Hukum Responsif Dalam Politik Hukum

Kebijakan HukumKebijakan Hukum~ Hukum yang pada dasarnya merupakan sorotan awal dari pergerakan yang ada pada saat suatu fase sedang berjalan atau sesudah berjalannya fase tersebut.

Ada yang mengatakan pula bahwa hukum menjadi tumpuan awal dari berbagai masyarakat yang ada dan yang menginginkan segala perbaikan yang ada di negeri tercinta.

Era reformasi yang dianggap sebagai salah satu era dimana segal ruang hampa tersedia diberbagai tempat. Segala tatanan kehidupan bangsa diseragamkan dan dijauhkan dari berbagai keinginan rakyat.

Tak terkecuali yang terjadi pada hukum yang juga memiliki berbagai tuntunan yang ada agar segera mngalami reformasi yang terkait. Atmosfir kehidupan yang ngisyaratkan adanya kehendak dan tuntutan tak lantas menjadi hukum bertindak responsif.

Ketidaktanggapan tersebut menyebbakan berbagai krisis hukum yang ada. Segenap aparat hukum bermental lemah yang mengindikasi berbagai permasalahan yang parah. Tak hanya itu semua sistem hukum yang ada tidak memiliki orientasi yang jelas dan terbuka.

Lantas akn dibawa kemana hukum Indonesia ini ? perbaikan akan semua sistem yang berlaku juga menjadi dasar awal munculnya politik hukum nasional, karena dari sini didapat sebuah konsep dan asas yang menjadi suatu dasar rencana terlaksananya politik hukum.

Konsep Hukum Responsif

Hukum responsif merupakan keadilan yang didasarkan atas kompetensi yang mampu mengenali keinginan publik serta segenap aturan yang memiliki berbagai komitmen yang ada pada berbagai substansi.

Hukum responsif juga merupakan suatu kebiasaan dari berbagai kaum yang realis dan juga sosiologis yang memiliki berbagai tema utamanya yaitu membuka sekat-sekat hukum yang ada. Sehingga dapat dikatakan hukum responsif menggabungkan segala pihak untuk saling berbaur.

Ada yang menjadi dasar pencarian yang hukum responsif, yaitu upaya secara terus-menerus terhadap suatu perkembangan yang ada pada teori hukum modern. Hukum responsif berusaha mengatasi berbagai hal yang berkaitan erat dengan integritas dan keterbukaan. Hukum responsif juga lebih menitikberatkan pada kekuatan yang ada dilingkungan sekitar.

Dari sini dappat disimpulkan bahwa hukum responsif merupakan hukum yang memiliki ciri khas tersendiri. Yaitu sebagai pencarian atas nilai-nilai yang tersirat dalam peraturan disuatu kebijakan tertentu.

Pengertian Politik Hukum

Pada dasarnya politik hukum merupakan suatu dasar dari kebijakan publik. Sedangkan kebijakan sendiri memiliki arti sebagai serangkaian dari berbagai konsep yang ada yang menjadi garis besar dan rencana dari pelaksanaan suatu kepemimpinan, tata cara bertindak, dan pekerjaan yang lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan tata cara berperilaku dan bertindak untuk melakukan segenap pekerjaan yang berhubungan dengan bidang hukum, tanpa melupakan konsep dari berbagai kebijakan yang berlaku pada saat itu.

Demikian artikel yang membahas mengenai Sistem Hukum, Responsif Hukum, Politik Hukum, Teori Hukum Modern. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms: