Penegakan Hukum Tindak Pidana Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Pencabulan AnakKasus Tindak Pidana~ Lagi-lagi negara kita yang dijuluki sebagai negara hukum harus menghadapi sebuah kasus yang sepertinya dapat dikatakan lumrah, maraknya pencabulan anak di bawah umur menunjukkan bahwa lemahnya hukum dinegara kita ini semakin menjadi-jadi.

Tengok saja kasus yang terjadi di Surabaya seorang pria berinisial FE menetapkan nasibnya pada bulan suci ini sebagai penghuni resmi jeruji besi yang ada pada Polrestabes Surabaya. Sungguh tragis moral yang ada pada bangsa kita ini.

Bukannya menjalani ibadah yang khusuk dan menghindari maksiat malah ia dengan tega mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun, yang maasih duduk di bangku SMP itu. Tak dapat menahan nafsunya tersebut ia membawa kabur si gadis.

Tak cukup sampai disitu saja ia dengan paksa mencabuli siswi SMP tersebut hingga tiga kali dirumahnya. Korban mengaku bahwa keduanya berkenalan belum lama ini di kawasan Tegal Sari Surabaya. Terkena akal muslihat dari FE siswi tersebut mau diajak ke rumah tersangka yang ada di Nganjuk.

Siswi tersebut mau menanggapi kebejatan dari tersangka dengan dalil akan dinikahi. Tak terima dengan semua itu orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ia akan dijerat pasal 332 dengan ancaman hukuman jeruji besi selama 7 tahun.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apa penegakan hukum kasus pidana tersebut sangat lemah ? sehingga banyak sekali ditemukan korban dan tersangka dalam kasus yang sama.

Fungsi Kepolisian sebagai Penegak Hukum

Dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya pihak berwajib atau kepolisian telah memiliki fungsi yang menjadi dasar terlaksananya penegakkan huku. Hal tersebut secara resmi diatur dalam UU No. 2 tahun 2002  berbunyi :

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki fungsi utama yaitu sebagai penegak hukum, pengayom masyarakat, dan pelayanan masyarakat lainnya.

Sehubungan dengan hal itu dijelaskan lebih tegas lagi pada pasal 14 ayat (1) g bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas berbagai tindak pidana yang ada.

Pengertian Pencabulan

Pada hakikatnya negara kita yang disebut dengan negara hukum memiliki berbagai aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga negaranya tanpa terkecuali.

Segala tindak pidana dan kasus yang ada ditindaklanjuti dengan menggunakan perkara hukum, tak terkecuali dengan pencabulan. Pencabulan merupakan suatu sikap yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

Hal ini secara tegas disebitkan dalam KUHP, yang berbunyi:

Pencabulan merupakan segala tindak kesusilaan yang termasuk kedalam perbuatan keji, dalam hal yang menyangkut nafsu birahi. Misalnya saja, meraba-raba kemaluan, meraba buah dada, dan organ intim lainnya.

Demikian artikel yang membahas Mengenai Kasus Tindak Pidana, Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Fungsi Kepolisian, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang kami sajikan mampu menambah luas wawasan Anda.

Artikel yang Terkait:

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Pencabulan AnakHukum Pidana~ Contoh Kasus Penegakkan Hukum Secara Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Anak merupakan suatu aset yang ada dalam setiap keluarga, selain itu dihadapan hukum anak merupakan suatu potensi yang perlu dikembangkan yang nantinya akan menkadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk bangsa ini sendiri.

Akan tetapi jika diingat kembali smeakin banyak kasus yang menyebabkan rusaknya potensi dari dalam diri anak. Seperti yang telah disinyalir dari berbagai media tindak pidana pencabulan kepada anak. Hal tersebut merupakan momok yang mengancam masa depan anak tersebut.

Seperti kasus yang sedang terjadi di Riau, seorang pria usia 44 tahun telah mencabuli seorang anak berumus 14 tahun. Dari kejadian tersebut tersangka ditangkap aparat polisi, setelah korban menuturkan perilaku tersangka kepada orang tuanya.

Korban mengungkapkan perilaku tersangka terhadap dirinya kepada ibunya, setelah itu tanggal 20 Juni 2014 langsung diadakannya pemeriksaan, dan benar adanya bahwa pria tersebut merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini.

Pengertian Pencabulan

Pencabulan  yang berasal dari kata dasar “cabul” menurut Kamus Bahasa Indonesia artinya keji dan kotor (seperti melanggar kesopanan dan sebagainya), perbuatan yang buruk (melanggar kesusilaan), berbuat   : berbuat tak senonoh,  gambar, bacaan : gambar, bacaan yang melanggar kesusilaan Adapun menurut Kamus Hukum cabul artinya berbuat mesum dan atau bersetubuh dengan seseorang.

Tindakan Tegas Atas Tindak Podana Pencabulan

Dengan melihat akibat yang dialami korban tindak pidana pencabulan/perkosaan tersebut maka pada saat ini penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim menerapkan ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal yang mengatur masalah ini antara lain terdapat pada :

1)  Pasal 81 yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

2)  Pasal 82 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pelaksanaan Penegakkan Hukum

Pelaksanaan penegakan hukum ini bersinggungan dengan banyak aspek yang lain yang melingkupinya, karena sudah menjadi suatu hal yang pasti bahwa usaha mewujudkan ide atau nilai tersebut selalu melibatkan lingkungan serta berbagai faktor lainnya, oleh karenanya penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada diantara berbagai faktor.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Tindak Pidana, Hukum Pidana, Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Perlindungan Anak, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang Kami sajikan bermanfaat untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms: