Surat Keputusan Penutupan Lokalisasi Dolly Tidak Tumbang Hanya Karena Aksi Blokade PSK Dolly

Blokade Dolly

Surat Keputusan Penutupan Lokalisasi DollyTempat prostitusi di Surabaya yang terkenal sampai dengan mancanegara yaitu Dolly, tidak hanya akan ditutup berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila, serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila dinilai blunder.

Oleh sebab itu banyak pihak yang menuturkan bahwa Perda yang ada tidak akan mampu menutup serta menyatakan bahwa Dolly merupakan segudang tempat yang dikategorikan ilegal.

Hal tersebut tentu saja masuk akal, kalau ada Peraturan Daerah yang dikeluarkan, kenapa Dolly tidak dibubarkan saja dari dulu ? lagipula secara histotis keberadaan lokalisasi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, itu sudah lama dan sudah menjadi bagian dari masyarakat setempat.

Sehingga selain adanya Perda yang ada tetap saja dibutuhkan payung hukum berupa SK dari Wali Kota. Jika Wali Kota menyatakan tempat itu sebagai temapt yang ilegal dan harus dibubarkan, maka tempat itu akan sesegera mungkin dibubarkan.

Hal tersebut dibuktikan langsung dengan aksi para PSK yang memblokade jalan utama untuk menuju Dolly pada Rabu pagi (16/6). Aksi demo diiringi dengan aksi blokade jalan diramaikan dengan teriakkan para PSK Dolly yang menghujat Wali Kota Surabaya  Tri Rismaharini dengan kata-kata yang sangat kejam.

Berdasarkan pengertian dari Pekerja seks Komersial merupakan penjualan jasa seksual  seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK) (Wikipedia).

Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah sebutan bagi “pelacur”. Istilah lain yang memiliki arti yang sama adalah Wanita Tuna Susila (WTS), dan perempuan yang dilacurkan (Pedila). Pada Ensiklopedia Nasional Indonesia dijelaskan bahwa ”pelacuran” sama artinya dengan “prostitusi”, merupakan kegiatan manusia dalam menjual atau menyewakan tubuhnya untuk kenikmatan orang lain dengan mengharapkan suatu imbalan atau upah.

Latar belakang tumbuhnya Pekerja Seks Komersial

  1. Menghindari kesulitan hidup dengan jalan yang pendek
  2. Adanya keroyalan seks
  3. Perilaku konsumtif dan adanya kemalasan untuk bekerja
  4. Pengaruh lingkungan

Akibat yang dapat ditimbulkan dari Pekerja Seks Komersial

  1. Adanya penyakit menular seksual dari dalam tubuh
  2. Merusak tatanan moral yang ada dalam keluarga
  3. Merusak norma yang ada dalam lingkungan
  4. Dekatnya dengan kriminalitas terutama narkotika
  5. Eksplorasi manusia lainnya

Pemerintaha selama ini telah melakukan segala daya dan upaya untuk memberantas habis kegiatan pelacuran yang ada, akan tetapi sampai saai ini pun hasil yang ditujukkan masih belum memuaskan. Padahal jika ditelusuri dengan hati yang jernih kegiatan pelacuran dapat menimbulkan benih-benih penyakit yang sangat berbahaya salah satunya adalah HIV AIDS.

Artikel Yang Terkait: