Razia Petasan~ Datangnya bulan sucu Ramadhan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk umat muslim diseluruh dunia. Pada bulan suci Ramadhan tahun 2014, 1435 Hijriah ini sejumlah satuan polisi hendak mempersiapkan pasukannya untuk menertibkan segala hal-hal yang nantinya akan mengganggu kekhusukan ibadah dibulan Ramadhan.
Salah satunya adalah jejak serta sikap yang ditunjukkan oleh Polresta Smarinda yang sejak (21/6) telah melakukan gerak cepat untuk mendatangi sejumlah ditributor petasan, kembang api, mercon dan sebagainya untuk memastikan apa distributor tersebut sudah memilki kelengkapan izin dagang sesuai hukum atau belum.
Hal tersebut dilkukan agar saat umat muslim mengikuti ibadah tarawih tidak terganggu dengan berbagai suara yang nantinya akan mengundang ketidakhusukan dalam beribadah. Karena diketahui bahwa petasan menghasilkan berbagai macam suara yang dapat mengganggu, selain itu adanya petasan akan menimbulkan musibah yang besar.
Pihak Polreta Samarinda menjelaskan bahwa petasan yang tidak mendapat izin untuk dipasarkan akan disita walaupun jumlah yang akan disita tidak begitu banyak. Pada razia yang dilakukan tersebut hanya sekedar memberikan himbauan saja, akan tetapi jika distributor melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman yang tegas.
Definisi Kepolisian
Kepolisian erupakan suatu badan resmi yang ada dalam suatu negara yang memiliki tugas utama yaitu menjaga keamanan serta segala ketertiban yang ada dalam suatu masyarakat dan menjadi penyidik utama suatu perkara kriminal.
Selain itu Undang-undang Nomor 28 Tahun1997 menegaskan bahwa kepolisian adalah:
Segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepolisian
Fungsi dasar dari kepolisian tentu saja menertibkan segala situasi yang ada dalam suatu masyarakat tertentu. Selain itu fungsi yang ada dalam kepolisian juga lebih mengacu pada segala keamanan serta pengayoman untuk masyarakat mendapatkan pelayanan mengenai segala yang berkaitan tentang hukum.
Polisi yang dianggap sebagai alat menuju good governance memiliki tugas utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat untuk mendapatkan penegakkan hukum yang nantinya akan diperoleh dari ketentuan undang-undang yang berlaku.
Demikian artikel yang membahas mengenai Fungsi Pokok Kepolisian, Tugas Utama Kepolisian, Dan Definisi Dari Kepolisian. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan tambahan untuk Anda di bidang Hukum.