Hukum Perdata~ Maraknya aksi yang merugikan yang ditujukkan kepada perempuan rupanya mendapatkan apresiasi penting dari pemerintah dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengapusan dekriminasi kepada wanita.
Tak hanya itu saja, kaum wanita yang selama ini dianggap merupakan kaum yang sangat lemah selalu mendapatkan aksi kekerasan yang sangat biadap dari berbagai pihak terutama kaum laki-laki. Hal tersebut dapat tercermin dari maraknya kasus pemerkosaan, kekerasan, perampokan dan sebagainya.
Akan tetapi hal berbeda yang ditunjukkan oleh mahasiswi asal Medan yang dengan segala daya usaha menggagalkan aksi perampokan yang menimpanya. Yah sebut saja Hilda (22) yang berhasil menggagalkan aksi perampokan yang dialaminya di Jalan Cemara Medan Timur, Kamis dini hari.
Kronologi singkat perampkan yang dialami Hilda sangatlah mencengangkan. Hilda yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya yang sedang melintas di jalan Cemara tiba-tiba saja dipepet oleh dua pengendara motor dan langsung menarik kera hilda hingga terjatuh bersamaan dengan kendaraannya.
Kemudian tersangka YUD membawa lari motor milik korban. Sedangka tersangka RBN yang berhasil diringkus berhasil dihadang oleh korban ketika hendak melarikan diri dengan motornya dihadang habis-habisan dengan korban.
Hilda yang saat itu tidak merasa takut kembali menarik baju korban hingga terjatuh, lalu berteriak meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Sehingga dengan ramai-ramai masayarakat sekitar memukuli dan membakar motor milik pelaku.
Saat kejadian itu, untung saja melintas petugas kepolisian dan langsung membawa pelaku dan korban serta barang bukti ke Polsekta Medan Timur untuk pemeriksaan.
Kajian Hukum Wanita
Pada dasarnya wanita merupakan salah satu sumber daya manusia yang memiliki kedudukan tertentu pada jajaran kemasyarakatan. Wanita juga telah ditetapkan memiliki hak dan kewajiban yang datur sepenuhnya oleh budaya lingkungan yang berlaku.
Wanita yang telah ditentukan memiliki hak dan kewajiban tentu saja memiliki peran yang sangat kompleks dalam masyarakat itu sendiri. Peranan yang terjadi mengalami dinamika yang dapat dikatakan mengalami perkembangan yang sesuai dengan perubahan yang ada pada masyarakat itu sendiri.
Peranan wanita yang sejajar sebagai mitra laki-laki juga memiliki berbagai kesmepatan yang sama dalam pembangunan disegala bidang yang ada. Peningkatan kemandirian yang ada dan peran katif yang dilakukan oleh wanita harus serta merta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Dalam hal ini peran wanita dalam keluarga juga dituntut untuk mewujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertakqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda.
Selama perkembangan yang berjalan peran wanita tidak hanya mendapatkan dukungan saja, akan tetapi juga mendapatkan hambatan dari berbagai aspek dan bidang. Hambatan yang seringkali ditemui dipengaruhi oleh aspek kultural, politik, ekonomi, dan sosial.
Adanya deskriminasi juga melahirkan berbagai macam jenis-jenis tindakan yang dapat merugikan wanita. Tindakan penindasan, kesewenang-wenangan akan HAM menjadikan kemurnian akan kesejajaran menjadi tidak seimbang.
Akan tetapi hal tersebutlah yang menjadi latar belakang dikeluarkannya Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, dengan UU No. 7 Tahun 1984. Undang-undang tersebut secara nyata dijelaskan sebagai tindak pencegahan perlakuan berbeda.
Pengertian Deskriminasi Wanita
Deskiminasi wanita pada umumnya merupakan salah satu bentuk tindakan yang sangat merugikan, terutama deskriminasi yang ditujukkan pada wanita hal tersebut akan mempengaruhi peran serta wanita dalam tata struktur kedudukan yang ada.
Deskriminasi merupakan suatu hal yang ditujukkan pada perbedaan, pengucilan, dan pembatasan yang pada mulanya didasarkan oleh perbedaan kelamin. Seperti yang diungkapkan oleh UU No. 7 Tahun 1984 pasal (1), yang mengungkapkan bahwa deskriminasi adalah:
Setiap perbedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Demikian artikel yang membahas mengenai Aksi Perampokan Wanita, Perlindungan Wanita, Kajian Hukum Wanita, Deskriminasi Wanita. Semoga artikel yang kami sajikan mampu menambah wawasan Anda.
Artikel yang Terkait:
- Terungkapnya Pelecehan Seksual Anak
- Wujud Pentingnya Menjaga Kedaulatan
- KPK Objek Utama Film Negeri Tanpa Telinga
- Dugaan Korupsi, Pasangan Suami Istri Ditahan KPK