Negara Hukum~ Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri untuk berkuasa.
Oleh sebab itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
1. Prof. R. Djokosutomo, SH
Dalam UUD 45 yang kita pelajari selama ini dijelaskan bahwa negara hukum merupakan kedaulatan hukum yang berlaku. Negara sendiri sebagai subyek hukum juga dapat dituntut ke pengadilan karena telah dianggap melanggar hukum .
2. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL
Dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
- Menjunjung tinggi hukum
- Adanya pembagian kekuasaan
- Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
- Dimungkinkan adanya peradilan administrasi
3. Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis:
Istilah negara hukum sendiri dikenal sejak abad XIX akan tetapi konsep dari negara hukum telah berkembang dengan tuntutan keadaan yang ada. Dimulai pada zaman Plato, Konsep dari negara hukum sendiri telah banyak mengalami perubahan sehingga membuat para ahli dan pakar terdorong untuk berpendapat mengenai konsep dari negara hukum itu sendiri.
Plato dan Aristoteles mengungkapakan bahwa Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung hdan menyebutkan bahwa konsep negara hukum memiliki suatu cita-cita yang dapat disebutkan sebagai berikut:
- Cita-cita untuk mengejar kebenaran
- Cita-cita untuk mengejar kesusilaan
- Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan
- Cita-cita untuk mengejar keadilan
Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Negara Hukum, Bentuk Negara Hukum, serta Cita-cita Negara Hukum. Artikel ini dibuat dengan tujuan sebagai penambah wawasan bagi Anda.
Artikel Yang Terkait:
- Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli