Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

Hukum Bisnis~Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan, yang tidak lain dengan tujuan pengaturan tata cara kehidupan yang tepat.

Tak kecuali dalam berbisnis kita juga dikelilingi aturan-aturan yang dapat dijadikan pedoman saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis.

Aturan-aturan tersebut sering kali disebut dengan istilah hukum bisnis. Sejalan dengan uraian di atas, pada bidang lainnya seperti hukum bisnis, juga terdapat beragam pengertian hukum bisnis menurut para ahli.

Dalam mengungkapakan pengertian tersebut, para ahli mengupkankan pendapatnya secara berbeda, namun tak menuntut kemungkinan bahwa pengertian tersebut masih memiliki arti yang sama. Dalam rangka membagi informasi kepada Anda dalam artikel kali ini akan dijabarkan beberapa pendapat mengenai hukum bisnis dari para ahli.

Sebenarnya jika ditelusuri istilah hukum sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Huk’mun yang berarti menetapkan. Arti itu sendiri sama dengan teori-teori yang dikembangkan dalam ilmu hukum, an berbagai studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri merupakan penetapan tingkah laku yang dilarang atau diperintahkan. Dalam hal ini hukum dinilai sebagi norma yang menyeleksi suatu kejadian tertentu didasarkan sebuah kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli, antara lain:

  1. Menurut Munir Fuady, pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  2. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern, pengertian hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

Menurut Hughes dan Kapoor adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya adalah pengertian bisnis menurut Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnisĀ  atau suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pengertian hukum bisnis menurut para ahli sebagaimana dimaksud diatas, tentu saja belum mencakup pandangan dari pakar hukum lainnya. Terdapat cukup banyak pengertian hukum bisnis menurut para ahli yang berbeda-beda dalam setiap referensi.

Adapun fungsi dari humkum bisnis, meliputi :

  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Demikian artikel yang berisi tentangĀ Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsi Hukum Bisnis. Artikel ini dibuat dengan tujuan dapat memberikan refrensi untuk anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: