Vonis Bui Seumur Hidup Tindak Pidana Korupsi

Kasus Korupsi~Label Vonis Jeruji Besi Seumur Hidup Sebagai Hadiah Tindak Pidana Korupsi  

Pejabat Korupsi

Negara yang notabenenya merupakan suatu tempat dan naungan para rakyat menjadi berubah ketika deretan para pejabat yang telah memiliki label tersangka berlomba-lomba memperkaya dirinya sendiri. Dimana janji mereka dan tanggungjawab yang harusnya diemban dengan baik dan melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani rakyat?

Mungkin sudah sirna ketika pundi-pundi Dollar mewarnai sebagian pikiran dan sejumlah keinginannya. Tak satupun visi dan misi yang berhasil membuat rakyat berdiri dengan bangga dan berseru bahwa kaulah harapan Kami. Hal tersebut semakin menebalkan garis merah yang akan dilakukan rakyat kepada setiap pejabat negaranya.

Lihat saja tersangka Akil Mochtar pejabat terhormat di negeri ini harus berhadapan langsung dengan hukum yang seenarnya ia tegakan sendiri. Yah Akil merupakan pejabat tinggi mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang telah terbukti secara jelas menggelapkan sejumlah uang sengketa pilkada.

Ia yang menjadi sosok public figur penyelenggara segala ketentuan Hukum Indonesia dengan berani menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan memperkaya diri. Dimana sumpah jabatan yang selama ini dijunjung tinggi ? dimana kesadarannya yang selama ini menjadi tombak penentu atas hukum konstitusi di Indonesia ?

Tak hanya itu Akil merupakan ketua lembaga negara dimana benteng tersebut menjadi benteng terakhir para rakyat. Kepercayaan rakyat terhadapnya tak mungkin terbangun kembali dengan cepat atas apa yang telah ia perbuat. Akil dijatuhui vonis seumur hidup karena telah merugikan negara 1,2 triliun.

Pengertian Korupsi

Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkausa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya namun walaupun demikian motif korupsi tetap dijaga rahasianya. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa uang.

Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan politik atau umum ( masyarakat ). Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.

Secara hukum, pengertian korupsi adalah “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi”. Sedangkan definisi korupsi menurut organisasi transparansi internasional adalah sebagai berikut :

Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.

Tindak pidana korupsi merupakan bagian yang ada dari sekian hukum pidana khusus, oleh sebab itu tindak pidana korupsi memiliki spesifikasi tertentu berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Seperti yang ada pada penyimpangan hukum acara pida. Akan tetapi jika dikaji lebih dalam tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan tindak pidanya yang ada.

KPK Lembaga Utama Pencegahan Korupsi

KPK ini terbentuk berdasarkan amanat Undang-undang No.30 tahun 2002 , KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan undang-undang tersebur, KPK memiliki kewenangan atribusi karena telah ditentukan dalam perundang-undangan, yang mempunyai tugas sangat luas, bukan hanya tugas penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga tugas lain yang strategis dan sama pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tugas KPK yang pertama adalah Koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta badan-badan lain yang berkaitan seperti BPK, BPKP, Inspektorat Jendral dan Badan Pengawasan Daerah. Pelaksanaan koordinasi KPK, adalah menjaga agar pelaksanaan undang-undang tidak saling  tumpang tindih. Bersama instansi yang telah ada dapat disusun suatu jaringan kerja ( networking ) dan menempatkan instansi yang telah ada sebagai  Counterpartner  yang kondusif sehingga sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana Korupsi, Vonis Hukuman Pejabat Negara, Pengertian Korupsi, Lembaga KPK. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan yang luas untuk Anda.

Artikel yang Terkait: