Tesis Hukum

Tesis Hukum

Tesis Hukum

Kebijakan Otonomi Daerah Dalam Pasal 18 UUD 1945 Pasca Amandemen Ditinjau Dari Politik Hukum Di Indonesia  

Sejak awal kemerdekaan, politik hukum otonomi daerah senantiasa digariskan melalui proses eksperimen yang seperti tak pernah selesai. Ia selalu berubah dan diubah sesuai dengan perubahan konfigurasi politik. Perubahan itu menyangkut berbagai aspek dalam sistem otonomi, seperti aspek formal, materiil, nyata, seluas-luasnya, hubungan kekuasaan, cara pemilihan dan lain sebagainya.1

Pemikiran mengenai otonomi sebagai alternatif dari pilihan bentuk negara federal telah diletakkan sejak masa pergerakkan kemerdekaan. Pada saat menyusun UUD 1945, otonomi termasuk salah satu pokok yang dibicarakan dan kemudian dimuat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula selanjutnya, dalam pergantian UUD seperti khususnya dalam rumusan Pasal 131 UUDS RI 1950 otonomi tetap tercantum. Pada era reformasi tahun 1998 pemikiran mengenai otonomi daerah seluas-luasnya juga menjadi salah satu masalah penting dalam agenda pokok gerakan reformasi tahun 1998

Dalam rentang sejarah yang ada sampai reformasi tahun 1998, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan kebijakan otonomi daerah melalui beberapa undang-undang yaitu UU No. 1 tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, Pen Pres No. 6 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1965, kemudian pernah Tap. MPRS No. XXI tahun 1966 mengamanatkan otonomi yang seluas-luasnya di mana asas dekonsentrasi hanya sebagai dekomplemen, namun tidak pernah diatur lanjut melalui UU organik untuk pelaksanaannya, kemudian lagi setelah terbit Tap. MPR hasil Pemilu 1971 menganut otonomi yang nyata dan bertanggungjawab yakni Tap MPR No. IV tahun 1973 tentang GBHN akhirnya keluarlah UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Lanjutan

 

Makalah Hukum

Ada beberapa macam definisi kebijakan publik, menurut Carl J. Frederick kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan keputusan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Thomas R. Dye menjelaskan, bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Selanjutnya Dye mengatakan, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka harus ada tujuannya dan kebijakan tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata- mata keinginan pemerintah atau pejabatnya. Disamping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan negara, karena akan mempunyai pengaruh yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” pemerintah.

Lanjutan

 

Makalah Teori Hukum

Kajian penegkan hukum ini terkait dengan penegakan hukum di wilayah laut teritorial Indonesia oleh TNI-AL berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Untuk mengkaji suatu permasalahan hukum secara lebih mendalam diperlukan teori yang berupa serangkaian asumsi, konsep, definisi dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan merumuskan hubungan antar konsep31. Prinsip dasar teori yang dikutip dalam penelitian ini berpedoman pada banyak penelitian, hal ini dilakukan agar penggunaan teori dalam landasan berfikir akan tetap sesuai dengan judul yang ditentukan. Pengutipan teori dalam penyusunan penelitian ini disesuaikan dengan pokok pikiran pengembangan teori tentang Penegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Lanjutan

 

Tesis Hukum Pidana

Studi tentang Wacana Hukum Responsif dalam Politik Hukum Nasional di Era Reformasi. 

Program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya

  • Peningkatan kegiatan operasional penegakan hukum dengan
  • perhatian khusus kepada pemberantasan korupsi, terorisme, dan
  • penyalahagunaan narkoba;
  • Peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar lembaga
  • peradilan dan lembaga penegak hukum yang lebih transparan
  • dan terbuka bagi masyarakat;
  • Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang
  • menjamin akses public;
  • Pembangunan sistem pengawasan yang transparan dan
  • akuntabel, antara lain pembentukan Komisi Pengawas
  • Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional;
  • Penyederhanan sistem penegakan hukum;
  • Pembaruan konsep penegakan hukum, antara lain penyusunan
  • konsep sistem peradilan pidana terpadu dan penyusunan konsep pemberian bantuan hukum serta meninjau kembali peraturan perundang-undangan tentang izin pemeriksaan terhadap penyelenggara negara dan cegah tangkal tersangka kasus korupsi;
  • Penguatan kelembagan, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor);
  • Percepatan penyelesaian berbagai perkara tunggakan pada tingkat kasasi melalui proses yang transparan;
  • Pengembangan sistem manajemen anggaran peradilan dan lembaga penegak hukum lain yang transparan dan akuntabel
  • Penyelamatan bahan bukti akuntabilitas kinerja berupa dokumen/ arsip lembaga Negara dan badan pemerintahan untukmendukung penegakan hukum.

Lanjutan

 

Tesis Hukum Bisnis

Implementasi Hukum Kontrak Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Surakarta  

Hukum sebagai idealisme memiliki hubungan yang erat dengan konseptualisme keadilan secara abstrak. Apa yang dilakukan oleh hukum adalah untuk mewujudkan ide dan konsep keadilan yang diterima oleh masyarakatnya ke dalam bentuk yang konkrit, berupa pembagian atau pengolahan sumber-sumber daya kepada masyarakatnya. Hal demikian itu berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat atau Negara yang berorientasi kesejahteraan dan kemakmuran. Hakekat dari pengertian hukum sebagai suatu sistem norma, maka sistem hukum itu merupakan cerminan dari nilai-nilai dan standar elit masyarakat, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan kelompok mereka.

Pada hakekatnya hukum sebagai suatu sistem, maka untuk dapat memahaminya perlu penggunaan pendekatan sistem. Berbagai pengertian  hukum sebagai sistem hukum dikemukakan antara lain oleh M. Frideman (dalam bukunya Ismi Warasih) bahwa hukum itu merupakan gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur. Komponen struktur yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem hukum tersebut. Komponen substantif yaitu sebagai output dari sistem hukum, berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur. Komponen kultural yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum (kultural hukum). Kultur hukum inilah yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku seluruh warga masyarakat.

 

Proposal Tesis Hukum

Kebijakan Penerapan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta 

Teori Tentang Sistem Hukum

Menurut Lawrence Meir Friedman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stamford University mengemukakan mengenai Tiga Unsur Sistem Hukum (Three Element of Legal System). Adapun teori Lawrence Meir Friedman menyatakan bahwa hukum merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait. Dalam ketiga unsur sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya hukum tersebut adalah sebagai berikut :

1) Struktur Hukum (legal structure)
Struktur menurut Lawrence Meir Friedman adalah “the structure of a system its skeletal framework; it is the permanent shape, the institutional body of the syatem, the tought, rigid bones that keep the process flowing with in bounds ….” Jadi struktur adalah kerangka,

Lanjutan

Incoming search terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *