai ahli yang selalu memiliki perhatian khusus terhadap jalannya kehidupan masyarakat.

Sementara itu, peradilan sendiri merupakan suatu rangkaian yang selalu berkaitan dnegan perkara hukum atau masalah-masalah hukum.Sehingga sistem hukum dan peradilan satu sama lain saling berkaitan, keduanya membentuk sinergi kerja yang ada dalam bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

Berikut ini pengertian siste dari beberapa ahli, yang dijabarkan sebagai berikut:

1. Drs. Musanef

sistem merupakan sejumah kelompok yang melakukan kerja sama untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu.

2. W.J.S. Poerwadarminta

Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).

3. Prof. Sumantri

Sistem merupakan salah satu sarana untuk mencapai sebuah maksud dan tujuan tertentu dan berusaha menguasai pekerjaan secara teratur.

Di Indonesia sendiri menggunakan beberapa berpaduan sistem hukum. Sistem hukum yang ada dan hidup di Indonesia meliputi perpaduan dari hukum agama, hukum adat, hukum negara eropa, terutama belanda sebagai negara penjajah terlama yang ada di Indonesia.

Dampak dari penjajahan Belanda yang berlangsung sekitar 3,5 abad lamanya tadi membentuk dan mewariskan hukum negara tersebut pada Indonesia. Bangsa sendiri sebelumnya juga memiliki kekayaan budaya yang sebenarnya tak kalah dari Belanda sendiri.

Bukti tersebut dapat ditelusuri pada situs-situs peninggalan kerajaan-kerajaan hindu yang ada di Indonesia seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lainnya.

Warisan-warisan budaya yang ditinggalkan oleh zaman kerajaan sendiri juga masih terasa samapi sekarang. Salah satunya dapat disebutkan ialah hukum adat. Hukum adat tersebut memuat peraturan-peraturan yang dapat bertahan samapi sekarang. Dari nilai-nilai adat tersebut melahirkan sebuah hukum atau aturan yang dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia.

Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, oleh sebab itu tak heran jika bangsa Indonesia menggunakan atau lebih mengutamakan hukum Islam sebagai pedoman untuk menjalani hidup yang baik untuk bekal di kehidupan abadi kelak atau akhirat.

Seseorang dituntut untuk berbuat baik satu sama lain agar terciptanya sebuah keadaan yang tertib dalam bermasyarakat. Dari sinilah hukum ikut berperan aktif mengatur segala perilaku orang dengan orang lain yang dapat disebut dengan kaidah hukum.

Sumber-sumber kaidah hukum dapat berasal dari peraturan masyarakat itu sendiri, yang dapat berupa :

  1. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
  2. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
  3. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
  4. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.

Demikian artikel yang membahas megenai Pengertian Sistem Hukum, Sistem Hukum di Indonesia, Kaedah Sistem Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Hukum Islam
Hukum Islam

Hukum Islam~Dalam memandang mengenai suatu hal tertentu masing-masing keyakinan yang ada memiliki suatu paradigma yang tentunya sangat berbeda-beda. Terutama Islam yang menjalani hidupnya berpedoman pada Al-Qur’an.

Dalam Islam tentu saja hukum yang berlaku bersumber pada agama Islam yang tentunya berpedoman teguh pada Al-Qur’an. Dalam hal ini berarti hukum islam merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan Allah S.W.T yang baik atau buruknya, yang dilarang maupun yang harus dijalankan oleh seorang muslim.

Dalam hal mendefinisikan sesuatu seseorang tentu memiliki pendapat atau asumsi yang berbeda. Hal ini tak jauh beda dengan definisi yang disampaikan oleh para ulama mengenai hukum Islam.

Ulama Ushul berpendapat bahwa hukum islam merupakan tata cara hidup mengenai doktrin syariat dengan perbuatan yang diperintahkan maupun yang dilarang. Pendapat tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh ulama fiqih, yang mengatakan bahwa hukum Islam merupakan segala perbuatan yang harus dkerjakan menurut syariat Islam.

Sedangkan Hasby A. S menyatakan dalam pendapatnya mengenai hukum Islam ialah segala daya upaya yang dilakuakan oleh seoarang muslim dengan mengikutsertakan sebuah syariat Islam yang ada. Dalam hal ini Hasby juga menjelaskan bahwasannya hukum Islam akan tetap hidup sesuai dengan undang-undang yang ada.

Tujuan akhir dari hukum Islam sebenarnya ialah mewujudkan kemaslahatan pada manusia itu sendiri. Oleh karenanya fungsi dari Hukum Islam dapat berupa :

  1. Fungsi Social engineering, yang artinya suatu aturan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan untuk kemajuan umat.Agar dapat terealisasiakan perlu dilakukannya proses siyasah syariyyah, dengan qanun dan undang-undang yang ada.
  2. perubahan menuju arah progres.

Allah S.W.T menurunkan agama Islam dengan tujuan yang tak lain lagi agar terwujudnya kemaslahatan manusia, begitu juga dengan hukum Islam. Menurut Abu Zahroh Hukum Islam memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. menjadikan manusia yang bijaksana dan penuh kebajikan dalam menjalankan kehidupan serta bermanfaat bagi orang lain.
  2. menegakkan suatu keadilan dari intenal maupun eksternal. karena agama Islam tidak ppernah membedakan manusia dari segi suku, agama, keturunan. kecuali tingkat taqwa pada-NYA
  3. mewujudkan kemaslahatan yang baik dan menjauhi hawa nafsu yang dapat menjadikan suatu kerugian untuk dirisendiri dan orang lain.

agar dapat memahami hukum Islam lebih jauh, perlu diketaahui karakteristik hukum Islam. Adapun karakteristik hukum Islam meliputi:

  1. Dasar dari hukum Islam ialah Wahyu ilahi
  2. Hukum Islam bersifat komprehensif
  3. hal yang selalu ditekankan dalam hukum Islam ialah moral dan akhlak yang baik dan berkulitas
  4. orientasi koletif
  5. dalam hukum Islam yang dibicarakan ialah haram dan halalnya dari segi manapun
  6. hukum Islam memiliki dan memberikan sanksi pada pelanggar hukum Islam. Sanksi tersebut berupa sanksi di dunia dan di akhirat.

Demikian atikel yang berisi tentang Pengertian Hukum Islam, Fungsi Hukum Islam, Tujuan Hukum Islam,  Karakteristik Hukum Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Lembaga Menurut Para Ahli

Hukum Lembaga
Hukum Lembaga

Hukum Lembaga~Dalam berbagai definisi yang dikeluarkan atau yang diungkapkan oleh para ahli memiliki dampak yang kompleks, salah satu dampak tersebut ialah sulitnya pendefinisian yang dilakukan serta sulitnya suatu definisi tersebut dapat diterima oleh kalangan umum.

Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :

1. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum memuat segala aturan yang mengandung pertimbangan tentang kesusilaan yang secara umum ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta menjadi suatu pedoman tersendiri oleh pemegang kekuasaan.

2. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

3. Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum adalah segala peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang bertujuan menciptakan tata tertib di  masyaakat oleh sebab itu hukum harus ditaati.

4. S.M. Amin, S.H

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

5. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H

Hukum adalah sebuah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan bagaimana tingkah laku manusi yang hidup didalam masyarakat dan peraturan tersebut resmi dibuat oleh suatu badan resmi, dan jika terjadi suatu pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Lembaga hukum yang dapat disebut dengan lembaga peradilan merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Peran hukum sendiri tak lain ialah mengatur segala sesuatu yang yang berhubungan dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini sikap individu yang sesuai dengan ketentuan akan dapat tercermin ketika individu tersebut mentaati segala norma hukum yang berlaku dimana ia berada.Contoh dari ketaatan akan hukum, meliputi :

  1. Mematuhi segala nasihat yang diberikan kepada kita
  2. Melaksanakan tugas sesuai kesepakatan dan ketentuan
  3. Menghormati guru
  4. Mematuhi tata tertib sekolah Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
  5. Tidak menyontek saat ulangan

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lembaga, Peran Lembaga Hukum, Contoh Perilaku Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Subjek Hukum Menurut Para Ahli

Subjek Hukum
Subjek Hukum

Subjek Hukum~  Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.

Subyek hukum atau rechts subyek merupakan setiap orang yang memiliki kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang nantinya akan menimbulkan wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti kata wewenang hukum tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.

Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan hukum serta cakap dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak.

Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :

  1. Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
  2. Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
  3. Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.

dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.

Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.

Perbuatan tersebut dapat tercermin dari perilaku manusia yang beranjak dewasa dan telah menginjak umur 21 tahun akan diwajibkan mentaati turan hukum, sedangkan manusia yang belum dewasa tidak wajib mentaati aturan akan tetapi akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar hukum .

Demikian artikel yang membahas mengenai Subyek Hukum dan Jenis Subyek Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagia anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum
Politik Hukum

Politik Hukum~  Pendekata hukum politik merupakan salah pendekatan yang marak dibicarakan di berbagai discursus. Dalam hal ini yang unik ialah, persolan yang sampai saat ini tidak dapat dijawab yang pasti adalah kapan dan siapa yang mempopulerkan politik hukum.

Namun dalam menanggapi hal tersebut Bellefroid pada tahun 1953 memperkenalkan  istilah rechtspolitiek untuk politik hukum sebagai salah satu istilah yang mandiri, yang dalam artian mampu ketika menjelaskan cabang-cabang ilmu apa saja termasuk pengetahuan mengenai hukum.

Pada awalnya kita mengenal undang-undang sebagai sesuatu yang diidentikkan dengan hukum, ternyata persepsi tersebut keliru. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini lebih luas produknya ketimbang dengan undang-undang, UU hanya memiliki produk DPR sementara peraturan perundan-undangan adalah semua produk Badan pembuat UU dan produk Badan atau pejabat negara.

Dari uraian singkat di atas penting kiranya kita lebih memahami menganai politik hukum secara lebih spesifik. Agar wawasan kita berkembang dengan baik, kiranya dapat menyimak uraian di bawah ini.

Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum . antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.

Oleh karennya, dari pengertian di atas turut mengndang para ahli untuk mendefinisikan politik hukum, sebagai berikut :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.

5. Moh. Mahfud MD.

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :

  • Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
  • Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunyaInleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

Dalam  istilah TRIAS POLITICA, Montesquieu memperkenalkan istilah tersebut sebagai kekuasaan negara yang terdiri dari tiga pusat kekuasaan di dalam lembaga negara, antara lain :

  1. Eksekutif
  2. Legislatif
  3. Yudikatif

Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi centra yang masing-masing kekuasaannya harus dipisahkan. Dalam kaitannya dengan politik hukum yang berlaku, politik hukum merupakan penyusunan tertib hukum negara. Oleh karenanya, ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan politik hukum.

Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum yang dapat dan terdiri dari :

1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )

Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.

2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia 

Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:

  • Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
  • Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
  • Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)

Demikian artikel yang berisi tentang Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli

Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan~ Tahukah anda, bahwasannya lingkungan yang kita nikmati segala keindahannya ataupun kerusakannya bergantung pada tiap-tiap individu. Dalam hal ini individu tersebut tidak bekerja sendiri atau dalam artian tidak mengupayakan atau mengatur segala tingkatan kualitas lingkungan itu sendiri, akan tetapi sudah ditetapkannya aturan mengenai lingkungan itu sendiri.

Aturan tersebut disebut dengan hukum lingkungan. Dalam hal ini lagi-lagi hukum turut ikut berperan andil dalam pelaksanaan peningkatan kualitas lingkungan. Namun perlu diingat kembali bahwa negara kita, Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala aspek dan bidang yang ada akan didampingi oleh hukum yang berlaku.

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang dianggap paling strategis karena hukum lingkungan memiliki banyak segi dibidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.

Dengan kata lain hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga dalam mendalami serta memahami bahkan samapi menguasi ilmu tersebut hanya dilakukan seorang sendiri, karena erat kaitannya dengan pola hukum yang mencakup hukum lingkungan itu sendiri.

Dalam pengertian yang umum hukum lingkungan diartikan sebagi suatu tatanan lingkungan yang telah diatur dalam berlakunya hukum tertentu. Dimana lingkungan itu sendiri mencakup segala benda dan kondisi, termasuk segala perilaku manusia yang ada dalam lingkunan itu sendiri.

Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atauEnvironment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Dalam lingkungan modern, ditetapkan norma-norma yang bertujuan mengatur segala  tindak tanduk perbuatan manusia untk melindungu lingkungan itu sendiri dari segala aspek kerusakan dan kemerosoatan mutunya demi menjamin kelestarian agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat dinikamti oleh anak cucu kita.

Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga hukum lingkungan modern memiliki sifat yang utuh menyeluruh serta komprehensif integral, selalu pada dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.

Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Agar hukum lingkungan dapat dijalankan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, hukum lingkungan harus memiliki asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman. Asas-asas hukum lingkungan Indonesia :

  1. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi masa kini ataupun masa depan
  2. setiap orang memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada
  3. pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam EKOSOSBUD dan perlindungan serta pelestarian ekosistem
  4. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsure atau menyinergikan berbagai komponen daerah
  5. segala usaha atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya
  6. ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
  7. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lingkungan, Asas-Asas Hukum Lingkungan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan tujuan agar wawasan anda dapat bertambah serta dapat dijadikan sebagai bahan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana~ Secara umum hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai susunan atau tata cara aturan bagaimana negara serta perantara alat-alat kekuasan suatu negara tersebut menggunakan haknya untuk memberikan hukuman atau menghukum sehingga ia memuat acara pidana.

Untuk menambah wawasan anda mengenai hukum acara pidana di bawah ini terdapat beberapa pengertian dari beberapa ahli yang eliputi sebgaai berikut:

1. S. M. Amin.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.

2. Mochtar Kusuma Atmadja.

Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana  (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)

3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.

4. Dr Bambang Poernomo, SH.

Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara  dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.

5. Prof. Van hamel.

HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.

6. Dr. A. Hamzah. SH.

Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum   arti yang luas. Hukum pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidana substantive (materiil) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.

7. Prof. Van hattum

HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata.

8. Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP

Hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.

9. Prof. Simon.

HAP / hukum pidana formil Suatu hukum yang mengatur tata cara negara dengan alat-alat negara menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukuman

Dalam hukum acara pidana ada asas yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Asas yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku hanya didalam persidangan saja. Asas-asas umum meliputi:

  1. Asas Kebenaran Materiil
  2. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
  4. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
  5. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas

Sedangkan asas-asas khusus meliputi:

  1. Asas sidang terbuka untuk umum
  2. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
  3. Asas Pemeriksaan langsung

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Acara Pidana, Serta Asas-Asas Hukum Acara Pidana. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Supremasi Hukum
Supremasi Hukum

Supremasi Hukum ~Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.

Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain:

  1. adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri
  2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan
  3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat

Lalu pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Penghormatan khusus yang dilakuakn terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.

hukum dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan.

Supremasi hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan responsif.

Dari sedikit penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui  bahwa supremasi hukum penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.

Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :

  1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
  2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
  3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh  terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).

Lantas apa sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.

Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:

  1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
  2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
  3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
  4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Melindungi kepentingan warga.
  6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
  7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Supremasi Hukum Dan Tujuan Supremasi Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

Hukum Bisnis~Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan, yang tidak lain dengan tujuan pengaturan tata cara kehidupan yang tepat.

Tak kecuali dalam berbisnis kita juga dikelilingi aturan-aturan yang dapat dijadikan pedoman saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis.

Aturan-aturan tersebut sering kali disebut dengan istilah hukum bisnis. Sejalan dengan uraian di atas, pada bidang lainnya seperti hukum bisnis, juga terdapat beragam pengertian hukum bisnis menurut para ahli.

Dalam mengungkapakan pengertian tersebut, para ahli mengupkankan pendapatnya secara berbeda, namun tak menuntut kemungkinan bahwa pengertian tersebut masih memiliki arti yang sama. Dalam rangka membagi informasi kepada Anda dalam artikel kali ini akan dijabarkan beberapa pendapat mengenai hukum bisnis dari para ahli.

Sebenarnya jika ditelusuri istilah hukum sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Huk’mun yang berarti menetapkan. Arti itu sendiri sama dengan teori-teori yang dikembangkan dalam ilmu hukum, an berbagai studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri merupakan penetapan tingkah laku yang dilarang atau diperintahkan. Dalam hal ini hukum dinilai sebagi norma yang menyeleksi suatu kejadian tertentu didasarkan sebuah kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli, antara lain:

  1. Menurut Munir Fuady, pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  2. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern, pengertian hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

Menurut Hughes dan Kapoor adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya adalah pengertian bisnis menurut Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis  atau suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pengertian hukum bisnis menurut para ahli sebagaimana dimaksud diatas, tentu saja belum mencakup pandangan dari pakar hukum lainnya. Terdapat cukup banyak pengertian hukum bisnis menurut para ahli yang berbeda-beda dalam setiap referensi.

Adapun fungsi dari humkum bisnis, meliputi :

  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Demikian artikel yang berisi tentang Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsi Hukum Bisnis. Artikel ini dibuat dengan tujuan dapat memberikan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Hukum Agraria
Hukum Agraria

Hukum Agraria~Pernahkah sebelumnya Anda mendengar dua kata yang saat ini tidak asing ditelinga kita yaitu “Hukum Agraria” ? mungkin sebagian diantara kita tidak asing dengan dua kata tersebut, akan tetapi banyak diantara kita yang setelah menengar dua kata tersebut langsung mengasumsikannya secara sempit dengan mengatakan bahwa hukum agraria merupaka hukum yang mengatur tentang pertanahan.

Padahal jika ditelisik dengan benar dan dipahami secara mendalam hukum agraria bukan hanya suatu ilmu yang mempelajari tentang pertanahan, oleh karennanya agar wawasan anda semakin bertambah perlu kiranya kita sama-sama menyimak isi artikel di bawah ini.

Hukum agraria merupakan suatu ilmu hukum yang sebenarnya memilki artian sangat luas. Dalam bahsa latin sendiri agraria yang disbut dengan ager yang memiliki arti tanah atau sebidang tanah. Namun dalam bahsa latin yang sama agraria diartikan kedalam kata agrarius yang artinya persawahan atau perladangan atau bahkan juga bisa pertanian. Jika kita membelajarai kata agraria dalam kamus besar bahasa Indonesia agraria dinyatakan kedalam arti yaitu suatu urusan pertanahan serta urusan kepemilikan atas tanah.

Dalam bahasa Inggris istilah agraria  juga disebut dengan agrarian yang arinya segala ururan pertanian. Dalam definisi yang sangat luas tadi ternyata perlainan dengan pengertian agraria yang terdapat dan tertulis dalam Undang-undang Pokok Agraria atau yang disebut dengan hukum agraria yang memberikan arti agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekyaan alam yang terdapat dala isi alam ini.

Hukum agraria arti luas dapat kita temukan dalam berbagai rumusan hukum agraria, baik dalam konsiderans, pasal dan penjelasannya tadi sering kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA NO.5/Tahun 1960).

Sebagai pedoman yang lebih kuat berikut ini penjabaran arti kata hukum agraria dari beberapa ahli meliputi :

  1. Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, berpendapat dalam arti sempit yaitu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah.
  2. E. Utrecht, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum tanah yang nantinya akan menjadi buku tata usaha negara.
  3. W.L.G Lemaire, hukum agraria merupakan hukum pivat dari bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negra.
  4. Bachsan Mustafa, SH, memberikan pengertian bahwa hukum agraria adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
  1. Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di dalam pengertian agraria.

Dari pengertian serta penjabaran yang telah dilakukan di atas kita mengerti dan memahami bahwa hukum agraria akan bermanfaat baik dari artian yang sempit maupun artian yang luas. Yang dijadikan sebagai sumber hukum dari hukum agraria tak lain ialah Undang-Undang Dasar 45.

Sumber hukum tersebut tertulis pada pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional.

Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih berlaku. Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Agraria Dan Sumber Hukum Agraria. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli

Hukum Publik
Hukum Publik

Hukum Publik~ Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi:

  1. Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
  2. Secara hirarki diatur oleh penguasa.
  3. Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
  4. Mengandung banyak unsur politik.

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana,hukum internasional publik. Penjabaran tersebut dapat dipahami dengan lebih rinci sebagai berikut :

1. Hukum Tata Negara.

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2. Hukum Administrasi Negara.

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3. Hukum Pidana.

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4. Hukum Internasional Publik.

  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Salah satu contoh hukum publik yang dapat dipahami dan dilihat secara umum ialah kegiatan pemeritahan sehari-hari meliputi hukum administrasi negara atau tata usaha negara ; pemili serta politik hal ini berkaitan dengan hukum tata negara ; kejahatan hal tersebut termuata dalam hukum pidana.

Perbedaan yang dapat diketahui mengenai hukum publik dengan hukum perdata disini ialah terletak pada bagaimana cara pendirian suatu badan hukum tersebut, seperti yang diatur pada pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

  1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
  2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk dapat membedakankan badan hukum tersebut, dapat dicari beberapa kriteria yaitu badan hukum perdata merupakan badan huum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik jelas pendiriannya diadakan oleh pemegang kekuasaan publik.

Para ahli Jerman, berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada bagian apakah badan hukum tersebut memiliki kekuasaan sebagai penguasa, dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Publik, Ciri-Ciri Hukum Publik, Jenis Hukum Publik, Perbedaan Hukum Publik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait: