Perlindungan Konsumen Atas Kebutuhan Hunian

Hukum PerumahanHukum Perdata~ Setiap orang tentu saja membutuhkan tempat tinggal yang layak, yang dapat dijadikan sebagai suatu perlindungan akan bahaya yang mengancam dari luar. Apalagi dengan jumlah penduduk yang berkembang sedemikian pesat mendorong segala pemenuh kebutuhan dan fasilitas juga meningkat.

Banyaknya pembangunan yang dilakukan dalam bidang perumahan merupakan alasan utam dari kebutuhan hunian yang paling banyak dicari oleh berbagai kalangan masyarakat. Prumahan yang menjadi kebutuhan primer merupakan tempat utama manusia melakukan segala aktivitasnya.

Perumahan yang pada umumnya memiliki fungsi utama sebagai suatu pelindung akan bahaya yang mengancam dari luar baik berupa kondisi iklim atau gangguan yang lainnya telah mengalami pergeseran fungsi yang ada. Yah pada saat ini, perumahan menjadi gaya hidup yang memberikan kenyamanan dan mencerminkan jati diri seseorang.

Pada era globalisasi yang serba mahal ini kata rumah kian memiliki makna yang sangat mahal, padahal rumah merupakan kebutuhan dasar yang harusnya dipenuhi oleh setiap orang. Adanya hal itu pemerintah dengan gencar menjalin kerjasama dengan pihak-pihak swasta pengembang perumahan agar menjadi bermakna lagi untuk semua golongan.

Pengembangan perumahan yang ada tlah dilakukan semaksimal mungkin, penjualan terjadi berdasarkan rumah siap huni, ada juga rumah yang baru dirancang dan dikembangkan ide setelah adanya pemesanan terlebih dahulu.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan yang ada, permasalahan kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Permasalahan yang timbul lebih berkenaan dengan aspek yang ada pada konsumen, dengan kata lain konsumenlah yang lebih dirugikan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.

Mungkin permasalahn tersebut merupakan permasalahn yang sangat klasik, akan tetapi dengan melihat berbbagai pengaduan yang ada sangat membuta banyak pihak terutama konsumen sangat geram. Dan hal tersebut dapat berdampak pada penurunan minat pembelian.

Ada banyak janji pengembang yang tidak dapat dirasakan oleh konsumen sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya saja pada rumah cacat, kondisi rumah yidak sesuai, sertifikat terlambat dan masih banyak lagi.

Sehingga dari sinilah perlu diadakannya perlindungan konsumen oleh hukum. Mengaa demikian karena secara umum konsumen merupakan posisi yang lemah dibandingkan pelaku usaha, dan tanpa sadar ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Pada dasarnya perlindungan konsumen merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada konsumen untuk terhindar dan terlindung dari berbagai kecurangan pelaku usaha yang ada. Hal serupa yang disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), yaitu :

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan terhadap konsumen diberikan agar mencapai tujuan hukum yaitu memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat.

Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari asas-asa yang ada yang ada pada setiap kaedah hukum, yang sifatnya melindungi kepentingan dari konsumen. Asas yang mengatur hukum perlindungan terhadap konsumen juga menyebar ke berbagai bidang hukum lainnya.

Dan dapat disimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen perumahan merupakan salah satu kaedah hukum yang berlaku dengan adanya asa-asas yang megatur segala kepentingan konsumen perumahan dan masalah yang ada pada penyedia perumahan.

Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Di Indonesia diatur brbagai asas yang mnjadi dasar terlaksannya perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen asas yang dimaksud, yaitu :

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan
  3. Asas keseimbangan
  4. Asas keselamatan dan keamanan konsumen
  5. Asas kepastian hukum.

Tujuan dari hukum perlindungan konsumen sendiri juga sudah jelas, bahwa memiliki tujuan utama yaitu melindungi konsumen dari berbagai tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun tujuan dari hukum perlindungan konsumen, meliputi:

  1. Meningkatkan kemandirian konsumen
  2. Menyadarkan akan bentuk kecurangan pelaku usaha
  3. Mengangkat harkat serta martabat dari konsumen
  4. Pemberdayaan konsumen berdasarkan hak memilih

Jika konsumen dirugikan dapat melakukan berbagai upaya hukum yang nanti dapat menggantikan segal kerugian yang telah dialami disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Demikian artikel yang emmbahas mengani Hak Konsumen, Hukum Perdata, Hukum Perlindungan Konsumen, Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen, Kebutuhan Dasar Hunian, Gaya Hidup Perumahan, Upaya Hukum. Semoga artikel yang kami sajikan mampu memberikan wawasan untuk Anda.

Artikel yang Terkait:

 

Pengertian Upaya Hukum Menurut Para Ahli

Upaya Hukum
Upaya Hukum

Upaya Hukum~ Sudah sejak lama jika diamati Indonesia sering sekali berteman dengan kasus-kasus hukum yang saat ini marak dijumpai di media masa. Namun dalam penyelesaian kasus hukum yang ada, terdapat perbedaan seiring berkembangnya waktu.

yang sontak ramai diberitakan yaitu sebagaian besar pelaku menggunakan sebuah upaya untuk meringankan segala sanksi yang telah diputuskan. Upaya tersebut disebut dengan upaya hukum. Ada sebagian besar dari mereka yang tidak dapat menerima keputusan lalu mengajukan banding, atau bahkan mungkin pengajuan kasasi.

Agar kita semua menjadi makhluk yang berwawasan luas perlu kiranya melakukan pemaparan apa yang sebenarnya dimaksud dengan upaya hukum.

Ditinjau dari arti kata upaya dan hukum dapat diterjemahkan dan diartika sebagai usaha yang dilakukan berdasarkan hukum.

secara normatif, upaya hukum menurut Pasal 1 angka (12) disebutkan bahwa :

Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan hak peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini.

Jadi dapat disimpulakan bahwa upaya hukum merupakan setiap usaha pribadi atau badan hukum yang dilakukan atas ketidakpuasannya terhadapa peradialan hukum sebelumnya dan yang telah diputuskan dalam undang-undang.

1. Upaya Hukum Biasa

Upaya Hukum Biasa yang dalam KUHAP diatur dalam Pasal 233 – 258 KUHAP, adalah

a. Banding (Pasal 67 KUHAP)

KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).

b. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)

Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir  oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (Red: pengadilan negeri dan pengadilan tinggi), terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak.

Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:

  1. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  2. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  3. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;

2. Upaya Hukum Luar Biasa

Pasal dalam KUHAP yang mengatur upaya hukum luar biasa adalah Pasal 259-269, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP)

Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan oleh Jaksa Agung dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

b. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 263 KUHAP)

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Demikian artikel yang membahas mengenai Upaya Hukum, Upaya Hukum Biasa, Upaya Hukum Luar Biasa. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda, sebagai acuan refrensi.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: