Perambahan Hutan~ Hutan merupakan salah satu kekayaan yang ada pada alam ini, terutama di Indonesia yang memiliki beranekaagam hutan yang memiliki manfaat tersendiri masing-masing jenis hutan. Akan tetapi sayang sekali banyak oknum yang tidak bertanggung jawab atas kekayaan tersebut.
Liat saja berbagai perambah hutan yang semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Padahal jika ditelisik dengan baik apa yang dilakukan pperambah hutan tersebut sangat merugikan berbagai pihak.
Oleh sebab itu sekarang ini telah diberikan suatu perundang-undangan atas tindak pidana perambahan hutan. Meskipun begitu tidak semua oknum takut akan jeratan dari aturan tersebut. Banyak sekali para oknum yang tidak memperhitungkan segala apa yang diperbuatnya.
Seperti contoh kasus tindak pidana yang ada di Riau, dua tersangak perambah hutan berhasil ditangkap oleh Tim Pemburu Pelaku Karhutla Polres Dumai. Mereka yang berinisial YO (41) dan SO (40) ditangkap di kawasan Hutan Wisata Dumai, Jumat (27/6) petang.
Aksi mereka tertangkap basah oleh Tim Pemburu Pelaku Karhutla Polres Dumai ketika sedang patroli. Mereka yang sedang membabati kayu hingga habis dan merambah hutan dengan tidak aturan berhasil ditangkap langsung di TKP.
Masih belum jera, mereka yang telah tertangkap basah mengaku baru sepekan melakukan aktivitas tersebut, akan tetapi jika melihat kondisi lahan yang sudah bersih dan telah siap ditanami bibis sawit bisa dipastikan bahwa mereka melakukan hal tersebut tidak hanya sepekan akan tetapi sudah memiliki jangkau waktu yang lama.
Tindak Pidana Perambahan Hutan
Pengerjaan/pendudukan tanah hutan secara tidak sah merupakan kegiatan yang menjadi penyebab terjadinya kerusakan hutan secara ekstrim. Dalam Undang-undang bidang kehutanan, pengertian tentang tindak pidana perambahan hutan secara eksplisit disebutkan dalam penjelasan Pasal 50 ayat 3 huruf (b) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa, “Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.”
Perambahan hutan dilakukan dengan mengambil hasil hutan dan kemudian mengkonversi hutan menjadi peruntukan lain secara illegal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah “perambahan” adalah proses, cara, perbuatan merambah.
Sedangkan definisi yang dikemukakan oleh W.J.S. Purwadarminta, “merambah” adalah (1) membabat; menebangi (memangkas dan sebagainya) tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon dan sebagainya. Jadi perambahan hutan adalah proses, cara, perbuatan membabat; menebangi (memangkas dan sebagainya) tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon dan sebagainya dalam suatu kawasan yang disebut dengan hutan dengan tanpa seijin pejabat yang berwenang.
Apabila dilihat dari kategori perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, ketentuan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, masih dikategorikan sebagai perbuatan perambahan hutan walaupun secara eksplisit tidak disebut sebagai perambahan hutan. Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa, “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, merupakan salah satu perbuatan yang dikriminalisasi dan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf a disebutkan bahwa kegiatan tersebut antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya, untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.
Penegakan Hukum Bidang Kehutanan
Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Adapun yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuat Undang-Undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Dalam kenyataannya proses penegakan hukum mencapai puncaknya pada saat pelaksanan oleh pejabat penegak hukum.
Penegakan hukum merupakan penerapan cara bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan yang didukung adanya tatanan yaitu kebiasaan hukum dan kesusilaan sehingga berpengaruh pada segi efektivitas tatanan itu sendiri. Tatanan-tatanan tersebut sebagai kekuatan sosial, yang tidak hanya berpengaruh terhadap rakyat sebagai sasaran (adresat) hukum, melainkan juga terhadap lembaga-lembaga hukum. Hasil akhir dari pekerjaan tatanan dalam masyarakat pada kenyataannya tidak bisa hanya dimonopoli oleh hukum. Tingkah laku masyarakat tidak hanya ditentukan oleh hukum, akan tetapi juga ditentukan oleh kekuatan sosial lain seperti kebiasaan dan kesusilaan.
Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana Kehutanan, Perambahan Hutan, Penegakan Hukum Kehutanan. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.
Artikel yang Terkait:
- Adanya Dugaan Kriminalitas Bailout Century
- Media Komunikasi sebagai Penerapan Hukum Lingkungan
- Kenihilan Efek Jera Narkoba para Pelaku
- Game Online Sebagai Dasar Perilaku Menyimpang Remaja