Pengertian Hukum ~ Bisakah anda bayangkan bagaimana kalau di negara ini tidak ada sebuah peraturan-peraturan yang mengatur tiap warga negaranya?
Dan bisakah anda bayangkan bagaimana setiap individu yang bertindak secara semena-mena terhadap indivisu lainnya. Yah, hal tersebut jelas saja akan menimbulkan sebuah kerancuaan pada pelaksanaan hidup warga negara sendiri.
Oleh sebab itu dibutuhkannya sebuah peraturan yang sifatnya memaksa terhadap kehidupan tiap warga negaranya. Peraturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum.
Bisakah anda bayangkan bagaimana kalau di negara ini tidak ada sebuah peraturan-peraturan yang mengatur tiap warga negaranya?
Dan bisakah anda bayangkan bagaimana setiap individu yang bertindak secara semena-mena terhadap indivisu lainnya. Yah, hal tersebut jelas saja akan menimbulkan sebuah kerancuaan pada pelaksanaan hidup warga negara sendiri.
Oleh sebab itu dibutuhkannya sebuah peraturan yang sifatnya memaksa terhadap kehidupan tiap warga negaranya. Peraturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum.
Hukum merupakan suatu peraturan hidup masyarakat beserta kententuan-ketentuan yang ada yang sifatya mengikat, menngendalikan, mencegah, dan yang paling utama ialah memaksa. Didalam sebuah hukum juga memiliki sanksi-sanksi yang diberikan bagi siapa saja yang telah dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dengan maksud yang sama hukum ialah aturan hidup yang berisikan suatu perintah atau larangan yang memiliki sifat dan sanksi tertentu yang memiliki tujuan agar terciptanya suatu keadaan yang kondusif, aman, tertib, dan damai.
Dengan terciptanya hukum maka setiap masalah atau perkara dapat diselesaikan melalui meja hijau dengan perantara hakim yang melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tentu saja eksistensi hukum saat ini yang berkembang sedemikian pesatnya di dalam masyarakat memiliki suatu cita-cita atau tujuan tertentu yang ingin dicapai. Di bawah ini terdapat pendapat dari beberapa ahli mengenai tujuan hukum yang dapat disimak keberagamannya
- Aristoteles, mengungkapakan bahwa hukum bukan suatu hal yang berfungsi untuk mengatur dan mengekspresiakan bentuk dari hukum yang sebenarnya, akan tetapi hukum yang ada juga berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku hakim dan semua keptusannya yang didasarkan pada hukum.
- Karl Max, berpendapat bahwa suatu gambaran atau persamaan dari hukum ekonomis dalam masyarakat di tahap perkembangan tertentu.
- Thomas Aquinas,menyatakan bahwa Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar
- Plato, Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Grotius, berpendapat bahwa hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Dalam Literatur ilmu hukum yang diungkapkan para ahli, dapat dirumuskan bahwa tujuan dari hukum memiliki tiga teori yang meliputi:
- Teori etis
- Teori Utilitis
- Teori Campuran
Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum, Tujuan Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.
Artikel Yang Terkait: