Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Hukum Perdata
Hukum Perdata

Hukum Perdata~Dalam negara sudah terdapat sebuah peraturan yang mengatur masing-masing warganegaranya. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum perdata.

Dalam mempelajari Hukum Perdata, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pegertian dari Hukum Perdata. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum.

1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

2. Ronald G. Salawane

Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

4. Sudikno Mertokusumo

Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

5. Prof. R. Soebekti, S.H.

Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:

  1. Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
  2. Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:

  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Perdata, Fungsi Hukum Perdata, Dan Perkembangan Hukum Perdata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: