Hukuman Pidana Lembaga Survei Pilpres

Hukuman Pidana Lembaga Survei Pilpres

Lembaga SurveiSurvei Capres~ Tepat 3 hari yang lalu, yaitu pada tanggal 9 Juli 2014, seluruh Nusantara menggelar demokrasi akbar dengan melaksanakan secara serentak dan resmi pemilihan presiden dengan 2 pilihan kandidat. Adanya metode baru yang dilakukan untuk menghitung cepat hasil Pilpres atau quick account menimbulkan perdebatan.

Dari berbagai lembaga survei yang melakukan quick account Pilpres banyak perbedaan diantaranya. Sejumlah lemabag survei terus menerus menimbulkan berbagai isu yang mengatakan bahwa beberapa lembaga survei yang ada merupakan suatu lembaga yang dapat dikatakan tidak valid.

Sehingga dari berbagai opini yang ada, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) berencana akan melakukan pemeriksaan. Menurut informasi yang terkait setiap lembaga pastilah memiliki dewan etik yang mengatur segala tindak tandul lembaga tersebut.

Dari sinilah dapat diketahui bahwa suatu lembaga telah melakukan kesalahan atau tidaknya tentu saja dewan etiklah yang akan bertanggung jawab. Seperti yang dipaparkan oleh Djayadi Hanan dalam Konferensi Pers Lembaga-Lembaga Penyelenggara Quick Count Pilpres 2014 di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Ia mengatakan bahwa semua lembaga survei yang ikut andil dalam perhitungan cepat hasil Pilpres akan dipanggil oleh Persepsi. Dan pemenuhan atas pemanggilan tersebut harus dipenuhi oleh semua lembaga survei yang mengikuti pada tanggal 9 Juli 2014 kemarin.

Pemeriksaan lembaga survey tadi akan didasarkan pada kode etik yang ada pada dewan etik. Pada saat pemeriksaan berlangsung setiap lembaga survei diwajibkan membuka data-data forensik, data dan sumber keuangan dan lain sbeagainya tepat dihadapan dewan etik yang ada.

Sehingga dari sini akan dapat diketahui lembaga survei mana yang terbukti sebagai lembaga survei yang tidak valid. Hasil dari pemeriksaan akan diputuskan dengan tegas dan akan meberikan sanksi tegas terhadap lemabaga survei tersebut.

Mungkin sejauh ini belum ada undang-undang pidana yang mengatur lembaga survei tersebut, akan tetapi tidak adanya hukuman pidana tentu saja akan ada hukuman moral yang diperikan kepada publik untuk lembaga tersebut.

Bahakan salah satu dari opini yang diutarakan oleh sejarawan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar Dr Abdul Latif sangat membuat publik tercengang. Beliau mengungkapkan bawa penanyanagan quick account Pilpres 2014 yang satu sama lainnya berbeda menjadi bahan tertawaan di luar negeri.

Oleh sebab itu dewan pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah seharusnya menindak tegas dan mengklarifikasi hasil quick account yang semakin hari semakin berbeda tersebut. Bahakan jika dibutuhkan lembaga survei yang terbukti abal-abal, maka harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pengoprasian lembaga survei tersebut.

Hal tersebut disebabkan karena lembaga survei yang dapat dikatakan abal-abal telah emnodai kejujuran serta tanggung jawab penelitian yang sebenarnya. Hal tersebut tentu saja menjadi aib tersendiri bagi Indonesia di kacamata polisi luar negeri.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana, Hukuman Pidana, Undang-Undang Lembaga Survei, Hasil Hitung Cepat Pilpres, Penyalahgunaan Lembaga Survei. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang terkait:

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Tindak Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Pencabulan AnakHukum Pidana~ Contoh Kasus Penegakkan Hukum Secara Tegas Tindak Pidana Pencabulan Anak

Anak merupakan suatu aset yang ada dalam setiap keluarga, selain itu dihadapan hukum anak merupakan suatu potensi yang perlu dikembangkan yang nantinya akan menkadi sumber daya manusia yang berkualitas untuk bangsa ini sendiri.

Akan tetapi jika diingat kembali smeakin banyak kasus yang menyebabkan rusaknya potensi dari dalam diri anak. Seperti yang telah disinyalir dari berbagai media tindak pidana pencabulan kepada anak. Hal tersebut merupakan momok yang mengancam masa depan anak tersebut.

Seperti kasus yang sedang terjadi di Riau, seorang pria usia 44 tahun telah mencabuli seorang anak berumus 14 tahun. Dari kejadian tersebut tersangka ditangkap aparat polisi, setelah korban menuturkan perilaku tersangka kepada orang tuanya.

Korban mengungkapkan perilaku tersangka terhadap dirinya kepada ibunya, setelah itu tanggal 20 Juni 2014 langsung diadakannya pemeriksaan, dan benar adanya bahwa pria tersebut merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini.

Pengertian Pencabulan

Pencabulan  yang berasal dari kata dasar “cabul” menurut Kamus Bahasa Indonesia artinya keji dan kotor (seperti melanggar kesopanan dan sebagainya), perbuatan yang buruk (melanggar kesusilaan), berbuat   : berbuat tak senonoh,  gambar, bacaan : gambar, bacaan yang melanggar kesusilaan Adapun menurut Kamus Hukum cabul artinya berbuat mesum dan atau bersetubuh dengan seseorang.

Tindakan Tegas Atas Tindak Podana Pencabulan

Dengan melihat akibat yang dialami korban tindak pidana pencabulan/perkosaan tersebut maka pada saat ini penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim menerapkan ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal yang mengatur masalah ini antara lain terdapat pada :

1)  Pasal 81 yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

2)  Pasal 82 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pelaksanaan Penegakkan Hukum

Pelaksanaan penegakan hukum ini bersinggungan dengan banyak aspek yang lain yang melingkupinya, karena sudah menjadi suatu hal yang pasti bahwa usaha mewujudkan ide atau nilai tersebut selalu melibatkan lingkungan serta berbagai faktor lainnya, oleh karenanya penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada diantara berbagai faktor.

Demikian artikel yang membahasa mengenai Tindak Pidana, Hukum Pidana, Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Perlindungan Anak, Pengertian Pencabulan. Semoga artikel yang Kami sajikan bermanfaat untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

Incoming search terms: