Hukum Responsif Dalam Politik Hukum

Kebijakan HukumKebijakan Hukum~ Hukum yang pada dasarnya merupakan sorotan awal dari pergerakan yang ada pada saat suatu fase sedang berjalan atau sesudah berjalannya fase tersebut.

Ada yang mengatakan pula bahwa hukum menjadi tumpuan awal dari berbagai masyarakat yang ada dan yang menginginkan segala perbaikan yang ada di negeri tercinta.

Era reformasi yang dianggap sebagai salah satu era dimana segal ruang hampa tersedia diberbagai tempat. Segala tatanan kehidupan bangsa diseragamkan dan dijauhkan dari berbagai keinginan rakyat.

Tak terkecuali yang terjadi pada hukum yang juga memiliki berbagai tuntunan yang ada agar segera mngalami reformasi yang terkait. Atmosfir kehidupan yang ngisyaratkan adanya kehendak dan tuntutan tak lantas menjadi hukum bertindak responsif.

Ketidaktanggapan tersebut menyebbakan berbagai krisis hukum yang ada. Segenap aparat hukum bermental lemah yang mengindikasi berbagai permasalahan yang parah. Tak hanya itu semua sistem hukum yang ada tidak memiliki orientasi yang jelas dan terbuka.

Lantas akn dibawa kemana hukum Indonesia ini ? perbaikan akan semua sistem yang berlaku juga menjadi dasar awal munculnya politik hukum nasional, karena dari sini didapat sebuah konsep dan asas yang menjadi suatu dasar rencana terlaksananya politik hukum.

Konsep Hukum Responsif

Hukum responsif merupakan keadilan yang didasarkan atas kompetensi yang mampu mengenali keinginan publik serta segenap aturan yang memiliki berbagai komitmen yang ada pada berbagai substansi.

Hukum responsif juga merupakan suatu kebiasaan dari berbagai kaum yang realis dan juga sosiologis yang memiliki berbagai tema utamanya yaitu membuka sekat-sekat hukum yang ada. Sehingga dapat dikatakan hukum responsif menggabungkan segala pihak untuk saling berbaur.

Ada yang menjadi dasar pencarian yang hukum responsif, yaitu upaya secara terus-menerus terhadap suatu perkembangan yang ada pada teori hukum modern. Hukum responsif berusaha mengatasi berbagai hal yang berkaitan erat dengan integritas dan keterbukaan. Hukum responsif juga lebih menitikberatkan pada kekuatan yang ada dilingkungan sekitar.

Dari sini dappat disimpulkan bahwa hukum responsif merupakan hukum yang memiliki ciri khas tersendiri. Yaitu sebagai pencarian atas nilai-nilai yang tersirat dalam peraturan disuatu kebijakan tertentu.

Pengertian Politik Hukum

Pada dasarnya politik hukum merupakan suatu dasar dari kebijakan publik. Sedangkan kebijakan sendiri memiliki arti sebagai serangkaian dari berbagai konsep yang ada yang menjadi garis besar dan rencana dari pelaksanaan suatu kepemimpinan, tata cara bertindak, dan pekerjaan yang lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan tata cara berperilaku dan bertindak untuk melakukan segenap pekerjaan yang berhubungan dengan bidang hukum, tanpa melupakan konsep dari berbagai kebijakan yang berlaku pada saat itu.

Demikian artikel yang membahas mengenai Sistem Hukum, Responsif Hukum, Politik Hukum, Teori Hukum Modern. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms:

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum
Politik Hukum

Politik Hukum~  Pendekata hukum politik merupakan salah pendekatan yang marak dibicarakan di berbagai discursus. Dalam hal ini yang unik ialah, persolan yang sampai saat ini tidak dapat dijawab yang pasti adalah kapan dan siapa yang mempopulerkan politik hukum.

Namun dalam menanggapi hal tersebut Bellefroid pada tahun 1953 memperkenalkan  istilah rechtspolitiek untuk politik hukum sebagai salah satu istilah yang mandiri, yang dalam artian mampu ketika menjelaskan cabang-cabang ilmu apa saja termasuk pengetahuan mengenai hukum.

Pada awalnya kita mengenal undang-undang sebagai sesuatu yang diidentikkan dengan hukum, ternyata persepsi tersebut keliru. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini lebih luas produknya ketimbang dengan undang-undang, UU hanya memiliki produk DPR sementara peraturan perundan-undangan adalah semua produk Badan pembuat UU dan produk Badan atau pejabat negara.

Dari uraian singkat di atas penting kiranya kita lebih memahami menganai politik hukum secara lebih spesifik. Agar wawasan kita berkembang dengan baik, kiranya dapat menyimak uraian di bawah ini.

Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum . antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.

Oleh karennya, dari pengertian di atas turut mengndang para ahli untuk mendefinisikan politik hukum, sebagai berikut :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.

5. Moh. Mahfud MD.

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :

  • Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
  • Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunyaInleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

Dalam  istilah TRIAS POLITICA, Montesquieu memperkenalkan istilah tersebut sebagai kekuasaan negara yang terdiri dari tiga pusat kekuasaan di dalam lembaga negara, antara lain :

  1. Eksekutif
  2. Legislatif
  3. Yudikatif

Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi centra yang masing-masing kekuasaannya harus dipisahkan. Dalam kaitannya dengan politik hukum yang berlaku, politik hukum merupakan penyusunan tertib hukum negara. Oleh karenanya, ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan politik hukum.

Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum yang dapat dan terdiri dari :

1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )

Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.

2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia 

Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:

  • Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
  • Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
  • Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)

Demikian artikel yang berisi tentang Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: