Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Hukum Agraria
Hukum Agraria

Hukum Agraria~Pernahkah sebelumnya Anda mendengar dua kata yang saat ini tidak asing ditelinga kita yaitu “Hukum Agraria” ? mungkin sebagian diantara kita tidak asing dengan dua kata tersebut, akan tetapi banyak diantara kita yang setelah menengar dua kata tersebut langsung mengasumsikannya secara sempit dengan mengatakan bahwa hukum agraria merupaka hukum yang mengatur tentang pertanahan.

Padahal jika ditelisik dengan benar dan dipahami secara mendalam hukum agraria bukan hanya suatu ilmu yang mempelajari tentang pertanahan, oleh karennanya agar wawasan anda semakin bertambah perlu kiranya kita sama-sama menyimak isi artikel di bawah ini.

Hukum agraria merupakan suatu ilmu hukum yang sebenarnya memilki artian sangat luas. Dalam bahsa latin sendiri agraria yang disbut dengan ager yang memiliki arti tanah atau sebidang tanah. Namun dalam bahsa latin yang sama agraria diartikan kedalam kata agrarius yang artinya persawahan atau perladangan atau bahkan juga bisa pertanian. Jika kita membelajarai kata agraria dalam kamus besar bahasa Indonesia agraria dinyatakan kedalam arti yaitu suatu urusan pertanahan serta urusan kepemilikan atas tanah.

Dalam bahasa Inggris istilah agraria  juga disebut dengan agrarian yang arinya segala ururan pertanian. Dalam definisi yang sangat luas tadi ternyata perlainan dengan pengertian agraria yang terdapat dan tertulis dalam Undang-undang Pokok Agraria atau yang disebut dengan hukum agraria yang memberikan arti agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekyaan alam yang terdapat dala isi alam ini.

Hukum agraria arti luas dapat kita temukan dalam berbagai rumusan hukum agraria, baik dalam konsiderans, pasal dan penjelasannya tadi sering kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA NO.5/Tahun 1960).

Sebagai pedoman yang lebih kuat berikut ini penjabaran arti kata hukum agraria dari beberapa ahli meliputi :

  1. Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, berpendapat dalam arti sempit yaitu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah.
  2. E. Utrecht, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum tanah yang nantinya akan menjadi buku tata usaha negara.
  3. W.L.G Lemaire, hukum agraria merupakan hukum pivat dari bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negra.
  4. Bachsan Mustafa, SH, memberikan pengertian bahwa hukum agraria adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
  1. Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di dalam pengertian agraria.

Dari pengertian serta penjabaran yang telah dilakukan di atas kita mengerti dan memahami bahwa hukum agraria akan bermanfaat baik dari artian yang sempit maupun artian yang luas. Yang dijadikan sebagai sumber hukum dari hukum agraria tak lain ialah Undang-Undang Dasar 45.

Sumber hukum tersebut tertulis pada pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional.

Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih berlaku. Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Agraria Dan Sumber Hukum Agraria. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *