Hukum Islam~Dalam memandang mengenai suatu hal tertentu masing-masing keyakinan yang ada memiliki suatu paradigma yang tentunya sangat berbeda-beda. Terutama Islam yang menjalani hidupnya berpedoman pada Al-Qur’an.
Dalam Islam tentu saja hukum yang berlaku bersumber pada agama Islam yang tentunya berpedoman teguh pada Al-Qur’an. Dalam hal ini berarti hukum islam merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan Allah S.W.T yang baik atau buruknya, yang dilarang maupun yang harus dijalankan oleh seorang muslim.
Dalam hal mendefinisikan sesuatu seseorang tentu memiliki pendapat atau asumsi yang berbeda. Hal ini tak jauh beda dengan definisi yang disampaikan oleh para ulama mengenai hukum Islam.
Ulama Ushul berpendapat bahwa hukum islam merupakan tata cara hidup mengenai doktrin syariat dengan perbuatan yang diperintahkan maupun yang dilarang. Pendapat tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh ulama fiqih, yang mengatakan bahwa hukum Islam merupakan segala perbuatan yang harus dkerjakan menurut syariat Islam.
Sedangkan Hasby A. S menyatakan dalam pendapatnya mengenai hukum Islam ialah segala daya upaya yang dilakuakan oleh seoarang muslim dengan mengikutsertakan sebuah syariat Islam yang ada. Dalam hal ini Hasby juga menjelaskan bahwasannya hukum Islam akan tetap hidup sesuai dengan undang-undang yang ada.
Tujuan akhir dari hukum Islam sebenarnya ialah mewujudkan kemaslahatan pada manusia itu sendiri. Oleh karenanya fungsi dari Hukum Islam dapat berupa :
- Fungsi Social engineering, yang artinya suatu aturan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan untuk kemajuan umat.Agar dapat terealisasiakan perlu dilakukannya proses siyasah syariyyah, dengan qanun dan undang-undang yang ada.
- perubahan menuju arah progres.
Allah S.W.T menurunkan agama Islam dengan tujuan yang tak lain lagi agar terwujudnya kemaslahatan manusia, begitu juga dengan hukum Islam. Menurut Abu Zahroh Hukum Islam memiliki tujuan sebagai berikut:
- menjadikan manusia yang bijaksana dan penuh kebajikan dalam menjalankan kehidupan serta bermanfaat bagi orang lain.
- menegakkan suatu keadilan dari intenal maupun eksternal. karena agama Islam tidak ppernah membedakan manusia dari segi suku, agama, keturunan. kecuali tingkat taqwa pada-NYA
- mewujudkan kemaslahatan yang baik dan menjauhi hawa nafsu yang dapat menjadikan suatu kerugian untuk dirisendiri dan orang lain.
agar dapat memahami hukum Islam lebih jauh, perlu diketaahui karakteristik hukum Islam. Adapun karakteristik hukum Islam meliputi:
- Dasar dari hukum Islam ialah Wahyu ilahi
- Hukum Islam bersifat komprehensif
- hal yang selalu ditekankan dalam hukum Islam ialah moral dan akhlak yang baik dan berkulitas
- orientasi koletif
- dalam hukum Islam yang dibicarakan ialah haram dan halalnya dari segi manapun
- hukum Islam memiliki dan memberikan sanksi pada pelanggar hukum Islam. Sanksi tersebut berupa sanksi di dunia dan di akhirat.
Demikian atikel yang berisi tentang Pengertian Hukum Islam, Fungsi Hukum Islam, Tujuan Hukum Islam, Karakteristik Hukum Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.
Artikel Yang Terkait:
- Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli
- Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Publik Menurut Para Ahli