Hukuman Pidana Lembaga Survei Pilpres

Hukuman Pidana Lembaga Survei Pilpres

Lembaga SurveiSurvei Capres~ Tepat 3 hari yang lalu, yaitu pada tanggal 9 Juli 2014, seluruh Nusantara menggelar demokrasi akbar dengan melaksanakan secara serentak dan resmi pemilihan presiden dengan 2 pilihan kandidat. Adanya metode baru yang dilakukan untuk menghitung cepat hasil Pilpres atau quick account menimbulkan perdebatan.

Dari berbagai lembaga survei yang melakukan quick account Pilpres banyak perbedaan diantaranya. Sejumlah lemabag survei terus menerus menimbulkan berbagai isu yang mengatakan bahwa beberapa lembaga survei yang ada merupakan suatu lembaga yang dapat dikatakan tidak valid.

Sehingga dari berbagai opini yang ada, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) berencana akan melakukan pemeriksaan. Menurut informasi yang terkait setiap lembaga pastilah memiliki dewan etik yang mengatur segala tindak tandul lembaga tersebut.

Dari sinilah dapat diketahui bahwa suatu lembaga telah melakukan kesalahan atau tidaknya tentu saja dewan etiklah yang akan bertanggung jawab. Seperti yang dipaparkan oleh Djayadi Hanan dalam Konferensi Pers Lembaga-Lembaga Penyelenggara Quick Count Pilpres 2014 di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Ia mengatakan bahwa semua lembaga survei yang ikut andil dalam perhitungan cepat hasil Pilpres akan dipanggil oleh Persepsi. Dan pemenuhan atas pemanggilan tersebut harus dipenuhi oleh semua lembaga survei yang mengikuti pada tanggal 9 Juli 2014 kemarin.

Pemeriksaan lembaga survey tadi akan didasarkan pada kode etik yang ada pada dewan etik. Pada saat pemeriksaan berlangsung setiap lembaga survei diwajibkan membuka data-data forensik, data dan sumber keuangan dan lain sbeagainya tepat dihadapan dewan etik yang ada.

Sehingga dari sini akan dapat diketahui lembaga survei mana yang terbukti sebagai lembaga survei yang tidak valid. Hasil dari pemeriksaan akan diputuskan dengan tegas dan akan meberikan sanksi tegas terhadap lemabaga survei tersebut.

Mungkin sejauh ini belum ada undang-undang pidana yang mengatur lembaga survei tersebut, akan tetapi tidak adanya hukuman pidana tentu saja akan ada hukuman moral yang diperikan kepada publik untuk lembaga tersebut.

Bahakan salah satu dari opini yang diutarakan oleh sejarawan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar Dr Abdul Latif sangat membuat publik tercengang. Beliau mengungkapkan bawa penanyanagan quick account Pilpres 2014 yang satu sama lainnya berbeda menjadi bahan tertawaan di luar negeri.

Oleh sebab itu dewan pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah seharusnya menindak tegas dan mengklarifikasi hasil quick account yang semakin hari semakin berbeda tersebut. Bahakan jika dibutuhkan lembaga survei yang terbukti abal-abal, maka harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pengoprasian lembaga survei tersebut.

Hal tersebut disebabkan karena lembaga survei yang dapat dikatakan abal-abal telah emnodai kejujuran serta tanggung jawab penelitian yang sebenarnya. Hal tersebut tentu saja menjadi aib tersendiri bagi Indonesia di kacamata polisi luar negeri.

Demikian artikel yang membahas mengenai Tindak Pidana, Hukuman Pidana, Undang-Undang Lembaga Survei, Hasil Hitung Cepat Pilpres, Penyalahgunaan Lembaga Survei. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang terkait: