Terdapat beberapa cara pendekatan dalam Hukum Tata Negara, yaitu :
i. Pendekatan Yuridis Formil,
Pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan, seperti misalnya: perundangundangan tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
ii. Pendekatan Filosofi pada pandangan hidup bangsa.
Contohnya adalah: Falsafah Bangsa Indonesia adalah Pancasila.
iii. Pendekatan Sosiologis.
Pendekatan kemasyarakatan, khususnya politik, ini berarti ketentuan yang berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.
iv. Pendekatan Historis.
Pendekatan Historis, yaitu pendekatan yang memanfaatkan sudut pandang sejarah. Contohnya: kronologis pembuatan.