Perlindungan Konsumen Atas Kebutuhan Hunian

Hukum PerumahanHukum Perdata~ Setiap orang tentu saja membutuhkan tempat tinggal yang layak, yang dapat dijadikan sebagai suatu perlindungan akan bahaya yang mengancam dari luar. Apalagi dengan jumlah penduduk yang berkembang sedemikian pesat mendorong segala pemenuh kebutuhan dan fasilitas juga meningkat.

Banyaknya pembangunan yang dilakukan dalam bidang perumahan merupakan alasan utam dari kebutuhan hunian yang paling banyak dicari oleh berbagai kalangan masyarakat. Prumahan yang menjadi kebutuhan primer merupakan tempat utama manusia melakukan segala aktivitasnya.

Perumahan yang pada umumnya memiliki fungsi utama sebagai suatu pelindung akan bahaya yang mengancam dari luar baik berupa kondisi iklim atau gangguan yang lainnya telah mengalami pergeseran fungsi yang ada. Yah pada saat ini, perumahan menjadi gaya hidup yang memberikan kenyamanan dan mencerminkan jati diri seseorang.

Pada era globalisasi yang serba mahal ini kata rumah kian memiliki makna yang sangat mahal, padahal rumah merupakan kebutuhan dasar yang harusnya dipenuhi oleh setiap orang. Adanya hal itu pemerintah dengan gencar menjalin kerjasama dengan pihak-pihak swasta pengembang perumahan agar menjadi bermakna lagi untuk semua golongan.

Pengembangan perumahan yang ada tlah dilakukan semaksimal mungkin, penjualan terjadi berdasarkan rumah siap huni, ada juga rumah yang baru dirancang dan dikembangkan ide setelah adanya pemesanan terlebih dahulu.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan yang ada, permasalahan kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Permasalahan yang timbul lebih berkenaan dengan aspek yang ada pada konsumen, dengan kata lain konsumenlah yang lebih dirugikan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.

Mungkin permasalahn tersebut merupakan permasalahn yang sangat klasik, akan tetapi dengan melihat berbbagai pengaduan yang ada sangat membuta banyak pihak terutama konsumen sangat geram. Dan hal tersebut dapat berdampak pada penurunan minat pembelian.

Ada banyak janji pengembang yang tidak dapat dirasakan oleh konsumen sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya saja pada rumah cacat, kondisi rumah yidak sesuai, sertifikat terlambat dan masih banyak lagi.

Sehingga dari sinilah perlu diadakannya perlindungan konsumen oleh hukum. Mengaa demikian karena secara umum konsumen merupakan posisi yang lemah dibandingkan pelaku usaha, dan tanpa sadar ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Pada dasarnya perlindungan konsumen merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada konsumen untuk terhindar dan terlindung dari berbagai kecurangan pelaku usaha yang ada. Hal serupa yang disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), yaitu :

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan terhadap konsumen diberikan agar mencapai tujuan hukum yaitu memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat.

Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari asas-asa yang ada yang ada pada setiap kaedah hukum, yang sifatnya melindungi kepentingan dari konsumen. Asas yang mengatur hukum perlindungan terhadap konsumen juga menyebar ke berbagai bidang hukum lainnya.

Dan dapat disimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen perumahan merupakan salah satu kaedah hukum yang berlaku dengan adanya asa-asas yang megatur segala kepentingan konsumen perumahan dan masalah yang ada pada penyedia perumahan.

Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Di Indonesia diatur brbagai asas yang mnjadi dasar terlaksannya perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen asas yang dimaksud, yaitu :

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan
  3. Asas keseimbangan
  4. Asas keselamatan dan keamanan konsumen
  5. Asas kepastian hukum.

Tujuan dari hukum perlindungan konsumen sendiri juga sudah jelas, bahwa memiliki tujuan utama yaitu melindungi konsumen dari berbagai tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun tujuan dari hukum perlindungan konsumen, meliputi:

  1. Meningkatkan kemandirian konsumen
  2. Menyadarkan akan bentuk kecurangan pelaku usaha
  3. Mengangkat harkat serta martabat dari konsumen
  4. Pemberdayaan konsumen berdasarkan hak memilih

Jika konsumen dirugikan dapat melakukan berbagai upaya hukum yang nanti dapat menggantikan segal kerugian yang telah dialami disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Demikian artikel yang emmbahas mengani Hak Konsumen, Hukum Perdata, Hukum Perlindungan Konsumen, Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen, Kebutuhan Dasar Hunian, Gaya Hidup Perumahan, Upaya Hukum. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

 

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Hukum Perdata
Hukum Perdata

Hukum Perdata~Dalam negara sudah terdapat sebuah peraturan yang mengatur masing-masing warganegaranya. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum perdata.

Dalam mempelajari Hukum Perdata, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pegertian dari Hukum Perdata. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum.

1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

2. Ronald G. Salawane

Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

4. Sudikno Mertokusumo

Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

5. Prof. R. Soebekti, S.H.

Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:

  1. Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
  2. Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:

  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Perdata, Fungsi Hukum Perdata, Dan Perkembangan Hukum Perdata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: