Penegakan Hukum Tindak Pidana Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Penegakan Hukum Tindak Pidana Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Pencabulan AnakKasus Tindak Pidana~ Lagi-lagi negara kita yang dijuluki sebagai negara hukum harus menghadapi sebuah kasus yang sepertinya dapat dikatakan lumrah, maraknya pencabulan anak di bawah umur menunjukkan bahwa lemahnya hukum dinegara kita ini semakin menjadi-jadi.

Tengok saja kasus yang terjadi di Surabaya seorang pria berinisial FE menetapkan nasibnya pada bulan suci ini sebagai penghuni resmi jeruji besi yang ada pada Polrestabes Surabaya. Sungguh tragis moral yang ada pada bangsa kita ini.

Bukannya menjalani ibadah yang khusuk dan menghindari maksiat malah ia dengan tega mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun, yang maasih duduk di bangku SMP itu. Tak dapat menahan nafsunya tersebut ia membawa kabur si gadis.

Tak cukup sampai disitu saja ia dengan paksa mencabuli siswi SMP tersebut hingga tiga kali dirumahnya. Korban mengaku bahwa keduanya berkenalan belum lama ini di kawasan Tegal Sari Surabaya. Terkena akal muslihat dari FE siswi tersebut mau diajak ke rumah tersangka yang ada di Nganjuk.

Siswi tersebut mau menanggapi kebejatan dari tersangka dengan dalil akan dinikahi. Tak terima dengan semua itu orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ia akan dijerat pasal 332 dengan ancaman hukuman jeruji besi selama 7 tahun.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apa penegakan hukum kasus pidana tersebut sangat lemah ? sehingga banyak sekali ditemukan korban dan tersangka dalam kasus yang sama.

Fungsi Kepolisian sebagai Penegak Hukum

Dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya pihak berwajib atau kepolisian telah memiliki fungsi yang menjadi dasar terlaksananya penegakkan huku. Hal tersebut secara resmi diatur dalam UU No. 2 tahun 2002  berbunyi :

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki fungsi utama yaitu sebagai penegak hukum, pengayom masyarakat, dan pelayanan masyarakat lainnya.

Sehubungan dengan hal itu dijelaskan lebih tegas lagi pada pasal 14 ayat (1) g bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas berbagai tindak pidana yang ada.

Pengertian Pencabulan

Pada hakikatnya negara kita yang disebut dengan negara hukum memiliki berbagai aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga negaranya tanpa terkecuali.

Segala tindak pidana dan kasus yang ada ditindaklanjuti dengan menggunakan perkara hukum, tak terkecuali dengan pencabulan. Pencabulan merupakan suatu sikap yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

Hal ini secara tegas disebitkan dalam KUHP, yang berbunyi:

Pencabulan merupakan segala tindak kesusilaan yang termasuk kedalam perbuatan keji, dalam hal yang menyangkut nafsu birahi. Misalnya saja, meraba-raba kemaluan, meraba buah dada, dan organ intim lainnya.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Kasus Tindak Pidana, Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Fungsi Kepolisian, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang kami sajikan mampu menambah luas wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *