Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana~ Secara umum hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai susunan atau tata cara aturan bagaimana negara serta perantara alat-alat kekuasan suatu negara tersebut menggunakan haknya untuk memberikan hukuman atau menghukum sehingga ia memuat acara pidana.

Untuk menambah wawasan anda mengenai hukum acara pidana di bawah ini terdapat beberapa pengertian dari beberapa ahli yang eliputi sebgaai berikut:

1. S. M. Amin.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.

2. Mochtar Kusuma Atmadja.

Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana  (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)

3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.

4. Dr Bambang Poernomo, SH.

Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara  dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.

5. Prof. Van hamel.

HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.

6. Dr. A. Hamzah. SH.

Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum   arti yang luas. Hukum pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidana substantive (materiil) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.

7. Prof. Van hattum

HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata.

8. Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP

Hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.

9. Prof. Simon.

HAP / hukum pidana formil Suatu hukum yang mengatur tata cara negara dengan alat-alat negara menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukuman

Dalam hukum acara pidana ada asas yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Asas yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku hanya didalam persidangan saja. Asas-asas umum meliputi:

  1. Asas Kebenaran Materiil
  2. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
  4. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
  5. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas

Sedangkan asas-asas khusus meliputi:

  1. Asas sidang terbuka untuk umum
  2. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
  3. Asas Pemeriksaan langsung

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Acara Pidana, Serta Asas-Asas Hukum Acara Pidana. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: