Sistem Hukum~Dalam menjalankan peraturan jelas dibutuhkan suatu perangkat yang dijadikan satu dalam pandangan, pemikiran, asas, dan teori.
Perangkat yang dijadikan dalam satu kesatuan tersebut disebut dengan sistem. Tak jauh juga dari hukum, hukum membutuhkan suatu sistem agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
Sistem hukum dapat diartikan sederet aturan yang disusun secara teratur berdasarkan berbagai paradigma atau pandangan, teori, asas dari berbagai ahli yang selalu memiliki perhatian khusus terhadap jalannya kehidupan masyarakat.
Sementara itu, peradilan sendiri merupakan suatu rangkaian yang selalu berkaitan dnegan perkara hukum atau masalah-masalah hukum.Sehingga sistem hukum dan peradilan satu sama lain saling berkaitan, keduanya membentuk sinergi kerja yang ada dalam bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Berikut ini pengertian siste dari beberapa ahli, yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Drs. Musanef
sistem merupakan sejumah kelompok yang melakukan kerja sama untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu.
2. W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).
3. Prof. Sumantri
Sistem merupakan salah satu sarana untuk mencapai sebuah maksud dan tujuan tertentu dan berusaha menguasai pekerjaan secara teratur.
Di Indonesia sendiri menggunakan beberapa berpaduan sistem hukum. Sistem hukum yang ada dan hidup di Indonesia meliputi perpaduan dari hukum agama, hukum adat, hukum negara eropa, terutama belanda sebagai negara penjajah terlama yang ada di Indonesia.
Dampak dari penjajahan Belanda yang berlangsung sekitar 3,5 abad lamanya tadi membentuk dan mewariskan hukum negara tersebut pada Indonesia. Bangsa sendiri sebelumnya juga memiliki kekayaan budaya yang sebenarnya tak kalah dari Belanda sendiri.
Bukti tersebut dapat ditelusuri pada situs-situs peninggalan kerajaan-kerajaan hindu yang ada di Indonesia seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lainnya.
Warisan-warisan budaya yang ditinggalkan oleh zaman kerajaan sendiri juga masih terasa samapi sekarang. Salah satunya dapat disebutkan ialah hukum adat. Hukum adat tersebut memuat peraturan-peraturan yang dapat bertahan samapi sekarang. Dari nilai-nilai adat tersebut melahirkan sebuah hukum atau aturan yang dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia.
Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, oleh sebab itu tak heran jika bangsa Indonesia menggunakan atau lebih mengutamakan hukum Islam sebagai pedoman untuk menjalani hidup yang baik untuk bekal di kehidupan abadi kelak atau akhirat.
Seseorang dituntut untuk berbuat baik satu sama lain agar terciptanya sebuah keadaan yang tertib dalam bermasyarakat. Dari sinilah hukum ikut berperan aktif mengatur segala perilaku orang dengan orang lain yang dapat disebut dengan kaidah hukum.
Sumber-sumber kaidah hukum dapat berasal dari peraturan masyarakat itu sendiri, yang dapat berupa :
- Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
- Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
- Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
- Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
Demikian artikel yang membahas megenaiĀ Pengertian Sistem Hukum, Sistem Hukum di Indonesia, Kaedah Sistem Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda.
Artikel Yang Terkait:
- Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Lembaga Menurut Para Ahli
- Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli
Incoming search terms:
- pengertian sistem hukum menurut para ahli
- pengertian sistem hukum
- sistem hukum menurut para ahli
- menurut w j s poerwadarminta sistem adalah
- pengertian sistem menurut w j s poerwadarminta
- pengertian sistem menurut wjs poerwadarminta
- definisi sistem hukum menurut para ahli
- definisi sistem hukum
- menurut wjs poerwadarminta sistem adalah
- Pengertian sistem hukum indonesia menurut para ahli