Kebijakan Hukum Pengelolahan Hutan

Pengelolahan HutanHukum Lingkungan ~Hutan yang merupakan kekayaan alam yang dapat mencerminkan keanekaragaman hayati Indonesia merupakan peluang yang sangat besar untuk menjadikan kekayaan yang ada dalam kawasan hutan sebagai objek pembelajaran.

Akan tetapi melihat kondisi yang ada saat ini dari hutan yang tengah mengalami krisis yang tiada hentinya, yang menjadi penyebab utamanya tentu saja manusia yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, tumbuhan dan hewan yang ada di dalamnya terancam punah.

Akan tetapi tidak semua kabar yang diberikan selama ini tentang hutan merupakan kabar buruk. Ada hal yang semestinya menjadi perhatian selanjutnya dari masalah dan krisis yang ada yaitu mengenai pengelolahan hutan yang ada.

Segala upaya hukum harus diterapkan dalam hukum perlindungan hutan ketika diketahui bahwa ada penyalahgunaan akan kekayaan alam tersebut. Lantas pengelolahan seperti apakah yang baik diterapkan dalam pengelolahan hutan ?

Tentu saja pengelolahan tanpa kebijakan akan menimbulkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan dari berbagai strategi pengelolahan hutan yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolahan hutan yang efisien dan efektif membutuhkan suatu kebijakan hukum tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pengertian Kebijakan

Kebijakan merupakan definisi dan pengertian yang tidak hanya ada satu dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut mengingat bahwa kebijakan merupakan hal sangat umum dipakai dalam penerapan segala tata cara atau perilaku seseorang.

Dalam konsep filosofis, kebijakan merupakan hal yang sangat kompleks, mengapa demikian ? karena kebijakan merupakan serangkaian dari berbagai prinsip yang ada. Selain itu kebijakan juga memuat berbagai upaya kondisi yang diinginkan.

Dalam hal ini kebijakan juga merupakan salah satu produk yang dihasilkan sebagai suatu rekomendasi dari serangkaian kesimpulan yang ada. Yang lebih unikny lagi kebijakan merupakan sesuatu yang dianggap dari sisitem organisasi.

Kebijakan sebagai suatu sistem organisasi akan melahirkan suatu pengetahuan yang pada akhirnya akan mengetahui segala sesuatu apa yang diharapkan dari sistem, mekanisme, dan program kerja dalam mencapai suatu produk berdasarkan kerangka kerja.

Kebijakan juga dapat diartikan sebagai suatu proses tawar menawar dan bernegoisasi satu sama lainnya untuk merumuskan segala msalah-masalah yang berkaitan dengan isu terkait, sehingga dari situ didapat suatu metode atau cara pengaplikasiannya.

Pengertian Pengelolahan Hutan 

Proses pengelolahan sumber daya yang satu ini menimbulkan bergam cerita yang menarik untuk disimak. Masyarakat menanami berjuta-juta hektar hutan dengan berbagai tanaman dan tumbuhan yang ada.

Ada banyak upaya yang dilakukan untuk melindungi segenap hutan alam yang ada. Keanekaragaman hayati dikembangkan berdasarkan kearifan lokal. Berbagai kesepakatan yang terjadi antara penduduk dekat hutan dengan petugas Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah merupakan salah satu bukti dan wujud pengelolahan hutan yang ada.

Lantas apa yang dimaksud dengan pengelolahan hutan ? pada umumnya pengelolahan hutan merupakn salah satu upaya yang digunaka dan diterapkan berdasarkan kebijakan hukum yang ada untuk melindungi hutan dari berbagai kerusakan yang ada.

Tujuan Pengelolahan Hutan

Pada umunya pengelolahan hutan yang ada di Indonesia didasarkan atas kesejahteraan rakyar serta kemakmuran segala makhluk hidup yang ada di dalamnya, dengan mengedepankan pembangunan lingkungan berkelanjutan, meliputi:

  1. Memaksimalkan aneka fungsi keanekaragaman hayati dengan proses konservasi
  2. Meningkatkan kapasitas, partisipasi masyarakat terhadap pengelolahan yang berwawasan lingkungan
  3. Menjamin persebaran dan keberadaan hutan secara menyeluruh
  4. Meningkatkan daya dukung aliran sungai

Demikian artikel yang membahas tentang Kekayaan Alam, Hukum Lingkungan, Keanekaragaman Hayati, Perlindungan Hutan, Kebijakan Hukum Hutan, Pengertian Kebijakan, Pengelolahan Hutan, Tujuan Pengelolahan Hutan. Semoga artikel yang Kami sajikan dapat memberikan wawasan tambahan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli

Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan~ Tahukah anda, bahwasannya lingkungan yang kita nikmati segala keindahannya ataupun kerusakannya bergantung pada tiap-tiap individu. Dalam hal ini individu tersebut tidak bekerja sendiri atau dalam artian tidak mengupayakan atau mengatur segala tingkatan kualitas lingkungan itu sendiri, akan tetapi sudah ditetapkannya aturan mengenai lingkungan itu sendiri.

Aturan tersebut disebut dengan hukum lingkungan. Dalam hal ini lagi-lagi hukum turut ikut berperan andil dalam pelaksanaan peningkatan kualitas lingkungan. Namun perlu diingat kembali bahwa negara kita, Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala aspek dan bidang yang ada akan didampingi oleh hukum yang berlaku.

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang dianggap paling strategis karena hukum lingkungan memiliki banyak segi dibidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.

Dengan kata lain hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga dalam mendalami serta memahami bahkan samapi menguasi ilmu tersebut hanya dilakukan seorang sendiri, karena erat kaitannya dengan pola hukum yang mencakup hukum lingkungan itu sendiri.

Dalam pengertian yang umum hukum lingkungan diartikan sebagi suatu tatanan lingkungan yang telah diatur dalam berlakunya hukum tertentu. Dimana lingkungan itu sendiri mencakup segala benda dan kondisi, termasuk segala perilaku manusia yang ada dalam lingkunan itu sendiri.

Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atauEnvironment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Dalam lingkungan modern, ditetapkan norma-norma yang bertujuan mengatur segala  tindak tanduk perbuatan manusia untk melindungu lingkungan itu sendiri dari segala aspek kerusakan dan kemerosoatan mutunya demi menjamin kelestarian agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat dinikamti oleh anak cucu kita.

Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga hukum lingkungan modern memiliki sifat yang utuh menyeluruh serta komprehensif integral, selalu pada dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.

Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Agar hukum lingkungan dapat dijalankan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, hukum lingkungan harus memiliki asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman. Asas-asas hukum lingkungan Indonesia :

  1. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi masa kini ataupun masa depan
  2. setiap orang memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada
  3. pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam EKOSOSBUD dan perlindungan serta pelestarian ekosistem
  4. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsure atau menyinergikan berbagai komponen daerah
  5. segala usaha atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya
  6. ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
  7. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.

Demikian artikel yang membahas mengenai Hukum Lingkungan, Asas-Asas Hukum Lingkungan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan tujuan agar wawasan anda dapat bertambah serta dapat dijadikan sebagai bahan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: