Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum Adat
Hukum Adat

Hukum Adat~ Sadarkah anda bahwa kita hidup dikeliling oleh hukum yang berkembang dilingkungan kita. Hukum tersebut sering disebut dengan hukum adat.

Hukum  adat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat dipisahkan.

Perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada sanksi. Hukum adat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi penggar, sedangkan adat istiadat tidak memiliki sanski.

Di Indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya membicarakan hukum adat yang eksistensinya mulai terlihat kembali serta beragam manfaatnya bagi kehidupan bermasyarakat.

Poin-poin dalam hukum adat sendirri dapat dikatakan lisan atau abstrak karena tidak semua hukum adat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu.

Hukum  adat merupakan hukum yang asalanya dari adat istiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseoarang yang berwibawa dan seseoarang yang dapat dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam negatur hubungan hukum tiap tiap individu.

Dari pernyataan di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum adat, meliputi:

  1. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
  2. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat.
  3. Terhar berpendapat bahwa hukum adat hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
  4. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
  5. Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Dari pengertian di atas, dapat dirumuskan ciri-ciri hukum adat meliputi:

  1. Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak sistematis.
  3. Tidak berbentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :

 1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)

Yaitu  sebuah dimensi yang mengatur tata perilaku atau norma dan etika tiap-tiap individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial budaya, alam, ataupun kesehatan jasmani rohani

2. Dimensi Adat Krama

Yaitu dimensiyang mengatur perluasan keluarga yang dilakukan melalui perkawinan yang dilakukan dengan adat dan syarat yang berlaku di maayarakat.

3. Dimensi Adat Pati / Gama

Pada dimensi ini dijabarkan bahwa dimensi ini mengatur sebuah tata cara ritual kehormatan pagi jenazah atau ritual kematian sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Adat, Ciri-Ciri Hukum Adat, dan Dimensi Hukum Adat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat sebagai bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *